Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Kepala Desa Berhenti di Tengah Masa Jabatan, Apakah Harus Pilkades Lagi? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

Kepala Desa Berhenti di Tengah Masa Jabatan, Apakah Harus Pilkades Lagi? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir tidak serta-merta membuat desa harus menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baru. Terdapat mekanisme khusus untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama apabila sisa masa jabatan Kepala Desa masih lebih dari satu tahun.

Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Advokat & Dosen, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara Pilkades reguler dengan pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

“Ketika Kepala Desa berhenti atau diberhentikan di tengah masa jabatan, tidak serta-merta harus dilakukan Pilkades baru. Apabila sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, terdapat mekanisme pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah Desa,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Ketentuan mengenai hal tersebut dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa menyebutkan bahwa apabila Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, Bupati/Wali Kota mengangkat PNS dari pemerintah daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai ditetapkannya Kepala Desa antarwaktu hasil musyawarah Desa. 

Kekosongan jabatan Kepala Desa tidak berarti pemerintahan desa berhenti. Penjabat Kepala Desa ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan selama proses pengisian jabatan berlangsung.

Pengangkatan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa dapat diusulkan oleh Camat kepada Bupati dengan memperhatikan aspirasi BPD. Namun, Bupati juga dapat mengangkat Penjabat Kepala Desa secara langsung sesuai kewenangannya. PNS yang ditunjuk setidaknya harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

“Penjabat Kepala Desa diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama terjadi kekosongan jabatan. Jadi, proses pergantian kepemimpinan tidak boleh mengganggu pelayanan pemerintahan di desa,” jelas Muhammad Saleh Gasin.

Dalam ketentuan yang ada, Penjabat Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Penjabat Kepala Desa juga tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa.

Hal lain yang perlu diketahui masyarakat adalah mekanisme pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Berbeda dengan Pilkades reguler yang menggunakan tahapan pemilihan, Kepala Desa antarwaktu dipilih melalui musyawarah Desa.

Musyawarah Desa dilaksanakan paling lama enam bulan sejak Kepala Desa diberhentikan. Kepala Desa yang ditetapkan melalui regulasi yang ada, kemudian menjalankan jabatan sampai berakhirnya sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan. 

“Pemilihan antarwaktu pada dasarnya bukan untuk memulai periode jabatan yang baru, melainkan untuk mengisi kekosongan dan melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa sebelumnya,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan tiga kondisi, yakni Kepala Desa hasil Pilkades reguler, Penjabat Kepala Desa, dan Kepala Desa antarwaktu.

Kepala Desa hasil Pilkades reguler ditetapkan setelah calon memperoleh suara terbanyak dan melalui tahapan pengesahan, pengangkatan, serta pelantikan oleh Bupati. Dalam mekanisme tersebut, panitia menyampaikan laporan kepada BPD, kemudian BPD melaporkannya kepada Bupati. Bupati selanjutnya menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa serta melakukan pelantikan. 

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa menjalankan pemerintahan selama terjadi kekosongan, sedangkan Kepala Desa antarwaktu dipilih melalui musyawarah Desa untuk mengisi sisa masa jabatan.

Jangan Keliru Memahami Pergantian Kepala Desa

Menurut Muhammad Saleh Gasin, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa setiap pergantian Kepala Desa harus selalu dilakukan melalui Pilkades baru.

“Yang paling penting adalah memastikan setiap proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan. Dengan begitu, ada kepastian hukum mengenai siapa yang menjalankan pemerintahan desa dan bagaimana proses pengisian jabatan tersebut dilakukan,” tuturnya.

Proses pengisian jabatan Kepala Desa memiliki tahapan dan kewenangan masing-masing, mulai dari BPD, panitia pemilihan, Camat, hingga Bupati. Panitia pemilihan sendiri bersifat mandiri dan tidak memihak. 

Karena itu, ketika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa Pilkades reguler harus kembali dilaksanakan. Kondisi dan sisa masa jabatan menentukan mekanisme yang digunakan.

Pada akhirnya, pengaturan tersebut bertujuan memastikan pemerintahan desa tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, dan proses pergantian kepemimpinan memiliki kepastian hukum.

“Masyarakat berhak mengetahui dan memahami proses tersebut. Transparansi dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan Kepala Desa menjadi penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Andi Pianto: Tambang Batu Gamping Bukan Jalan Kesejahteraan, Pariwisata Masa Depan Banggai Kepulauan

    Andi Pianto: Tambang Batu Gamping Bukan Jalan Kesejahteraan, Pariwisata Masa Depan Banggai Kepulauan

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • visibility 131
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Wacana pengembangan tambang batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai sektor pertambangan bukan solusi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat, melainkan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan masa depan ekonomi daerah yang selama ini bertumpu pada kekayaan alam dan laut. Salah satu suara penolakan datang dari Andi Pianto, […]

  • Dokter dari Luar Daerah Datang Mengabdi di Bangkep, Tapi Justru Dipaksa Bertahan Tanpa Gaji Berbulan-Bulan

    Dokter dari Luar Daerah Datang Mengabdi di Bangkep, Tapi Justru Dipaksa Bertahan Tanpa Gaji Berbulan-Bulan

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 475
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Di tengah keterbatasan tenaga medis di wilayah kepulauan, kehadiran dokter dari luar daerah seharusnya menjadi berkah bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Namun ironisnya, di Kabupaten Banggai Kepulauan, seorang dokter yang datang untuk mengabdi justru harus menghadapi kenyataan pahit: bekerja berbulan-bulan tanpa menerima gaji. Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa dokter yang bertugas di Puskesmas […]

  • PDIP Bangkep Tegas Tolak Tambang: Pembangunan Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Eksploitasi

    PDIP Bangkep Tegas Tolak Tambang: Pembangunan Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Eksploitasi

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • visibility 343
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan menyatakan sikap tegas menolak rencana aktivitas pertambangan di wilayahnya. Sikap ini bukan sikap emosional atau reaktif, bukan pula sekadar respons politik, melainkan garis politik yang tegas, ideologis, dan sejalan dengan arah kebijakan DPP PDI Perjuangan terkait politik ekologi yang konsisten berpihak pada keselamatan lingkungan, keberlanjutan ekonomi rakyat, […]

  • Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 582
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

    Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • visibility 650
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Polemik keterlambatan gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan semakin memancing kemarahan publik. Setelah sebelumnya terungkap dokter di Puskesmas Totikum Selatan bekerja hingga tiga bulan tanpa menerima gaji, kini masyarakat justru dibuat bingung oleh pernyataan yang saling bertentangan dari pihak Dinas Kesehatan. Pada pernyataan pertama kepada media, Kepala Dinas Kesehatan Bangkep, dr. James […]

  • Danramil Baru Koramil 1308-11/Liang Gelar Jam Komandan Perdana, Tegaskan Disiplin dan Peran Babinsa

    Danramil Baru Koramil 1308-11/Liang Gelar Jam Komandan Perdana, Tegaskan Disiplin dan Peran Babinsa

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • visibility 140
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Komandan Koramil (Danramil) 1308-11/Liang yang baru, Kapten Inf Irba R. Nawawi, menggelar kegiatan pertemuan, perkenalan, dan Jam Komandan perdana bersama seluruh personel Koramil 1308-11/Liang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Makoramil 1308-11/Liang, Desa Liang, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, dimulai pukul 07.00 WITA dan menjadi momentum penting dalam memperkuat soliditas internal […]

error: Content is protected !!
expand_less