Lot Frans Soroti Peralihan Calon KNMP dari Mamulusan ke Bajo: “Mengapa Sekarang Beralih ke Desa Lain?”
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 48
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN (31 Agustus 2026), tatandak.id – Perubahan calon lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, dari Desa Mamulusan ke Desa Bajo menuai pertanyaan dari masyarakat Mamulusan.
Ketua Kelompok Masyarakat Penggerak Aksi Konservasi (KOMPAK) Alam Lestari Desa Mamulusan, Lot Frans, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan tersebut.
Lot Frans mengatakan, Desa Mamulusan sebelumnya telah mengikuti mekanisme pengusulan KNMP yang tersedia. Proposal pengajuan telah disampaikan melalui sistem atau website yang ditentukan dan diajukan melalui Koperasi Desa Merah Putih Mamulusan sebagai bagian dari kesiapan kelembagaan desa.
Tidak hanya mengajukan proposal, calon lokasi KNMP di Desa Mamulusan juga telah mendapatkan peninjauan dari tim KKP sebanyak dua kali.
Kondisi tersebut membuat pihak Mamulusan mempertanyakan alasan dan dasar administratif munculnya Desa Bajo sebagai calon lokasi yang kemudian akan ditinjau dan dikembangkan.
“Kami mempertanyakan dasar perubahan ini. Mamulusan sudah mengajukan proposal melalui mekanisme yang ada, memiliki Koperasi Desa Merah Putih, dan sudah dua kali dilakukan peninjauan. Namun sekarang muncul Desa Bajo sebagai lokasi yang akan ditinjau dan dikembangkan. Kami ingin mengetahui secara terbuka apa dasar administratif perubahan tersebut,” kata Lot Frans.
Menurut Lot Frans, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Desa Bajo sebelumnya tidak mengajukan proposal KNMP melalui mekanisme yang sama dengan Desa Mamulusan.
Namun, Desa Bajo kemudian mendapatkan peninjauan setelah adanya permintaan dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada tim KKP.
Lot Frans menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila pemerintah daerah memang memiliki mekanisme lain untuk mengusulkan atau menambahkan calon lokasi program.
Yang menjadi persoalan, menurutnya, adalah transparansi mengenai mekanisme tersebut serta kesetaraan perlakuan terhadap desa-desa yang telah mengikuti tahapan pengusulan.
“Kalau memang ada mekanisme lain bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan atau menambahkan calon lokasi, kami tidak mempersoalkan. Tetapi mekanisme tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengikuti seluruh tahapan merasa dirugikan karena prosesnya berubah tanpa penjelasan,” tegas Lot Frans.
Selain mempertanyakan perubahan calon lokasi, Lot Frans juga menyoroti persyaratan kelembagaan dalam proses pengusulan KNMP.
Ia mengatakan, Desa Mamulusan telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih yang terlibat dalam penyusunan sekaligus pengajuan proposal KNMP.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Desa Bajo belum memiliki Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Lot Frans, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang, terutama mengenai standar penilaian terhadap kesiapan kelembagaan masing-masing calon lokasi.
“Kami tidak bermaksud menghalangi Desa Bajo mendapatkan program pemerintah. Kami justru mendukung pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di mana pun lokasinya. Yang kami persoalkan adalah apakah seluruh desa calon lokasi dinilai dengan standar dan prosedur yang sama,” ujar Lot Frans.
KOMPAK Alam Lestari Desa Mamulusan meminta KKP dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menjelaskan secara terbuka status proposal yang sebelumnya telah diajukan.
Lot Frans menyebut setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan jawaban dari pihak terkait.
Pertama, apakah proposal KNMP Desa Mamulusan masih tercatat dan masih menjadi bagian dari proses seleksi KNMP tahun 2026.
Kedua, apa hasil dari dua kali peninjauan yang telah dilakukan tim KKP terhadap calon lokasi Desa Mamulusan.
Ketiga, apakah sudah terdapat keputusan atau berita acara yang menyatakan Desa Mamulusan tidak lagi menjadi calon lokasi KNMP.
Keempat, apa dasar administratif Desa Bajo dapat masuk dalam proses calon lokasi KNMP apabila memang tidak melalui mekanisme pengajuan proposal seperti yang dilakukan Desa Mamulusan.
Kelima, bagaimana pemenuhan persyaratan kelembagaan, khususnya terkait keberadaan dan kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di calon lokasi Desa Bajo.
“Kami meminta semua proses dilakukan secara transparan dan adil. Kalau memang Mamulusan tidak memenuhi syarat, sampaikan kepada kami apa kekurangannya. Kalau Bajo memenuhi syarat melalui mekanisme tertentu, sampaikan juga dasar dan dokumennya. Masyarakat berhak mengetahui proses penetapan program yang akan menggunakan anggaran negara,” kata Lot Frans.
Lot Frans menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan pihaknya bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Desa Bajo.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Mamulusan mendukung pembangunan KNMP di Kecamatan Liang karena program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi nelayan dan masyarakat pesisir.
Namun, menurutnya, penetapan lokasi harus dilakukan berdasarkan aturan dan persyaratan yang jelas serta melalui proses yang transparan.
Ia meminta seluruh calon lokasi mendapatkan perlakuan yang setara sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami tidak mengatakan telah terjadi kolusi. Kami meminta proses ini dibuka dan dijelaskan karena terdapat perubahan yang belum kami pahami dasar administratifnya. Jika setelah dokumen dibuka ternyata seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu kami akan menghormatinya. Tetapi jika ada prosedur yang dilangkahi, masyarakat juga berhak mempertanyakannya,” tegas Lot Frans.
Ia berharap KKP dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga dapat membuka dokumen serta dasar administratif yang menjadi alasan perubahan calon lokasi KNMP Kecamatan Liang.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat memahami proses penetapan program sekaligus menghindari munculnya dugaan atau kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kami hanya meminta keadilan proses. Mamulusan sudah mengajukan proposal, sudah mempersiapkan kelembagaan dan sudah dua kali menjalani peninjauan. Karena itu, kami berhak mendapatkan penjelasan mengapa sekarang prosesnya beralih ke desa lain,” tutup Lot Frans.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar