Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Ketimpangan Hukum di Bangkep: Muhammad Saleh Gasin Desak Polres Usut Dalang di Balik Dokumen Palsu PPPK

Ketimpangan Hukum di Bangkep: Muhammad Saleh Gasin Desak Polres Usut Dalang di Balik Dokumen Palsu PPPK

  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 848
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – Dosen sekaligus praktisi hukum Advokat, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menyoroti tajam ketimpangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Banggai Kepulauan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep.


Ia menilai aparat kepolisian telah menjalankan penyidikan secara setengah hati karena hanya menjerat pengguna dokumen palsu, sementara pembuat, penyuruh, dan pihak yang memfasilitasi pemalsuan justru dibiarkan bebas tanpa proses hukum.

“Kasus ini memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang. Polisi hanya menjerat pengguna, padahal jelas ada yang membuat dan mengatur dokumen itu. Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk pembiaran terhadap kejahatan yang sebenarnya,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Menurut Saleh Gasin, konstruksi hukum dalam Pasal 263 KUHP sangat jelas yakni tindak pidana pemalsuan mencakup dua subjek hukum, yaitu pembuat dan pengguna. Kedua peran ini sama-sama memiliki tanggung jawab pidana. Karena itu, langkah Polres Bangkep yang hanya menjerat pengguna dinilainya tidak hanya keliru secara teknis, tetapi juga mencederai keadilan substantif.


“Delik pemalsuan tidak berdiri di ruang kosong. Selalu ada pihak yang membuat, memerintah, dan menyediakan dokumen palsu. Kalau penyidik berhenti pada pengguna, maka hukum sedang berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saleh menekankan bahwa dalam sistem hukum acara pidana, penyidik memiliki kewajiban konstitusional untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Hal itu termaktub dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, serta menemukan tersangka. Menurutnya, istilah “menemukan tersangka” tidak boleh ditafsirkan sempit. Penyidik harus menemukan semua pihak yang berperan dalam kejahatan, bukan hanya yang terlihat di permukaan.


“Penyidik wajib mengurai seluruh rantai pelaku. Harus diusut siapa yang membuat, siapa yang menyuruh, dan siapa yang memfasilitasi. Kalau hanya satu sisi yang disentuh, maka proses hukum itu sudah kehilangan maknanya,” jelasnya.

Saleh Gasin juga menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP memberi mandat kepada penyidik untuk melakukan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Ketentuan ini, menurutnya, memberi ruang hukum bagi penyidik untuk bertindak lebih luas dan progresif, bukan sekadar administratif. “Kewenangan itu bukan untuk disia-siakan. Polisi punya dasar hukum yang kuat untuk menelusuri semua pelaku, tetapi yang terjadi justru penyidikan yang stagnan dan selektif,” tegasnya.

Dalam pandangannya, Pasal 8 ayat (1) KUHAP juga menuntut akuntabilitas penyidik karena setiap tindakan penyidikan wajib dituangkan dalam berita acara. Bila tidak ada berita acara tentang penelusuran pembuat dokumen palsu, maka hal itu menunjukkan adanya kekosongan penyidikan yang bertentangan dengan asas transparansi dan profesionalitas. “Penyidik tidak boleh menutup bagian dari kebenaran hanya karena alasan praktis. Hukum pidana tidak boleh dipilih-pilih,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai dasar pertanggungjawaban pidana bersama (deelneming). Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, atau membantu tindak pidana harus dipidana sebagai pelaku. “Pemalsuan dokumen itu pasti melibatkan lebih dari satu orang. Kalau polisi hanya memproses pengguna, berarti mereka menolak mengakui hukum itu sendiri,” ujar Saleh Gasin. Ia menegaskan, hukum pidana tidak memberi ruang bagi penyidik untuk bersikap selektif dalam menegakkan keadilan.

Selain itu, Saleh Gasin mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mewajibkan penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam suatu kejahatan. Gelar perkara bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme kontrol agar penyidikan berjalan objektif dan tidak diskriminatif. “Kalau Polres Bangkep berhenti pada pengguna, berarti mereka tidak menjalankan ketentuan peraturan internal Polri sendiri. Itu pelanggaran etik sekaligus pelanggaran profesional,” tegasnya.

Muhammad Saleh Gasin juga menyoroti hak masyarakat untuk mengawasi aparat penegak hukum. Menurutnya, publik dapat melapor ke Divisi Propam Polri maupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika terdapat indikasi pembiaran atau keberpihakan dalam proses penyidikan. “Masyarakat punya hak konstitusional untuk mengawasi. Ketika hukum hanya tajam ke bawah, publik wajib bersuara,” ujarnya. Ia menegaskan, diamnya masyarakat hanya akan memperkuat ketimpangan hukum dan melemahkan integritas penegakan keadilan di daerah.

Menurut Saleh Gasin, kasus pemalsuan dokumen PPPK di BPBD Bangkep ini tidak boleh dianggap sebagai perkara kecil. Kejahatan pemalsuan dokumen adalah serangan terhadap integritas administrasi negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintah. “Negara tidak boleh kalah dari manipulasi. Pemalsuan dokumen adalah bentuk pengkhianatan terhadap sistem seleksi publik dan kejujuran birokrasi,” ujarnya dengan nada tegas.

Sebagai penutup, ia menyerukan agar Polres Bangkep segera memperbaiki arah penyidikannya dan memproses semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. “Kalau yang membuat dokumen palsu dibiarkan, sementara pengguna dijadikan tumbal hukum, maka hukum di Bangkep sedang pincang. Itu bukan penegakan hukum, tapi penghianatan terhadap hukum itu sendiri,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • visibility 875
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan surat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Palu resmi memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa dalam tiga perkara pemalsuan dokumen PPPK yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Berdasarkan informasi terbaru (05/02/2026), […]

  • Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • visibility 757
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Masyarakat pesisir Kecamatan Liang, Bangkep, Sulawesi Tengah, kembali mengeluhkan aktivitas kapal penangkapan ikan modern atau “Pajeko” yang beroperasi di zona tangkap nelayan kecil tradisional. Keluhan masyarakat nelayan ini diteruskan melalui grup diskusi publik BSH oleh Advokat Muhammad Saleh Gasin “Ini salah satu kebocoran sumber daya perikanan Bangkep. Ratusan dan mungkin ribuan box […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 632
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Advokat dan Pemerhati Daerah serta Kepentingan Publik, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan tidak akan pernah benar-benar tertib selama rantai kepentingan dan simpul kepentingan yang selama ini saling menjaga masih dibiarkan hidup. Menurutnya, di situlah letak akar kerusakan yang paling menentukan. Selama simpul-simpul itu tetap dipelihara, […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.342
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Jufri Hermawan: Investasi Tambang Gamping di Bangkep Harus Dilihat sebagai Peluang, Bukan Sekadar Ancaman

    Jufri Hermawan: Investasi Tambang Gamping di Bangkep Harus Dilihat sebagai Peluang, Bukan Sekadar Ancaman

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 264
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik rencana investasi tambang batu gamping yang belakangan ramai diperbincangkan di Kabupaten Banggai Kepulauan turut mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Bangkep, Jufri Hermawan. Dalam pernyataan sikap pribadinya sebagai warga Banggai Kepulauan, Jufri menilai bahwa isu investasi tambang gamping perlu dilihat secara jernih, proporsional, dan tidak semata-mata dengan pendekatan penolakan. Menurutnya, di […]

  • KPMI BANGKEP Gorontalo Kawal Penjemputan Camaba 2026, Pastikan Mahasiswa Baru Bangkep Tidak Merasa Sendiri di Tanah Rantau

    KPMI BANGKEP Gorontalo Kawal Penjemputan Camaba 2026, Pastikan Mahasiswa Baru Bangkep Tidak Merasa Sendiri di Tanah Rantau

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • visibility 400
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan (KPMI BANGKEP) Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal generasi muda daerah melalui kegiatan penjemputan calon mahasiswa baru (Camaba) 2026 asal Banggai Kepulauan yang akan melanjutkan pendidikan di Gorontalo. Kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan wujud nyata kepedulian, solidaritas, dan tanggung jawab moral mahasiswa senior terhadap […]

error: Content is protected !!
expand_less