Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kaharudin: Masyarakat Jangan Dijadikan Mata dan Telinga Negara Tanpa Jaminan Perlindungan

Kaharudin: Masyarakat Jangan Dijadikan Mata dan Telinga Negara Tanpa Jaminan Perlindungan

  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • visibility 65
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Sekretaris DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Banggai Kepulauan, Kaharudin, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang dilibatkan pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.

Menurut Kaharudin, keterbatasan sumber daya manusia, sarana, anggaran, hingga jangkauan pengawasan kerap menjadi kendala pemerintah dan APH dalam melakukan pengawasan di lapangan. Kondisi tersebut kemudian mendorong keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan informasi mengenai berbagai aktivitas yang terjadi di wilayahnya.

Kaharudin menilai pelibatan masyarakat merupakan langkah positif. Sebab, masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dan mengetahui secara langsung kondisi serta dinamika yang terjadi di wilayahnya.

Namun, kata dia, pelibatan masyarakat dalam pengawasan tidak boleh berhenti sebatas meminta informasi atau laporan. Negara juga harus memikirkan konsekuensi dan risiko yang dapat dihadapi masyarakat setelah memberikan informasi.

“Ketika masyarakat diminta ikut mengawasi dan memberikan informasi, pertanyaannya adalah bagaimana perlindungan terhadap mereka? Jangan sampai masyarakat diminta menjadi mata dan telinga negara di lapangan, tetapi ketika menghadapi intimidasi atau ancaman, mereka justru dibiarkan menghadapi risiko sendiri,” kata Kaharudin.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang berpartisipasi, memberikan informasi, maupun melaporkan dugaan pelanggaran dapat menghadapi tekanan dan intimidasi, terutama ketika mereka kemudian dicurigai sebagai informan atau pelapor.

Situasi semacam itu, menurut Kaharudin, berpotensi menimbulkan rasa takut dan keraguan di tengah masyarakat. Jika tidak ada jaminan perlindungan yang jelas, masyarakat pada akhirnya bisa memilih diam dan enggan kembali memberikan informasi kepada pemerintah maupun APH.

Kaharudin juga mempertanyakan sejauh mana negara memberikan kepastian terhadap status masyarakat yang dilibatkan dalam fungsi pengawasan.

“Masyarakat berhak mengetahui posisi mereka. Apakah hanya diminta membantu memberikan informasi atau memang secara kelembagaan diakui sebagai bagian dari mekanisme pengawasan? Kalau kemudian mereka mengalami intimidasi atau ancaman akibat keterlibatan itu, siapa yang bertanggung jawab menjamin keselamatan mereka?” ujarnya.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab agar pelibatan masyarakat tidak justru melahirkan persoalan baru di tingkat lapangan.

Ia menilai pemerintah dan APH harus memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari bagaimana informasi masyarakat diterima dan dikelola, bagaimana identitas serta keamanan pemberi informasi dilindungi, hingga langkah pencegahan apabila muncul tekanan maupun potensi konflik.

Kaharudin menyebut kejadian di Okumel sebagai salah satu gambaran bahwa pelibatan masyarakat dalam pengawasan tidak cukup hanya dengan meminta masyarakat menyampaikan informasi.

Menurut dia, ketika informasi yang diberikan masyarakat kemudian menimbulkan ketegangan atau berpotensi memicu konflik horizontal, negara harus hadir secara nyata untuk mencegah persoalan berkembang lebih jauh.

“Kejadian di Okumel harus menjadi perhatian. Negara tidak cukup hanya menerima informasi dari masyarakat. Ketika muncul ketegangan dan ada potensi konflik horizontal, pemerintah dan aparat harus hadir melakukan pencegahan serta memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang menanggung risiko sendirian,” tegas Kaharudin.

Ia menekankan bahwa keterbatasan sumber daya pemerintah maupun APH tidak semestinya menjadi alasan untuk menyerahkan beban pengawasan kepada masyarakat tanpa dibarengi sistem perlindungan yang jelas.

Kaharudin menegaskan, kehadiran negara tidak seharusnya hanya terlihat ketika persoalan telah terjadi dan membutuhkan tindakan penegakan hukum. Kehadiran negara juga harus diwujudkan melalui pencegahan, sistem pengawasan yang aman, serta kepastian perlindungan bagi masyarakat yang berpartisipasi.

“Kalau masyarakat diharapkan menjadi mata dan telinga negara di lapangan, maka negara juga harus hadir sebagai pelindung ketika keterlibatan itu membuat masyarakat berada dalam posisi rentan,” katanya.

Menurut Kaharudin, ukuran kehadiran negara bukan hanya seberapa sering pemerintah atau APH melakukan penindakan setelah terjadi persoalan, tetapi juga sejauh mana negara mampu membangun mekanisme pengawasan yang aman dan mencegah munculnya konflik horizontal.

“Jangan sampai masyarakat ditempatkan di garis depan dalam membantu pengawasan, sementara perlindungan negara baru hadir setelah konflik terjadi. Pencegahan dan perlindungan harus berjalan sejak awal,” pungkas Kaharudin.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Totikum Beraksi: Swadaya dan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Sambil Menunggu Perhatian Pemerintah

    Masyarakat Totikum Beraksi: Swadaya dan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Sambil Menunggu Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 380
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Masyarakat Kecamatan Totikum membuktikan bahwa semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap daerahnya tidak pernah padam. Pada Sabtu (26/07/2025), mereka mulai melakukan perbaikan jalan rusak secara swadaya dan gotong royong, dimulai dari Desa Batang Babasal hingga Desa Sambiut. Ini adalah bentuk nyata dari inisiatif masyarakat untuk memperbaiki infrastruktur yang sangat dibutuhkan, meski belum ada […]

  • Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

    Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • visibility 639
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Polemik keterlambatan gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan semakin memancing kemarahan publik. Setelah sebelumnya terungkap dokter di Puskesmas Totikum Selatan bekerja hingga tiga bulan tanpa menerima gaji, kini masyarakat justru dibuat bingung oleh pernyataan yang saling bertentangan dari pihak Dinas Kesehatan. Pada pernyataan pertama kepada media, Kepala Dinas Kesehatan Bangkep, dr. James […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Aksi Perahu ke SPBU Adalah Puncak Masalah Lama BBM Bangkep, Ini Akar Persoalan dan Solusi Nyata yang Harus Dilakukan

    Muhammad Saleh Gasin: Aksi Perahu ke SPBU Adalah Puncak Masalah Lama BBM Bangkep, Ini Akar Persoalan dan Solusi Nyata yang Harus Dilakukan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 445
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Aksi masyarakat yang membawa perahu langsung ke salah satu SPBU di Banggai Kepulauan untuk mendapatkan BBM bersubsidi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Kejadian tersebut merupakan puncak dari persoalan panjang distribusi BBM di Kabupaten Banggai Kepulauan yang selama ini berlangsung dan kini terbuka ke publik. Advokat dan aktivis, Muhammad Saleh Gasin, menegaskan […]

  • Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 873
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kian hangat diperbincangkan. Kelangkaan dan dugaan penyelewengan BBM yang ramai diberitakan belakangan ini akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkep. Sebelumnya, Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) telah menggelar rapat besar bersama berbagai pihak, mulai dari eksekutif, […]

  • Kasasi Ditolak, Perkara PPPK Bangkep Resmi Inkracht: Siapa Aktor Lain yang Belum Tersentuh?

    Kasasi Ditolak, Perkara PPPK Bangkep Resmi Inkracht: Siapa Aktor Lain yang Belum Tersentuh?

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • visibility 246
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Babak hukum perkara pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan resmi berakhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada perkara tersebut, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Palu kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kasasi diketahui diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada […]

  • Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 721
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menyikapi pemberitaan sebelumnya di tatandak.id berjudul “Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu” dan “Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep” (24/09/2025), Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi resmi agar publik tidak salah memahami informasi yang beredar. Klarifikasi […]

error: Content is protected !!
expand_less