Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • visibility 1.500
  • comment 0 komentar

Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP.

Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut:

  1. Pembelian solar JBT dan pertalite JBKP untuk non-kendaraan tanpa surat rekomendasi.

  2. Kendaraan dengan tangki modifikasi.

  3. Kendaraan dengan modus pembelian berulang.

  4. Pembelian solar JBT dan pertalite JBKP untuk dijual kembali.

Larangan tersebut mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Dengan aturan ini, pemerintah melalui SPBU berharap masyarakat memahami bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dan sektor yang benar-benar berhak, bukan untuk diperdagangkan kembali ataupun digunakan secara curang.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga distribusi subsidi tepat sasaran agar tidak merugikan masyarakat luas serta menekan praktik penimbunan maupun penyelundupan BBM bersubsidi.

Masyarakat diminta untuk:

  • Menggunakan BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Tidak melakukan pembelian berulang atau dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

  • Segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan penyalahgunaan di lapangan.

Dengan disiplin bersama, distribusi BBM bersubsidi bisa lebih adil dan tepat sasaran, sehingga benar-benar bermanfaat bagi rakyat yang membutuhkan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.272
    • 1Komentar

    Oleh: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H. Anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun. Tahukah Anda bahwa jutaan orang di Indonesia terjebak dalam pusaran judi online, kehilangan tabungan, pekerjaan, bahkan keluarga, hanya dalam hitungan bulan? Di era teknologi yang kian canggih, akses mudah ke internet telah membuka pintu bagi perjudian daring, menggoda banyak orang dengan […]

  • PDIP Bangkep Ingatkan Pemda: Tambang Batu Gamping Jangan Korbankan Lingkungan dan Masa Depan Rakyat

    PDIP Bangkep Ingatkan Pemda: Tambang Batu Gamping Jangan Korbankan Lingkungan dan Masa Depan Rakyat

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat. Dalam pandangan PDI Perjuangan Banggai Kepulauan, setiap rencana investasi yang masuk ke daerah harus melalui kajian yang matang, transparan, serta mempertimbangkan secara serius aspek lingkungan dan keberlanjutan ekonomi rakyat. Ketua […]

  • Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

    Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.288
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Skandal pemalsuan dokumen dalam Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan semakin terang benderang setelah dua perkara dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Satu perkara lainnya masih berproses, namun hingga kini Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan dinilai tetap bungkam dan tidak menunjukkan itikad memperbaiki integritas seleksi ASN di daerah tersebut. Dua perkara […]

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.473
    • 1Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

  • Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 530
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • visibility 797
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan surat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Palu resmi memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa dalam tiga perkara pemalsuan dokumen PPPK yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Berdasarkan informasi terbaru (05/02/2026), […]

error: Content is protected !!
expand_less