Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • visibility 526
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id Harapan masyarakat pesisir Banggai Kepulauan terhadap penegakan hukum di laut kembali diuji. Janji penempatan Pos Polisi Air (Pol Airud) apung yang sebelumnya disampaikan Polres Banggai Kepulauan hingga kini belum terealisasi. Akibatnya, praktik pengeboman ikan kembali marak dan kian mengancam ekosistem laut.

Beberapa waktu lalu, rencana penempatan Pos Pol Airud apung di kawasan Buko, Buko Selatan, hingga Kindadal merupakan wilayah yang sebagian besar merupakan kawasan konservasi dan sempat membuat pelaku bom ikan ciut. Bahkan, komitmen Polres Bangkep yang menyatakan pengeboman ikan akan dituntaskan dalam waktu tiga bulan kala itu, terbukti sempat menekan aktivitas ilegal tersebut.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Pol Airud Polres Bangkep saat itu, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., dalam kunjungan kerja ke Buko Selatan pada 14 Agustus 2025. Pernyataan itu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini resah dengan kejahatan lingkungan di laut Banggai Kepulauan.

Namun, waktu berlalu. Tahun 2025 telah usai, kepemimpinan Kasat Pol Airud telah berganti, sementara Pos Pol Air yang dijanjikan tak kunjung terlihat wujudnya. Di sisi lain, laut Banggai Kepulauan kembali digempur oleh praktik ilegal yang merusak.

Berdasarkan data lapangan, rekaman alat pendeteksi ledakan “Hydromoth” yang dipasang di sejumlah titik menunjukkan peningkatan signifikan kejadian bom ikan dari waktu ke waktu. Ini menjadi indikator kuat bahwa aktivitas pengeboman tidak hanya kembali terjadi, tetapi juga semakin berani.

Saat ini, lokasi kejadian bom ikan dilaporkan banyak terjadi di sekitar Rep Palagaan dan Rep Merpati, wilayah yang relatif jauh dari jangkauan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Kondisi ini semakin menyulitkan upaya pengawasan, sementara kawasan tersebut dikenal sebagai lumbung ikan Banggai Kepulauan yang sangat vital bagi keberlanjutan ekonomi dan ekologi masyarakat pesisir.

Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi laut Banggai Kepulauan. Janji tanpa realisasi dinilai hanya memberi jeda sesaat, sementara pelaku kejahatan lingkungan terus menunggu momentum ketika pengawasan melemah.

Warga pesisir kini berharap Kapolres Banggai Kepulauan dan Kasat Pol Airud yang baru dapat segera merealisasikan penempatan Pos Pol Air apung sebagai bentuk nyata kehadiran negara di laut. Tanpa langkah konkret dan konsisten, kekhawatiran akan rusaknya ekosistem laut Banggai Kepulauan secara permanen bukan lagi sekadar ancaman, melainkan kenyataan yang tinggal menunggu waktu.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id
  • Sumber: ID

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.164
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa […]

  • Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 2.139
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan […]

  • Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 203
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan. Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkep, Meiyer Damima, SE., mengecam keras tindakan bejat tersebut dan meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, memperketat pengawasan di […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 3.095
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.100
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Tindakan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut seolah-olah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat), yang menilai […]

  • Gotong Royong Tanpa Batas Status: Warga Totikum Bersatu Bangun Jalan Demi Kenyamanan Bersama

    Gotong Royong Tanpa Batas Status: Warga Totikum Bersatu Bangun Jalan Demi Kenyamanan Bersama

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 693
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Dalam semangat kebersamaan yang luar biasa, warga Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, telah menunjukkan bahwa perbedaan status sosial tidak menjadi halangan untuk berkontribusi pada kebaikan bersama. Mulai dari pegawai kantoran, PNS, pengacara, pengusaha, hingga penegak hukum, semua turun tangan tanpa memandang profesi atau jabatan. Semua satu tujuan yakni memperbaiki jalan yang rusak […]

error: Content is protected !!
expand_less