Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Jangan Anggap Sepele Soal Nafkah, Muhammad Saleh Gasin: Penelantaran Keluarga Bisa Masuk Ranah Pidana

Jangan Anggap Sepele Soal Nafkah, Muhammad Saleh Gasin: Penelantaran Keluarga Bisa Masuk Ranah Pidana

  • calendar_month Ming, 30 Agu 2026
  • visibility 208
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Sudah menikah, tetapi istri dan anak justru dibiarkan memenuhi kebutuhan hidup sendiri? Jangan buru-buru menganggap persoalan tersebut hanya sebagai konflik rumah tangga.

Dalam kondisi tertentu, ketika seorang suami mengabaikan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum, bahkan berpotensi menjadi perkara pidana apabila memenuhi unsur penelantaran dalam rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Advokat & Dosen, dalam edukasi hukum mengenai kewajiban suami terhadap istri dan anak.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, kewajiban memberikan nafkah bukan sekadar bentuk kemurahan hati atau pemberian sukarela dari seorang suami kepada keluarganya.

“Dalam perkawinan terdapat hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pihak. Suami memiliki kewajiban untuk melindungi istri dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya,” jelasnya.

Kewajiban tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Artinya, perkawinan tidak hanya menciptakan hubungan antara dua orang secara sosial, tetapi juga melahirkan konsekuensi hukum.

Muhammad Saleh Gasin menilai, pemahaman mengenai kewajiban tersebut penting agar masyarakat tidak menganggap persoalan nafkah sebagai sesuatu yang sepenuhnya bergantung pada kemauan pribadi suami.

“Nafkah merupakan bagian dari tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. Karena itu, ketika terjadi persoalan nafkah, kita harus melihatnya dari aspek kewajiban hukum, bukan hanya dari sisi hubungan personal antara suami dan istri,” ujarnya.

Pertanyaan yang sering muncul, apakah suami yang tidak memberikan nafkah otomatis dapat dipidana?

Tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga harus dilihat berdasarkan kondisi dan fakta konkret. Faktor kemampuan ekonomi, alasan tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga, bentuk pengabaian, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.

“Tidak setiap persoalan nafkah otomatis merupakan tindak pidana. Harus dilihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur penelantaran sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang,” tegasnya.

Hal ini penting karena terdapat perbedaan antara seseorang yang benar-benar mengalami ketidakmampuan ekonomi dengan seseorang yang secara sengaja mengabaikan kewajiban terhadap keluarganya.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penelantaran rumah tangga dapat memiliki konsekuensi hukum.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, ketika seseorang memiliki kewajiban hukum terhadap anggota keluarganya, tetapi dengan sengaja mengabaikan kewajiban tersebut sehingga anggota keluarga mengalami penelantaran, persoalannya tidak lagi semata-mata menjadi urusan privat.

“Ketika kewajiban yang seharusnya dipenuhi justru sengaja diabaikan dan kondisi tersebut memenuhi unsur penelantaran, maka hukum pidana dapat bekerja. Jadi, persoalannya bukan sekadar ‘tidak memberi uang’, tetapi apakah terdapat perbuatan penelantaran yang memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

UU PKDRT juga memberikan ketentuan pidana terhadap perbuatan penelantaran rumah tangga.

Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan penelantaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), maupun penelantaran terhadap orang yang berada dalam ketergantungan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Karena itu, seorang suami yang sengaja menelantarkan istri atau anak yang menjadi tanggungannya tidak dapat begitu saja menganggap persoalan tersebut hanya sebagai urusan internal keluarga.

Namun, Muhammad Saleh Gasin kembali mengingatkan bahwa penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan terpenuhinya unsur-unsur hukum.

“Hukum harus diterapkan berdasarkan fakta. Jangan setiap persoalan rumah tangga langsung diberi label tindak pidana. Tetapi sebaliknya, jangan pula penelantaran yang memenuhi unsur hukum dianggap hanya sebagai persoalan keluarga,” katanya.

Menurutnya, perkawinan membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang harus dijalankan oleh masing-masing pihak.

Suami memiliki kewajiban terhadap istri dan anak, sedangkan anggota keluarga juga memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Dalam konteks nafkah, kemampuan ekonomi memang menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan seluruh tanggung jawab terhadap keluarga.

“Yang perlu dibedakan adalah tidak mampu dengan tidak mau. Orang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi tentu berbeda dengan orang yang sebenarnya mampu tetapi sengaja mengabaikan tanggung jawabnya terhadap keluarga,” ungkap Muhammad Saleh Gasin.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan ancaman pidana sebagai alat untuk memperuncing konflik rumah tangga.

Apabila terjadi persoalan nafkah, langkah yang tepat adalah terlebih dahulu memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak serta mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika konflik tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, para pihak dapat mempertimbangkan konsultasi dengan pihak yang memahami hukum untuk mengetahui langkah yang tepat berdasarkan fakta kasusnya.

“Edukasi hukum ini bukan untuk mendorong orang saling melaporkan. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami bahwa perkawinan memiliki konsekuensi hukum dan setiap pihak harus menjalankan kewajibannya,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Persoalan nafkah pada akhirnya bukan hanya tentang berapa rupiah yang diberikan setiap bulan.

Di balik kewajiban tersebut terdapat tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi sesuai kemampuan dan ketentuan hukum.

Karena itu, suami yang sengaja mengabaikan kewajibannya hingga menyebabkan istri atau anak terlantar perlu memahami bahwa perbuatannya dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur penelantaran dalam UU PKDRT.

Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa masyarakat perlu melihat persoalan tersebut secara seimbang.

“Menikah bukan hanya memperoleh status sebagai suami atau istri. Ada hak dan kewajiban yang lahir dari perkawinan. Nafkah adalah salah satu bentuk tanggung jawab tersebut. Ketika kewajiban itu sengaja diabaikan sampai memenuhi unsur penelantaran, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana,” pungkasnya.

Pesan hukumnya jelas yakni nafkah merupakan kewajiban dalam rumah tangga, tetapi tidak setiap kegagalan memenuhi nafkah otomatis merupakan tindak pidana. Yang menentukan adalah fakta, keadaan konkret, serta terpenuhinya unsur penelantaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ironi di Negeri Laut: Program MBG di Banggai Kepulauan Lebih Banyak Sajikan Ayam daripada Ikan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Bangkep Angkat Suara

    Ironi di Negeri Laut: Program MBG di Banggai Kepulauan Lebih Banyak Sajikan Ayam daripada Ikan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Bangkep Angkat Suara

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • visibility 268
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi simbol keberpihakan pada potensi lokal justru memunculkan ironi di daerah kepulauan. Di wilayah yang dikenal sebagai salah satu lumbung ikan di Sulawesi Tengah, menu MBG justru lebih didominasi ayam potong, sementara ikan yang menjadi identitas dan kekuatan daerah, nyaris tak terlihat dalam sajian. […]

  • Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • visibility 975
    • 0Komentar

    Oleh: IRFAN KAHAR Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program Strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi diluncurkan di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin, 24 Februari 2025. Namun Program Yang kemudian digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rawan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Program […]

  • Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

    Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • visibility 94
    • 0Komentar

    ​BANGGAI, tatandak.id (17/05/2026) – Peta gerakan buruh dan dinamika pers di Kabupaten Banggai memasuki babak baru. Hermanius Burunaung, yang dikenal luas sebagai Pimpinan Redaksi media investigasi Berantastipikornews, kini resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Banggai. ​Langkah rangkap jabatan ini memantik perhatian publik, mengingat posisi […]

  • KaMIMo Banggai Rayakan Milad ke-23, Teguhkan Komitmen Pemuda untuk Daerah dan Bangsa

    KaMIMo Banggai Rayakan Milad ke-23, Teguhkan Komitmen Pemuda untuk Daerah dan Bangsa

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • visibility 213
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai atau KaMIMo Banggai memperingati Milad ke-23 dengan penuh khidmat, hangat, dan semangat kebersamaan. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan panjang organisasi, sekaligus mempertegas komitmen KaMIMo dalam mengambil peran nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa. Mengusung tema “Menguatkan Solidaritas, Membangun Peradaban”, perayaan milad tersebut dihadiri oleh […]

  • IPBK PALU DUKUNG KOMISI III DPRD SULTENG TOLAK TAMBANG BATU GAMPING DI BANGKEP

    IPBK PALU DUKUNG KOMISI III DPRD SULTENG TOLAK TAMBANG BATU GAMPING DI BANGKEP

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • visibility 212
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum IPBK Palu, Nasrun, sebagai bentuk kepedulian pemuda Banggai Kepulauan terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas […]

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 551
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

error: Content is protected !!
expand_less