Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » LPPD Belum Beres, Mantan Kades Harus Gugur dari Pilkades? Muhammad Saleh Gasin Bongkar Perubahan Aturannya

LPPD Belum Beres, Mantan Kades Harus Gugur dari Pilkades? Muhammad Saleh Gasin Bongkar Perubahan Aturannya

  • calendar_month Sab, 29 Agu 2026
  • visibility 247
  • comment 0 komentar



BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id
– Persoalan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kembali menjadi sorotan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kali ini, yang menjadi pertanyaan adalah nasib mantan Kepala Desa yang ingin kembali mencalonkan diri, tetapi masih memiliki persoalan terkait penyampaian LPPD.

Pertanyaannya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum yakni apakah mantan Kepala Desa yang belum menyampaikan LPPD dapat langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Kepala Desa?

Advokat sekaligus Dosen, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya berdasarkan aturan Pilkades yang lama. Menurutnya, harus dilihat secara utuh perubahan regulasi yang sekarang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades.

“Ini harus dibedakan antara kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan pertanggungjawaban dengan persyaratan seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa,” demikian pokok pandangan yang perlu ditegaskan dalam melihat persoalan tersebut.

Dalam ketentuan lama di Kabupaten Banggai Kepulauan, posisi LPPD memang memiliki hubungan langsung dengan hak Kepala Desa atau mantan Kepala Desa untuk mengikuti Pilkades.

Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada Bupati dalam bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan. 

Tidak berhenti pada kewajiban pelaporan, aturan lama juga memberikan konsekuensi administratif. Kepala Desa yang tidak menyampaikan pertanggungjawaban akhir masa jabatan dikenakan sanksi berupa tidak diikutsertakan dalam pemilihan Kepala Desa. 

Ketentuan tersebut membuat posisi LPPD pada regulasi lama relatif jelas. Pertanggungjawaban tidak disampaikan, maka ada konsekuensi terhadap keikutsertaan dalam Pilkades.

Bahkan, khusus Kepala Desa dan mantan Kepala Desa yang hendak mencalonkan diri kembali, aturan lama secara tegas mensyaratkan penyampaian dokumen LPPD akhir masa jabatan dan dokumen LPPD yang ditujukan kepada Bupati. 

Dalam persyaratan administrasi calon yang diatur dalam ketentuan lama, dokumen LPPD akhir masa jabatan dan LPPD akhir tahun anggaran juga disebut sebagai dokumen bagi Kepala Desa dan mantan Kepala Desa. 

Namun, persoalannya kemudian berubah setelah lahirnya regulasi terbaru mengenai Pilkades di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dalam Perbup Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2026, kewajiban Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap ada. Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya tetap diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan kepada Bupati.

Artinya, LPPD bukan berarti dihapus dari kewajiban Kepala Desa. Pertanggungjawaban tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Yang menjadi persoalan justru adalah apakah LPPD masih secara otomatis menjadi syarat untuk mantan Kepala Desa mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa?

Jika melihat daftar persyaratan administrasi calon dalam regulasi terbaru, dokumen yang harus dipenuhi meliputi berbagai persyaratan identitas, pendidikan, kesehatan, keterangan pengadilan, bebas narkoba, keterangan mengenai masa jabatan, pas foto, surat pernyataan dan visi-misi. 

Dalam daftar persyaratan tersebut, LPPD tidak tercantum secara eksplisit sebagai dokumen persyaratan pendaftaran calon. 

Menurut Muhammad Saleh Gasin, kondisi tersebut menjadi penting untuk diperhatikan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pencalonan.

Sebab, kewajiban menyampaikan LPPD dan syarat administratif pencalonan merupakan dua hal yang harus dibaca berdasarkan dasar hukum masing-masing. Tidak tepat apabila ketentuan lama mengenai sanksi pencalonan langsung diterapkan tanpa terlebih dahulu memastikan keberlakuannya dalam regulasi terbaru.

Di sisi lain, bukan berarti mantan Kepala Desa bebas dari kewajiban pertanggungjawaban. Regulasi terbaru tetap mengatur kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan dan memberikan konsekuensi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. 

Karena itu, menurut Saleh Gasin, perlu ada kehati-hatian dalam menentukan apakah persoalan LPPD dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seorang mantan Kepala Desa tidak memenuhi syarat sebagai calon.

“Kalau ketidakpatuhan terhadap suatu kewajiban hendak dijadikan alasan untuk menggugurkan hak seseorang dalam pencalonan, dasar hukumnya harus jelas. Tidak cukup hanya berpedoman pada aturan lama apabila aturan tersebut sudah mengalami perubahan,” demikian garis argumentasi hukumnya.

Persoalan ini juga menjadi penting bagi panitia pemilihan Kepala Desa. Panitia memiliki tugas melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon, termasuk melakukan klarifikasi terhadap persyaratan yang dipersyaratkan dalam proses pencalonan. 

Dengan demikian, apabila terdapat mantan Kepala Desa yang belum menyampaikan LPPD, panitia perlu membedakan antara status kewajiban pertanggungjawaban dengan status pemenuhan syarat pencalonan.

Jangan sampai kewajiban administratif yang memang masih melekat kepada mantan Kepala Desa kemudian secara otomatis ditafsirkan sebagai alasan menggugurkan pencalonan, sementara dasar hukum yang secara tegas menghubungkan keduanya sudah tidak lagi tercantum dalam regulasi terbaru.

Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan lain yang masih berlaku dan secara tegas memberikan konsekuensi terhadap hak mencalonkan diri, ketentuan tersebut tentu harus diperiksa dan diterapkan sesuai hierarki serta keberlakuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, persoalan LPPD bukan sekadar soal “sudah atau belum menyerahkan laporan.” Lebih jauh, persoalannya menyangkut kepastian hukum mengenai batas antara kewajiban seorang mantan Kepala Desa dan hak konstitusionalnya untuk ikut dalam proses pemilihan Kepala Desa.

Karena itu, pertanyaan yang kini menarik perhatian bukan lagi sekadar apakah mantan Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD?

Melainkan:

“Jika LPPD belum disampaikan, apakah mantan Kepala Desa otomatis gugur dari pencalonan Pilkades?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut, menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., harus diberikan berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan ketentuan Pilkades sebelumnya atau berdasarkan hal-hal yang tidak memiliki dasar hukum.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Banggai Kepulauan Konsisten Gelar Pengawasan Rutin, Pastikan Pelajar Tetap di Sekolah Saat Jam Belajar

    Satpol PP Banggai Kepulauan Konsisten Gelar Pengawasan Rutin, Pastikan Pelajar Tetap di Sekolah Saat Jam Belajar

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • visibility 284
    • 0Komentar

    S SALAKAN(6 Juni 2026), tatandak.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan kembali melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di sekitar SMK Negeri 1 Tinangkung dan SMA Negeri 1 Tinangkung. Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Satpol PP Banggai Kepulauan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 658
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Advokat dan Pemerhati Daerah serta Kepentingan Publik, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan tidak akan pernah benar-benar tertib selama rantai kepentingan dan simpul kepentingan yang selama ini saling menjaga masih dibiarkan hidup. Menurutnya, di situlah letak akar kerusakan yang paling menentukan. Selama simpul-simpul itu tetap dipelihara, […]

  • BKPSDM Bangkep Klarifikasi Isu ASN Tidak Masuk Kerja dan Tiba-Tiba Mendapat Jabatan

    BKPSDM Bangkep Klarifikasi Isu ASN Tidak Masuk Kerja dan Tiba-Tiba Mendapat Jabatan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 1.182
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya angkat suara menanggapi isu yang beredar mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikabarkan tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, namun kembali bekerja dan bahkan mendapatkan jabatan. Isu ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan grup-grup WhatsApp, memunculkan spekulasi tentang […]

  • SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 1.805
    • 0Komentar

    ​ PALU, tatandak.id – Wajah peradilan di Sulawesi Tengah kembali tercoreng oleh buruknya layanan teknologi informasi. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palu dilaporkan terus mengalami “kelumpuhan” sistemik. Alih-alih menjadi jendela transparansi, aplikasi ini justru dianggap menjadi tembok penghalang bagi publik yang haus akan informasi hukum. ​Ironisnya, SIPP yang merupakan instrumen wajib dari […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 5.120
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Danramil 1308-12/Bulagi Jikira S. Karim Ikut Kawal Polemik Bantuan Sapi Meselesek hingga Tuntas

    Danramil 1308-12/Bulagi Jikira S. Karim Ikut Kawal Polemik Bantuan Sapi Meselesek hingga Tuntas

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2026
    • visibility 131
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Penyelesaian polemik bantuan ternak sapi Kelompok Sinar Kasih di Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, tidak terlepas dari keterlibatan berbagai unsur terkait, termasuk Danramil 1308-12/Bulagi, Jikira S. Karim. Perwira TNI yang bertugas di wilayah Koramil 12/Bulagi, jajaran Kodim 1308/LB, tersebut turut hadir dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Balai Desa Meselesek […]

error: Content is protected !!
expand_less