Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LINGKUNGAN » Muh. Gatot Subroto: “Jangan Wariskan Lubang Tambang kepada Anak Cucu, Alam Banggai Kepulauan Bukan untuk Dihancurkan”

Muh. Gatot Subroto: “Jangan Wariskan Lubang Tambang kepada Anak Cucu, Alam Banggai Kepulauan Bukan untuk Dihancurkan”

  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 64
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.idDi tengah menguatnya wacana eksploitasi batu gamping di Banggai Kepulauan, suara penolakan dari masyarakat terus bergema. Salah satu yang paling lantang datang dari tokoh muda Banggai Kepulauan yakni Muh. Gatot Subroto, yang mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan dan hilangnya masa depan generasi mendatang.

Menurut Muh. Gatot Subroto, narasi yang menyebut tambang sebagai jalan keluar kemiskinan perlu dikaji secara jujur dan kritis. Ia menilai banyak daerah kaya sumber daya alam di Indonesia justru menjadi bukti bahwa kekayaan tambang tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau tambang benar-benar menjadi solusi kemiskinan, mengapa masih banyak daerah kaya tambang yang masyarakatnya hidup dalam keterbatasan? Mengapa setelah sumber daya alam habis, yang tersisa justru kerusakan lingkungan, konflik sosial, banjir, pencemaran air, dan hilangnya ruang hidup masyarakat?” ujar Muh. Gatot Subroto.

Ia menegaskan bahwa alam tidak boleh dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang nilainya hanya diukur dari jumlah material yang dapat dijual. Menurutnya, gunung batu gamping memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar sumber bahan baku industri.

“Gunung batu gamping bukan hanya tumpukan batu. Ia menyimpan air, menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi lingkungan, dan menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar. Ketika gunung dihancurkan, yang hilang bukan hanya batu, tetapi juga sumber kehidupan yang selama ini menopang masyarakat,” katanya.

Muh. Gatot Subroto juga mempertanyakan makna sebenarnya dari istilah “pengelolaan sumber daya alam” apabila pada praktiknya justru meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung masyarakat selama puluhan tahun.

“Ketika gunung diratakan, sumber air rusak, laut tercemar, dan masyarakat kehilangan ruang hidupnya, apakah itu masih bisa disebut mengelola? Ataukah sebenarnya kita sedang melegalkan kerusakan atas nama pembangunan?” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang memiliki batas waktu produksi, sementara dampak lingkungan dapat berlangsung lintas generasi. Perusahaan dapat menghentikan operasi ketika cadangan habis, namun masyarakat akan tetap tinggal menghadapi konsekuensi yang ditinggalkan.

“Tambang memiliki umur. Tetapi kerusakan lingkungan bisa diwariskan kepada anak cucu. Debu, krisis air, kerusakan ekosistem, dan hilangnya sumber penghidupan tidak akan hilang begitu saja ketika perusahaan pergi,” ujarnya.

Muh. Gatot Subroto menegaskan bahwa penolakan terhadap tambang bukan berarti menolak pembangunan. Sebaliknya, masyarakat sedang memperjuangkan model pembangunan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan rakyat.

“Pertanyaan yang harus dijawab adalah kemajuan untuk siapa? Pembangunan seharusnya membuat masyarakat hidup lebih sehat, aman, dan sejahtera. Bukan malah kehilangan tanah, air, dan masa depan mereka sendiri,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpikir jauh ke depan sebelum mengambil keputusan yang akan menentukan wajah Banggai Kepulauan di masa mendatang.

“Jangan sampai kita mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya hanya demi keuntungan sesaat. Alam Banggai Kepulauan adalah titipan yang harus dijaga. Karena ketika alam rusak, yang hilang bukan hanya batu gamping, tetapi juga harapan, kehidupan, dan masa depan anak cucu kita,” pungkas Muh. Gatot Subroto.

Gelombang penolakan terhadap rencana tambang batu gamping di Banggai Kepulauan kini tidak lagi hanya berbicara soal lingkungan. Bagi banyak warga, ini adalah perjuangan mempertahankan sumber air, ruang hidup, dan hak generasi mendatang untuk menikmati alam yang masih lestari.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDI Perjuangan Bangkep Himbau Warga Waspada Cuaca Ekstrim dan Perkuat Gotong Royong

    PDI Perjuangan Bangkep Himbau Warga Waspada Cuaca Ekstrim dan Perkuat Gotong Royong

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrim yang melanda wilayah Banggai Kepulauan dalam beberapa hari terakhir. Sejak semalam hingga saat ini, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat terus mengguyur sejumlah wilayah di Banggai Kepulauan dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Kondisi tersebut dikhawatirkan […]

  • Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 322
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id — Di tengah keterbatasan infrastruktur dan keluhan masyarakat soal jalan rusak, Kasat Binmas Polres Banggai Kepulauan, AKP Darpin, menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan dan kepedulian sosial. Ia turun langsung ke lokasi kegiatan perbaikan jalan secara swadaya di Kecamatan Totikum, Sabtu (26/07/2025), menyatu bersama warga dan memberi dukungan moral maupun kehadiran nyata di lapangan. […]

  • Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.175
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa […]

  • Muhammad Saleh Gasin: BUMDes sebagai Model Distribusi BBM Berbasis Desa, Jawaban atas Keterbatasan Akses di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: BUMDes sebagai Model Distribusi BBM Berbasis Desa, Jawaban atas Keterbatasan Akses di Bangkep

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 176
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan, terutama setelah muncul berbagai gejolak di masyarakat akibat sulitnya akses dan ketidakteraturan distribusi di lapangan. Menanggapi kondisi tersebut, Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menawarkan pendekatan solusi yang dinilai realistis, terukur, dan sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan, yakni […]

  • PDIP Banggai Kepulauan: Investasi Harus Berkelanjutan, Tambang Batu Gamping Perlu Dikaji Ulang Secara Menyeluruh

    PDIP Banggai Kepulauan: Investasi Harus Berkelanjutan, Tambang Batu Gamping Perlu Dikaji Ulang Secara Menyeluruh

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk mendorong arah pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat.  Dalam kerangka itu, setiap rencana investasi yang masuk ke daerah harus melalui kajian yang matang, transparan, dan mempertimbangkan secara serius aspek lingkungan serta keberlanjutan ekonomi rakyat. Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai Kepulauan, […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 724
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

error: Content is protected !!
expand_less