Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • visibility 1.683
  • comment 0 komentar

Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP.

Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut:

  1. Pembelian solar JBT dan pertalite JBKP untuk non-kendaraan tanpa surat rekomendasi.

  2. Kendaraan dengan tangki modifikasi.

  3. Kendaraan dengan modus pembelian berulang.

  4. Pembelian solar JBT dan pertalite JBKP untuk dijual kembali.

Larangan tersebut mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Dengan aturan ini, pemerintah melalui SPBU berharap masyarakat memahami bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dan sektor yang benar-benar berhak, bukan untuk diperdagangkan kembali ataupun digunakan secara curang.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga distribusi subsidi tepat sasaran agar tidak merugikan masyarakat luas serta menekan praktik penimbunan maupun penyelundupan BBM bersubsidi.

Masyarakat diminta untuk:

  • Menggunakan BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Tidak melakukan pembelian berulang atau dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

  • Segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan penyalahgunaan di lapangan.

Dengan disiplin bersama, distribusi BBM bersubsidi bisa lebih adil dan tepat sasaran, sehingga benar-benar bermanfaat bagi rakyat yang membutuhkan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 1.731
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada. Hal […]

  • Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • visibility 574
    • 0Komentar

    Oleh: NOVA YALUNA Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi fenomena sosial yang meresahkan. Setiap tahun, Komnas Perempuan merilis data yang menunjukkan angka kekerasan yang tinggi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Salah satu kasus yang mencuat adalah kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur, […]

  • Sampah Menumpuk Hampir Sepekan, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap di Pinggir Jalan

    Sampah Menumpuk Hampir Sepekan, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap di Pinggir Jalan

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • visibility 225
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Tumpukan sampah terlihat masih belum diangkut oleh petugas kebersihan di salah satu ruas jalan utama di Kota Salakan. Kondisi ini telah berlangsung hampir satu minggu dan mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, sampah mulai menumpuk sejak tanggal 1 Januari 2026 dan hingga kini 9 Januari 2026 belum mendapat […]

  • Rekomendasi BBM Pertanian di Bangkep Diduga Jadi Celah Pengecer, Dinas Pertanian Akui Mayoritas Pemohon Bukan Petani

    Rekomendasi BBM Pertanian di Bangkep Diduga Jadi Celah Pengecer, Dinas Pertanian Akui Mayoritas Pemohon Bukan Petani

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 605
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Distribusi BBM bersubsidi sektor pertanian di Banggai Kepulauan makin disorot publik. Fakta mencengangkan terungkap dalam rapat resmi Pemda Bangkep (17/09/2025), ketika Kepala Dinas Pertanian Sumiati Manompo, SP., MM., secara terbuka mengakui bahwa mayoritas pemohon rekomendasi BBM adalah pengecer, bukan petani pemilik alat dan mesin pertanian (alsintan). “Rata-rata yang mengambil rekomendasi adalah […]

  • TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 962
    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut: 📝 Persyaratan Pengaduan Setiap pengaduan yang disampaikan kepada KPK wajib dilengkapi dengan data dan dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, antara lain: Kronologis kasus yang […]

  • Senin, 6 April 2026, Pemda Bangkep Gelar Rapat Penataan BBM Bersubsidi, Publik Menunggu Hasil Nyata, Bukan Lagi Seremoni

    Senin, 6 April 2026, Pemda Bangkep Gelar Rapat Penataan BBM Bersubsidi, Publik Menunggu Hasil Nyata, Bukan Lagi Seremoni

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 965
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Sekretariat Daerah dijadwalkan menggelar rapat pada Senin, 6 April 2026, pukul 13.30 WITA sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam rangka mengoptimalkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan undangan resmi yang diterbitkan Sekretariat Daerah, rapat tersebut akan membahas dua […]

error: Content is protected !!
expand_less