Irfan Kahar: Jangan Jadikan Banggai Kepulauan Korban Ekonomi Ekstraktif
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 42
- comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – Gelombang penolakan masyarakat terhadap rencana aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) bukanlah bentuk sikap anti investasi. Penolakan ini lahir dari kesadaran kolektif masyarakat yang mulai memahami bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa arah pembangunan yang jelas hanya akan melahirkan ketimpangan, kerusakan ekologis, dan penderitaan sosial dalam jangka panjang.
Menurut Irfan Kahar, Bangkep bukan wilayah kosong yang bisa dipandang hanya sebagai hamparan sumber daya untuk dikeruk dan dijual keluar daerah. Bangkep adalah ruang hidup masyarakat kepulauan yang memiliki sejarah, budaya, ekosistem, wilayah tangkap nelayan, sumber air, kawasan karst, serta masa depan generasi muda yang wajib dilindungi.
“Bangkep bukan tanah kosong. Ini rumah hidup masyarakat kepulauan. Jangan atas nama investasi, ruang hidup rakyat justru dikorbankan demi kepentingan segelintir elite dan pemodal,” tegas Irfan Kahar.
Ia menilai, pola ekonomi ekstraktif yang selama ini dipertahankan hanya menciptakan ketimpangan. Batu gamping diambil dari tanah Bangkep, namun nilai tambah ekonominya justru dinikmati industri besar di luar daerah. Sementara masyarakat lokal hanya menerima dampak buruk seperti debu, jalan rusak, ancaman banjir, kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial.
Padahal, semangat hilirisasi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Negara seharusnya mendorong pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat langsung bagi daerah penghasil, bukan sekadar menjadikan daerah sebagai lokasi pengerukan bahan mentah.
Irfan juga menyoroti fakta bahwa industri pertambangan batu gamping merupakan sektor padat modal, bukan padat karya. Artinya, kebutuhan tenaga kerja lokal sangat terbatas karena lebih banyak menggunakan alat berat dan teknologi mekanis.
“Janji pembukaan lapangan kerja besar-besaran sering kali hanya menjadi narasi pemanis untuk meredam penolakan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, risiko ekologis yang dihadapi Bangkep dinilai sangat serius. Sebagai wilayah kepulauan kecil, daya dukung lingkungan Bangkep memiliki keterbatasan. Kerusakan kawasan karst akibat eksploitasi besar-besaran dapat berdampak panjang terhadap cadangan air tanah, ekosistem pesisir, sedimentasi laut, hingga wilayah tangkap nelayan tradisional.
Lebih jauh, Irfan mempertanyakan minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), peta konsesi, potensi kerusakan ekologis, hingga skema pemulihan pascatambang.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apa dampak yang akan mereka hadapi. Jangan ada aktivitas besar yang mengubah wajah ruang hidup rakyat tanpa transparansi penuh kepada publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terjebak pada ilusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangka pendek. Banyak daerah penghasil tambang di Indonesia justru mengalami paradoks kemiskinan di tengah kekayaan alam melimpah.
Fenomena ini dikenal sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam, di mana kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketimpangan ekonomi justru menjadi warisan utama dari aktivitas pertambangan.
Menurut Irfan, arah pembangunan Bangkep seharusnya bertumpu pada sektor yang lebih berkelanjutan seperti perikanan, kelautan, pertanian rakyat, dan pariwisata berbasis ekologi yang mampu diwariskan lintas generasi.
Karena itu, ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak moral dan konstitusional untuk menolak investasi tambang apabila hanya menghadirkan eksploitasi bahan mentah tanpa hilirisasi, tanpa perlindungan ekologis yang ketat, tanpa keterlibatan masyarakat, serta tanpa jaminan kesejahteraan jangka panjang.
“Masyarakat Bangkep bukan penghalang pembangunan. Justru masyarakat sedang berjuang memastikan bahwa pembangunan tidak berubah menjadi legitimasi penghancuran ruang hidup,” tutup Irfan Kahar.
“Bangkep bukan sekadar hamparan batu gamping yang siap dikeruk. Bangkep adalah rumah hidup masyarakat kepulauan yang wajib dijaga dengan keadilan ekologis, keadilan ekonomi, dan keberpihakan terhadap generasi masa depan.”
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar