Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Aksi IPBK Berbuah Sikap DPRD: Karst Banggai Kepulauan Tak Boleh Dikorbankan

Aksi IPBK Berbuah Sikap DPRD: Karst Banggai Kepulauan Tak Boleh Dikorbankan

  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 161
  • comment 0 komentar

PALU, tatandak.idAksi demonstrasi Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu, Sulawesi Tengah, terhadap aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mulai membuahkan hasil. Suara penolakan yang disampaikan mahasiswa dan pemuda Banggai Kepulauan di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendapat respons serius melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 28 April 2026.

Dalam aksi tersebut, IPBK menegaskan bahwa kawasan karst Banggai Kepulauan tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan tambang. Mereka menilai aktivitas pertambangan batu gamping berpotensi mengancam ekosistem karst yang memiliki fungsi vital sebagai pengatur tata air, kawasan resapan, habitat flora dan fauna, serta penopang kehidupan masyarakat lokal.

Bagi IPBK, karst bukan sekadar bentang alam. Karst adalah ruang hidup, sumber air, warisan ekologis, sekaligus masa depan masyarakat Banggai Kepulauan. Karena itu, setiap kebijakan yang membuka ruang eksploitasi terhadap kawasan tersebut harus ditinjau secara serius.

Respons DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui RDP Komisi III menjadi penanda penting bahwa aspirasi masyarakat dan mahasiswa tidak berhenti di jalanan. Berdasarkan dokumen resmi “Catatan, Kesimpulan, dan Rekomendasi” yang beredar, DPRD menilai keberadaan izin usaha pertambangan atau IUP di kawasan karst Banggai Kepulauan berpotensi merusak lingkungan dan bertentangan dengan semangat perlindungan ekosistem.

Dalam dokumen tersebut, DPRD juga mencatat adanya puluhan IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan, baik izin operasi produksi maupun eksplorasi. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan, mengingat kawasan karst memiliki nilai ekologis tinggi dan perlu dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

Atas dasar itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP yang bermasalah di Kabupaten Banggai Kepulauan. DPRD juga mendorong pemberlakuan moratorium terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut sebagai langkah penyelamatan lingkungan.

Ketua Umum IPBK Palu, Nasrun, menyambut hasil RDP tersebut sebagai kemenangan moral bagi masyarakat Banggai Kepulauan. Menurutnya, rekomendasi DPRD membuktikan bahwa perjuangan rakyat dan mahasiswa memiliki daya dorong ketika disuarakan secara konsisten.

“Ini adalah kemenangan moral bagi masyarakat Banggai Kepulauan. Apa yang kami suarakan di jalan akhirnya mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh DPRD,” ujar Nasrun.

Namun, Nasrun menegaskan bahwa IPBK tidak akan berhenti hanya pada lahirnya rekomendasi. Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal sikap DPRD tersebut hingga benar-benar melahirkan keputusan nyata dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada keputusan nyata. Lingkungan harus diselamatkan, dan masa depan Banggai Kepulauan harus dijaga,” tegasnya.

Aksi demonstrasi IPBK berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan. Melalui gerakan tersebut, IPBK berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kegelisahan masyarakat Banggai Kepulauan yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan karst.

IPBK juga mendorong agar penyelamatan karst Banggai Kepulauan menjadi agenda bersama, bukan hanya tuntutan kelompok mahasiswa atau pemuda. Sinergi antara masyarakat, mahasiswa, pemerintah, DPRD, akademisi, pemerhati lingkungan, dan seluruh elemen daerah dinilai penting untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan keselamatan ekologis.

Bagi IPBK, pembangunan seharusnya berpihak pada keberlanjutan hidup masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek. Karena itu, rekomendasi DPRD harus menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang berpotensi mengancam kawasan karst Banggai Kepulauan.

Karst Banggai Kepulauan tak boleh dikorbankan. Ia harus dijaga sebagai sumber kehidupan, benteng ekologis, dan warisan masa depan bagi generasi masyarakat Banggai Kepulauan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less