Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Aksi IPBK Berbuah Sikap DPRD: Karst Banggai Kepulauan Tak Boleh Dikorbankan

Aksi IPBK Berbuah Sikap DPRD: Karst Banggai Kepulauan Tak Boleh Dikorbankan

  • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
  • visibility 358
  • comment 0 komentar

PALU, tatandak.idAksi demonstrasi Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu, Sulawesi Tengah, terhadap aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mulai membuahkan hasil. Suara penolakan yang disampaikan mahasiswa dan pemuda Banggai Kepulauan di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendapat respons serius melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 28 April 2026.

Dalam aksi tersebut, IPBK menegaskan bahwa kawasan karst Banggai Kepulauan tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan tambang. Mereka menilai aktivitas pertambangan batu gamping berpotensi mengancam ekosistem karst yang memiliki fungsi vital sebagai pengatur tata air, kawasan resapan, habitat flora dan fauna, serta penopang kehidupan masyarakat lokal.

Bagi IPBK, karst bukan sekadar bentang alam. Karst adalah ruang hidup, sumber air, warisan ekologis, sekaligus masa depan masyarakat Banggai Kepulauan. Karena itu, setiap kebijakan yang membuka ruang eksploitasi terhadap kawasan tersebut harus ditinjau secara serius.

Respons DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui RDP Komisi III menjadi penanda penting bahwa aspirasi masyarakat dan mahasiswa tidak berhenti di jalanan. Berdasarkan dokumen resmi “Catatan, Kesimpulan, dan Rekomendasi” yang beredar, DPRD menilai keberadaan izin usaha pertambangan atau IUP di kawasan karst Banggai Kepulauan berpotensi merusak lingkungan dan bertentangan dengan semangat perlindungan ekosistem.

Dalam dokumen tersebut, DPRD juga mencatat adanya puluhan IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan, baik izin operasi produksi maupun eksplorasi. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan, mengingat kawasan karst memiliki nilai ekologis tinggi dan perlu dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

Atas dasar itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP yang bermasalah di Kabupaten Banggai Kepulauan. DPRD juga mendorong pemberlakuan moratorium terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut sebagai langkah penyelamatan lingkungan.

Ketua Umum IPBK Palu, Nasrun, menyambut hasil RDP tersebut sebagai kemenangan moral bagi masyarakat Banggai Kepulauan. Menurutnya, rekomendasi DPRD membuktikan bahwa perjuangan rakyat dan mahasiswa memiliki daya dorong ketika disuarakan secara konsisten.

“Ini adalah kemenangan moral bagi masyarakat Banggai Kepulauan. Apa yang kami suarakan di jalan akhirnya mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh DPRD,” ujar Nasrun.

Namun, Nasrun menegaskan bahwa IPBK tidak akan berhenti hanya pada lahirnya rekomendasi. Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal sikap DPRD tersebut hingga benar-benar melahirkan keputusan nyata dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada keputusan nyata. Lingkungan harus diselamatkan, dan masa depan Banggai Kepulauan harus dijaga,” tegasnya.

Aksi demonstrasi IPBK berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan. Melalui gerakan tersebut, IPBK berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kegelisahan masyarakat Banggai Kepulauan yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan karst.

IPBK juga mendorong agar penyelamatan karst Banggai Kepulauan menjadi agenda bersama, bukan hanya tuntutan kelompok mahasiswa atau pemuda. Sinergi antara masyarakat, mahasiswa, pemerintah, DPRD, akademisi, pemerhati lingkungan, dan seluruh elemen daerah dinilai penting untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan keselamatan ekologis.

Bagi IPBK, pembangunan seharusnya berpihak pada keberlanjutan hidup masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek. Karena itu, rekomendasi DPRD harus menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang berpotensi mengancam kawasan karst Banggai Kepulauan.

Karst Banggai Kepulauan tak boleh dikorbankan. Ia harus dijaga sebagai sumber kehidupan, benteng ekologis, dan warisan masa depan bagi generasi masyarakat Banggai Kepulauan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.553
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.135
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Tindakan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut seolah-olah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat), yang menilai […]

  • Muhammad Saleh Gasin Soroti BBM di Bangkep: “Kalau Aturan Ada, Aparat Ada, Kenapa Masalah Ini Seperti Dibiarkan?”

    Muhammad Saleh Gasin Soroti BBM di Bangkep: “Kalau Aturan Ada, Aparat Ada, Kenapa Masalah Ini Seperti Dibiarkan?”

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • visibility 605
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan BBM di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan. Di tengah keluhan masyarakat yang terus berulang, muncul satu pertanyaan besar yang mulai hidup di ruang publik yakni “mengapa masalah ini seperti tidak pernah benar-benar disentuh sampai ke akarnya?” Advokat dan pegiat sosial yang fokus pada gerakan akses keadilan dan kontrol sosial […]

  • RSUD Trikora Salakan Buka Suara soal Dugaan Malapraktik Kematian Pasien Asal Manggalai

    RSUD Trikora Salakan Buka Suara soal Dugaan Malapraktik Kematian Pasien Asal Manggalai

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • visibility 1.106
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pihak RSUD Trikora Salakan akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan malapraktik atas meninggalnya seorang pasien perempuan berusia 27 tahun, asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak rumah sakit pada Rabu sore (15/4/2026). Pasien tersebut sebelumnya diketahui menjalani proses persalinan normal anak kedua di RSUD Trikora Salakan pada Senin (13/4/2026). […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 3.192
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • visibility 1.912
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi administrasi dan PPPK tahap 1 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai berdampak nyata. Hari ini, Selasa (10/06/2025), dalam kegiatan Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 17 orang peserta PPPK dilaporkan belum menerima SK pengangkatan mereka. Penundaan ini dibenarkan […]

error: Content is protected !!
expand_less