Kepala Desa Berhenti di Tengah Masa Jabatan, Apakah Harus Pilkades Lagi? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir tidak serta-merta membuat desa harus menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baru. Terdapat mekanisme khusus untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama apabila sisa masa jabatan Kepala Desa masih lebih dari satu tahun.
Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Advokat & Dosen, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara Pilkades reguler dengan pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
“Ketika Kepala Desa berhenti atau diberhentikan di tengah masa jabatan, tidak serta-merta harus dilakukan Pilkades baru. Apabila sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, terdapat mekanisme pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah Desa,” ujar Muhammad Saleh Gasin.
Ketentuan mengenai hal tersebut dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa menyebutkan bahwa apabila Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, Bupati/Wali Kota mengangkat PNS dari pemerintah daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai ditetapkannya Kepala Desa antarwaktu hasil musyawarah Desa.
Kekosongan jabatan Kepala Desa tidak berarti pemerintahan desa berhenti. Penjabat Kepala Desa ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan selama proses pengisian jabatan berlangsung.
Pengangkatan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa dapat diusulkan oleh Camat kepada Bupati dengan memperhatikan aspirasi BPD. Namun, Bupati juga dapat mengangkat Penjabat Kepala Desa secara langsung sesuai kewenangannya. PNS yang ditunjuk setidaknya harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
“Penjabat Kepala Desa diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama terjadi kekosongan jabatan. Jadi, proses pergantian kepemimpinan tidak boleh mengganggu pelayanan pemerintahan di desa,” jelas Muhammad Saleh Gasin.
Dalam ketentuan yang ada, Penjabat Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Penjabat Kepala Desa juga tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa.
Hal lain yang perlu diketahui masyarakat adalah mekanisme pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Berbeda dengan Pilkades reguler yang menggunakan tahapan pemilihan, Kepala Desa antarwaktu dipilih melalui musyawarah Desa.
Musyawarah Desa dilaksanakan paling lama enam bulan sejak Kepala Desa diberhentikan. Kepala Desa yang ditetapkan melalui regulasi yang ada, kemudian menjalankan jabatan sampai berakhirnya sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
“Pemilihan antarwaktu pada dasarnya bukan untuk memulai periode jabatan yang baru, melainkan untuk mengisi kekosongan dan melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa sebelumnya,” kata Muhammad Saleh Gasin.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan tiga kondisi, yakni Kepala Desa hasil Pilkades reguler, Penjabat Kepala Desa, dan Kepala Desa antarwaktu.
Kepala Desa hasil Pilkades reguler ditetapkan setelah calon memperoleh suara terbanyak dan melalui tahapan pengesahan, pengangkatan, serta pelantikan oleh Bupati. Dalam mekanisme tersebut, panitia menyampaikan laporan kepada BPD, kemudian BPD melaporkannya kepada Bupati. Bupati selanjutnya menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa serta melakukan pelantikan.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa menjalankan pemerintahan selama terjadi kekosongan, sedangkan Kepala Desa antarwaktu dipilih melalui musyawarah Desa untuk mengisi sisa masa jabatan.
Jangan Keliru Memahami Pergantian Kepala Desa
Menurut Muhammad Saleh Gasin, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa setiap pergantian Kepala Desa harus selalu dilakukan melalui Pilkades baru.
“Yang paling penting adalah memastikan setiap proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan. Dengan begitu, ada kepastian hukum mengenai siapa yang menjalankan pemerintahan desa dan bagaimana proses pengisian jabatan tersebut dilakukan,” tuturnya.
Proses pengisian jabatan Kepala Desa memiliki tahapan dan kewenangan masing-masing, mulai dari BPD, panitia pemilihan, Camat, hingga Bupati. Panitia pemilihan sendiri bersifat mandiri dan tidak memihak.
Karena itu, ketika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa Pilkades reguler harus kembali dilaksanakan. Kondisi dan sisa masa jabatan menentukan mekanisme yang digunakan.
Pada akhirnya, pengaturan tersebut bertujuan memastikan pemerintahan desa tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, dan proses pergantian kepemimpinan memiliki kepastian hukum.
“Masyarakat berhak mengetahui dan memahami proses tersebut. Transparansi dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan Kepala Desa menjadi penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin. S.H., M.H.

Saat ini belum ada komentar