Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Geger Kampus Negeri! Data Akademik Mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Diduga Dibajak, Nama Ayu Amanda Hilang Diganti Orang Lain di PDDikti

Geger Kampus Negeri! Data Akademik Mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Diduga Dibajak, Nama Ayu Amanda Hilang Diganti Orang Lain di PDDikti

  • calendar_month Sen, 29 Des 2025
  • visibility 1.152
  • comment 0 komentar

KENDARI, 29 Desember 2025 – Dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Tenggara diguncang dugaan skandal manipulasi data akademik di Universitas Halu Oleo (UHO). Seorang mahasiswi aktif, Ayu Amanda Putri, melayangkan protes keras setelah mendapati identitas akademiknya hilang dan diganti nama orang lain di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Kasus ini mencuat ke publik usai video pengaduan Ayu viral di media sosial. Dalam pengakuannya, Ayu menyebut namanya di sistem nasional pendidikan tinggi secara tiba-tiba berubah menjadi “Basri”, sosok yang ditegaskannya tidak pernah mengikuti perkuliahan bersamanya.

Ayu Amanda Putri merupakan mahasiswi Program Studi Teknik Sipil angkatan 2017 dengan NIM E1A117006. Selama kurang lebih empat tahun menjalani perkuliahan, ia mengaku telah menyelesaikan seluruh proses akademik, termasuk tugas akhir berjudul Evaluasi Kinerja Bangunan Pemecah Gelombang Sambung Pantai (Studi Kasus Shore Connected Breakwater Marina Bypass Kabupaten Wakatobi).

Namun seluruh rekam jejak akademik tersebut kini diduga melekat pada nama orang lain di PDDikti. Ayu menegaskan, perubahan data itu terjadi tanpa sepengetahuannya dan tanpa pernah ada proses klarifikasi dari pihak kampus.

“Saya kuliah, saya yang susun skripsi, tapi nama saya justru hilang dari sistem,” ungkap Ayu dalam pengaduannya.

Peristiwa ini langsung memantik kecurigaan publik terhadap sistem pengelolaan data akademik di Universitas Halu Oleo. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin data sepenting NIM dan identitas mahasiswa bisa berubah jika tidak ada akses internal.

Sejumlah kalangan menilai, kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi mengarah pada praktik jual beli identitas akademik.

“Kalau data mahasiswa bisa dialihkan ke orang lain, ini bukan kelalaian biasa. Ini kejahatan akademik yang serius,” ujar salah satu pengamat pendidikan menanggapi kasus tersebut.

Ayu juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. Ia menyebut ada mahasiswa lain di UHO yang mengalami kejadian serupa. Jika klaim ini benar, maka kasus tersebut diduga hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan mahasiswa. Ribuan data akademik dinilai berada dalam kondisi rawan, dengan ancaman hilangnya identitas dan hak akademik sewaktu-waktu.

Hingga berita ini diturunkan, Rektorat Universitas Halu Oleo maupun Pusat Teknologi Informasi (Pustik) UHO belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perubahan data tersebut. Belum ada penjelasan terbuka maupun langkah konkret yang disampaikan kepada publik.

Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola data akademik kampus.

Ayu Amanda Putri mendesak pihak universitas agar segera memulihkan data akademiknya dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perubahan data tersebut. Ia juga meminta adanya transparansi dan perlindungan nyata terhadap hak mahasiswa.

Publik kini menunggu langkah tegas pimpinan Universitas Halu Oleo. Kasus ini dinilai bukan hanya menyangkut satu mahasiswa, tetapi menyangkut kredibilitas institusi pendidikan negeri dan masa depan generasi akademik.

Redaksi menegaskan, ruang klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi pihak Universitas Halu Oleo demi keberimbangan informasi. Namun selama data di PDDikti belum dikembalikan kepada pemilik sah dan penjelasan resmi belum disampaikan, sorotan publik terhadap kampus negeri tersebut dipastikan akan terus menguat.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Puluh Tahun Mengabdi, Abdul Wahab Gasin Resmi Purnatugas: “Guru Boleh Pensiun, Tetapi Tidak Pernah Pensiun dari Pengabdian”

    Empat Puluh Tahun Mengabdi, Abdul Wahab Gasin Resmi Purnatugas: “Guru Boleh Pensiun, Tetapi Tidak Pernah Pensiun dari Pengabdian”

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2026
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Totikum, Banggai Kepulauan – Suasana haru dan penuh penghormatan menyelimuti acara pelepasan purnatugas Kepala SD Inpres Sambiut, Abdul Wahab Gasin, S.Pd., yang resmi mengakhiri masa baktinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah kurang lebih 40 tahun mengabdikan diri di dunia pendidikan. Acara yang berlangsung dengan khidmat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten […]

  • Dua Jam Menunggu Tanpa Dokter: Anak Demam Terpaksa Pulang dari Puskesmas Totikum Selatan

    Dua Jam Menunggu Tanpa Dokter: Anak Demam Terpaksa Pulang dari Puskesmas Totikum Selatan

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • visibility 474
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id –Pelayanan kesehatan di Puskesmas Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, dikeluhkan seorang warga yang mengaku harus menunggu lebih dari dua jam tanpa kepastian pemeriksaan dokter. Akibatnya, anak yang tengah demam dan batuk terpaksa dibawa pulang tanpa sempat mendapatkan pelayanan medis. Keluhan tersebut disampaikan oleh Sardin Selong, S.Pd.I., warga Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan. Peristiwa […]

  • PDIP Banggai Kepulauan: Investasi Harus Berkelanjutan, Tambang Batu Gamping Perlu Dikaji Ulang Secara Menyeluruh

    PDIP Banggai Kepulauan: Investasi Harus Berkelanjutan, Tambang Batu Gamping Perlu Dikaji Ulang Secara Menyeluruh

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 106
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk mendorong arah pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat.  Dalam kerangka itu, setiap rencana investasi yang masuk ke daerah harus melalui kajian yang matang, transparan, dan mempertimbangkan secara serius aspek lingkungan serta keberlanjutan ekonomi rakyat. Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai Kepulauan, […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 5.007
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Satpol PP Bangkep Respons Cepat Aduan Warga, Investigasi Dugaan Hewan Ternak Berkeliaran di Desa Kautu

    Satpol PP Bangkep Respons Cepat Aduan Warga, Investigasi Dugaan Hewan Ternak Berkeliaran di Desa Kautu

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • visibility 187
    • 0Komentar

    TINANGKUNG, tatandak.id – Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum kembali ditunjukkan melalui respon cepat terhadap laporan masyarakat yang beredar di media sosial Facebook terkait dugaan hewan ternak yang berkeliaran di Kompleks Patingkang, Desa Kautu, Kecamatan Tinangkung. Menindaklanjuti informasi tersebut, atas arahan Kepala Satuan Polisi Pamong […]

  • Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 531
    • 0Komentar

    GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak […]

error: Content is protected !!
expand_less