Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

  • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
  • visibility 575
  • comment 0 komentar

Oleh: NOVA YALUNA

Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi fenomena sosial yang meresahkan. Setiap tahun, Komnas Perempuan merilis data yang menunjukkan angka kekerasan yang tinggi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Salah satu kasus yang mencuat adalah kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur, yang pelakunya justru berasal dari lingkungan terdekat, seperti keluarga atau tetangga.

Fenomena ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga cermin dari budaya patriarki yang masih mengakar. Banyak perempuan yang tidak berani melapor karena takut akan stigma sosial, rasa malu, atau tidak percaya pada sistem hukum. Ketika korban memilih diam, pelaku justru merasa aman dan bebas mengulangi perbuatannya. Ini adalah bentuk kegagalan negara dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan keadilan.

Pemerintah memang telah mengesahkan sejumlah regulasi, seperti “UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)”, namun penegakannya masih jauh dari harapan. Banyak aparat penegak hukum yang belum sensitif gender, dan proses hukum seringkali berlarut-larut tanpa hasil yang memuaskan bagi korban. Di sisi lain, pendidikan dan penyadaran masyarakat mengenai kesetaraan gender juga masih minim.

Untuk mengatasi persoalan ini, pendekatannya harus holistik: penegakan hukum yang tegas, pendidikan yang membebaskan dari stereotip gender, serta dukungan psikologis dan sosial bagi korban. Perempuan bukanlah objek penderita dalam masyarakat. Mereka adalah subjek yang memiliki hak untuk hidup aman, bermartabat, dan dihormati.

Jika negara sungguh ingin menciptakan masyarakat yang adil dan beradab, maka pemberantasan kekerasan terhadap perempuan harus menjadi prioritas. Karena sejatinya, perempuan yang terlindungi adalah pondasi dari generasi yang sehat dan bermartabat.

  • Penulis: Nova Yaluna
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Sekolah, Bendahara, dan Dana BOS: Siapa Berwenang Melakukan Apa? Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin Beri Penjelasan

    Kepala Sekolah, Bendahara, dan Dana BOS: Siapa Berwenang Melakukan Apa? Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin Beri Penjelasan

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2026
    • visibility 142
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID –  Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan harus dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, masih terdapat pertanyaan mengenai batas kewenangan Kepala Sekolah dan Bendahara, khususnya ketika Kepala Sekolah meminta agar seluruh dana BOS dikuasai atau dipegang sendiri. Secara aturan, Kepala Sekolah memang memiliki tanggung jawab penting […]

  • PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 558
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Langkah strategis dalam memperluas jejaring organisasi kembali dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kali ini, PPWI resmi memperkuat eksistensinya di Sulawesi Tengah dengan memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPWI Kabupaten Banggai. Mandat tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Pimpinan […]

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.542
    • 1Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

  • Kaharudin: Masyarakat Jangan Dijadikan Mata dan Telinga Negara Tanpa Jaminan Perlindungan

    Kaharudin: Masyarakat Jangan Dijadikan Mata dan Telinga Negara Tanpa Jaminan Perlindungan

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • visibility 156
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Sekretaris DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Banggai Kepulauan, Kaharudin, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang dilibatkan pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Menurut Kaharudin, keterbatasan sumber daya manusia, sarana, anggaran, hingga jangkauan pengawasan kerap menjadi kendala pemerintah dan APH dalam melakukan pengawasan […]

  • H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Ditulis Oleh: H. SULAEMAN HUSEN Di bulan April 2026 salah issu yang sangat masif beredar di masyarakat Banggai Kepulauan adalah issu PENOLAKAN masuk nya Tambang Batu Gamping. Bahkan Mahasiswa Banggai Kepulauan yang tergabung dalam Organisasi IPBK Palu mengajak seluruh Pemuda Banggai Kepulauan yang berada di Kota Palu untuk melakukan Aksi demo dengan tema TOLAK TAMBANG […]

  • Pernah Diberhentikan dari Jabatan, Mantan Kades Masih Bisa Maju di Pilkades? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    Pernah Diberhentikan dari Jabatan, Mantan Kades Masih Bisa Maju di Pilkades? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
    • visibility 254
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Apakah Kepala Desa yang pernah diberhentikan dari jabatannya masih dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berikutnya? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan “boleh” atau “tidak boleh”. Sebab, alasan seseorang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa sangat menentukan bagaimana statusnya ketika hendak kembali mencalonkan diri. Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

error: Content is protected !!
expand_less