Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Pemdes Tolisetubono Buka Fakta Versinya ke Publik: Jangan Biarkan Opini Menghukum Sebelum Data Diuji

Pemdes Tolisetubono Buka Fakta Versinya ke Publik: Jangan Biarkan Opini Menghukum Sebelum Data Diuji

  • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
  • visibility 385
  • comment 0 komentar

BANGGAI LAUT, Tatandak.id – Pemerintah Desa Tolisetubono, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut, akhirnya menyampaikan penjelasan lengkap kepada publik terkait polemik pemberitaan yang sebelumnya menuding Kepala Desa dan Sekretaris Desa terlibat dalam dugaan penyimpangan Dana Desa, khususnya pada kegiatan air bersih, ketahanan pangan, dan program lainnya.

Penjelasan ini disampaikan karena pemerintah desa menilai informasi yang sebelumnya beredar telah membentuk opini yang keras di tengah masyarakat, namun tidak sepenuhnya memuat keseluruhan keterangan yang telah mereka berikan. Dalam situasi seperti itu, publik dinilai perlu mendapatkan penjelasan utuh agar tidak tersesat oleh informasi yang terpotong, tidak berimbang, dan kehilangan konteks penting.

Pemerintah Desa Tolisetubono menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Pemerintah desa juga memastikan bahwa seluruh dokumen penting seperti RKPDes, APBDes, dan laporan realisasi kegiatan tersedia dan dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang, baik pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Bagi pemerintah desa, penjelasan ini bukan sekadar pembelaan diri, tetapi bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat. Sebab ketika isu yang berkembang sudah menyentuh tuduhan berat, maka masyarakat tidak boleh hanya disuguhi satu sisi narasi. Publik harus tahu apa yang dituduhkan, apa penjelasan resmi pemerintah desa, apa dasar pelaksanaannya, dan bagian mana yang seharusnya diuji oleh audit atau pemeriksaan resmi.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah anggaran Tahun 2024 sebesar Rp125.631.000. Pemerintah Desa Tolisetubono menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan kegiatan Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Milik Desa yang meliputi mata air, bak penampungan, sumur bor, dan sarana pendukung lainnya.

Menurut pemerintah desa, output kegiatan tersebut adalah tersedianya sarana dan prasarana air bersih berskala desa berupa pembangunan bak penampungan air dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 2,2 meter, dengan nilai kegiatan sebesar Rp125.631.000.

Penjelasan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa anggaran tersebut, menurut versi pemerintah desa, bukanlah angka yang berdiri tanpa bentuk atau tanpa realisasi, melainkan dikaitkan dengan pekerjaan dan hasil kegiatan yang disebut jelas.

Selain itu, pemerintah desa juga memberikan penjelasan terkait anggaran Rp16.905.000 yang disebut dalam isu yang beredar sebagai anggaran pipanisasi. Pemerintah desa menyatakan bahwa dana tersebut merupakan SILPA Tahun 2023 yang dilaksanakan pada Tahun 2024.

Menurut klarifikasi itu, anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 30 batang pipa guna mendukung jaringan dari sumber mata air baru menuju bak penampungan. Dengan demikian, pemerintah desa menegaskan bahwa anggaran itu memiliki dasar asal-usul dan tujuan penggunaan yang jelas.

Pemerintah Desa Tolisetubono juga menjelaskan secara rinci anggaran Tahun 2025 sebesar Rp257.170.200 pada Sub Bidang Kawasan Permukiman. Menurut pemerintah desa, realisasi kegiatan tercatat sebesar Rp257.169.600, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Milik Desa sebesar Rp94.027.000
  • Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga sebesar Rp89.345.000
  • Tambahan peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dari SILPA Tahun 2024 sebesar Rp9.606.600
  • Peningkatan fasilitas pengelolaan sampah sebesar Rp22.000.000
  • Rehabilitasi tanggul pantai sebesar Rp42.191.000

Dengan membuka rincian tersebut, pemerintah desa ingin menunjukkan bahwa angka besar yang disebut dalam polemik sebelumnya tidak hanya terkait air bersih, tetapi terdiri dari beberapa komponen kegiatan yang berbeda.

Pemerintah Desa Tolisetubono juga secara khusus membantah angka yang sebelumnya beredar terkait pemeliharaan sambungan rumah tangga. Jika angka yang disebut adalah Rp88.345.800, maka menurut klarifikasi resmi pemerintah desa, angka yang benar adalah Rp89.345.000.

Dana tersebut, menurut pemerintah desa, digunakan untuk pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga. Koreksi ini dinilai penting karena perbedaan nominal, sekecil apa pun, dapat memengaruhi akurasi informasi dan membentuk persepsi publik yang salah bila tidak diluruskan.

Terkait Dana Ketahanan Pangan sebesar Rp137.150.800, Pemerintah Desa Tolisetubono menegaskan bahwa dana tersebut merupakan penyertaan modal kepada BUMDes.

Pengelolaannya, menurut pemerintah desa, dilakukan oleh BUMDes sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjelasan ini disampaikan untuk membantah anggapan bahwa dana tersebut dikelola secara bebas atau digunakan tanpa mekanisme yang jelas.

Soal Dana PKK sebesar Rp21.000.000, Pemerintah Desa Tolisetubono juga memberikan rincian penggunaannya. Menurut mereka, dana itu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan merupakan insentif bagi pengurus PKK Desa, dengan pembagian sebagai berikut:

  • Ketua: Rp250.000 per bulan
  • Wakil Ketua: Rp150.000 per bulan
  • Sekretaris: Rp125.000 per bulan
  • Ketua Pokja: Rp75.000 per orang per bulan untuk 4 orang
  • Ketua Dasawisma: Rp75.000 per orang per bulan untuk 11 orang

Pemerintah desa menyampaikan rincian ini agar publik mengetahui bahwa anggaran tersebut, menurut versi mereka, memiliki alokasi yang terukur dan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai ruang penyimpangan hanya karena muncul dalam tuduhan yang beredar.

Poin lain yang mendapat perhatian besar adalah soal penggunaan pipa lama. Pemerintah Desa Tolisetubono tidak menutup-nutupi adanya pemanfaatan pipa lama dalam kegiatan air bersih. Namun, mereka menegaskan bahwa penggunaan pipa lama tersebut merupakan hasil kesepakatan melalui musyawarah desa.

Menurut pemerintah desa, keputusan itu diambil sebagai bentuk efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan aset yang masih layak digunakan. Pipa tersebut dimanfaatkan untuk penambahan jaringan distribusi atau oporan air dari jaringan induk ke rumah-rumah warga guna meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Pemerintah desa juga menjelaskan bahwa pipa dimaksud berasal dari material kegiatan pembangunan MCK Komunal oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sudah tidak digunakan lagi. Karena masih dianggap layak, material itu kemudian dimanfaatkan kembali secara terbuka, berdasarkan kesepakatan bersama, dan untuk kepentingan masyarakat desa.

Penjelasan ini penting karena dalam opini publik, penggunaan material lama sering langsung dibaca sebagai bukti proyek bermasalah. Sementara menurut pemerintah desa, persoalannya justru berada pada apakah material itu masih layak, apakah penggunaannya disepakati, dan apakah bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Pemerintah Desa Tolisetubono juga memberikan klarifikasi tambahan terkait isu yang menyebut adanya praktik “peras tenaga rakyat.”

Pemerintah desa menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukanlah bentuk pemaksaan tenaga masyarakat. Menurut mereka, kegiatan tersebut adalah kerja bakti atau gotong royong yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, serta lembaga kemasyarakatan desa.

Partisipasi masyarakat dalam kegiatan itu, menurut pemerintah desa, bersifat sukarela dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang agar kegiatan gotong royong desa tidak dipahami sebagai bentuk eksploitasi warga.

Dalam klarifikasi tambahannya, Pemerintah Desa Tolisetubono juga memaparkan latar belakang kegiatan penyediaan air bersih yang dilakukan.

Disebutkan bahwa setelah pelantikan Kepala Desa Tolisetubono, pemerintah desa dihadapkan pada berbagai persoalan, khususnya terkait ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Menurut pemerintah desa, kondisi itu terjadi karena adanya oknum yang memutus jaringan perpipaan dari sumber atau tangkapan air, sehingga distribusi air kepada warga menjadi terganggu.

Penjelasan ini dipandang penting karena memberikan konteks mengapa pemerintah desa kemudian mengambil langkah cepat untuk mencari solusi air bersih. Tanpa konteks ini, publik hanya akan melihat kegiatan di lapangan sebagai pekerjaan teknis biasa, padahal menurut versi pemerintah desa, kegiatan itu lahir dari situasi kebutuhan dasar masyarakat yang sedang terganggu.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Desa Tolisetubono menyatakan telah berinisiatif mencari alternatif sumber mata air baru.

Menurut pemerintah desa, langkah tersebut dilaksanakan secara murni melalui gotong royong bersama masyarakat. Pemerintah desa menekankan bahwa kegiatan itu merupakan ikhtiar bersama untuk mengatasi persoalan air bersih yang mendesak.

Di bagian ini, pemerintah desa ingin menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah proyek tertutup atau gerakan sepihak aparat desa, tetapi disebut sebagai upaya bersama yang lahir dari kebutuhan riil masyarakat.

Salah satu bagian paling penting dari klarifikasi tambahan ini adalah penegasan mengenai status pendanaan kegiatan.

Pemerintah Desa Tolisetubono menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan anggaran yang tertuang dalam APBDes, melainkan dilaksanakan secara swadaya dan partisipatif oleh masyarakat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebutuhan air bersih.

Klarifikasi ini sangat penting karena menyentuh inti persepsi publik. Jika masyarakat sebelumnya menangkap seolah-olah ada pengerahan warga di lapangan sementara anggaran tertentu tetap dicairkan, maka pemerintah desa kini memberikan versi lain: bahwa kegiatan gotong royong yang dimaksud justru merupakan kegiatan swadaya yang tidak dibiayai dari APBDes.

Bagi publik, bagian ini menjadi sangat menentukan untuk memahami bahwa ada perbedaan antara kegiatan yang dibiayai negara dan kegiatan sosial partisipatif yang lahir dari kebutuhan bersama. Perbedaan konteks ini tidak boleh diabaikan jika masyarakat ingin menilai persoalan secara adil.

Selain memaparkan rincian anggaran dan latar belakang kegiatan, Pemerintah Desa Tolisetubono juga menegaskan bahwa seluruh dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban kegiatan, seperti RKPDes, APBDes, serta laporan realisasi kegiatan, tersedia dan dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Pemerintah desa juga menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi, audit, maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang guna memastikan kebenaran dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa secara objektif dan profesional.

Sikap terbuka ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan sebagai komitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

Dalam penutup klarifikasinya, Pemerintah Desa Tolisetubono mengimbau seluruh pihak, khususnya media massa, agar menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan beretika dengan melakukan konfirmasi menyeluruh sebelum mempublikasikan informasi.

Menurut pemerintah desa, langkah itu penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tidak merugikan pihak tertentu. Sebab ketika pemberitaan hanya memuat sisi tuduhan, sementara penjelasan rinci dari pihak yang diberitakan tidak dimuat secara utuh, maka publik berisiko dibentuk oleh kesan, bukan oleh pemahaman yang lengkap.

Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan satu hal penting yakni bahwa dalam isu publik, apalagi yang menyangkut dana desa dan tuduhan penyimpangan, masyarakat tidak boleh digiring hanya oleh satu narasi yang keras dan meledak-ledak.

Masyarakat memang berhak kritis. Masyarakat juga berhak curiga jika ada kejanggalan. Namun publik sama-sama berhak mengetahui penjelasan resmi dari pihak yang dituduh, termasuk rincian anggaran, dasar kegiatan, latar belakang persoalan, status pendanaan, hingga kesiapan membuka dokumen kepada pihak berwenang.

Karena itu, sampai ada hasil audit, pemeriksaan resmi, atau pembuktian dari lembaga yang berwenang, masyarakat sebaiknya menempatkan persoalan ini secara proporsional. Jangan buru-buru menyimpulkan hanya dari judul yang mengguncang emosi. Yang dibutuhkan publik saat ini adalah kejernihan, kelengkapan data, dan keberanian untuk memahami persoalan secara utuh.

Sebab bila informasi dipotong, konteks dihilangkan, dan penjelasan resmi tidak disampaikan sepenuhnya, maka yang lahir bukan kontrol sosial yang sehat, melainkan kebingungan publik. Dan ketika publik bingung, yang paling mudah menang adalah opini yang paling keras, bukan fakta yang paling lengkap.

Melalui penjelasan ini, Pemerintah Desa Tolisetubono pada dasarnya ingin menyampaikan satu pesan penting kepada masyarakat yakni jangan biarkan penilaian dibentuk hanya oleh tuduhan, lihat juga data, penjelasan, konteks, dan mekanisme pemeriksaan yang sah. Hanya dengan cara itu publik bisa bersikap adil, rasional, dan tidak mudah terseret arus informasi yang belum tentu utuh.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Banggai Kepulauan Konsisten Gelar Pengawasan Rutin, Pastikan Pelajar Tetap di Sekolah Saat Jam Belajar

    Satpol PP Banggai Kepulauan Konsisten Gelar Pengawasan Rutin, Pastikan Pelajar Tetap di Sekolah Saat Jam Belajar

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • visibility 266
    • 0Komentar

    S SALAKAN(6 Juni 2026), tatandak.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan kembali melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di sekitar SMK Negeri 1 Tinangkung dan SMA Negeri 1 Tinangkung. Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Satpol PP Banggai Kepulauan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.375
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

  • Pernah Diberhentikan dari Jabatan, Mantan Kades Masih Bisa Maju di Pilkades? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    Pernah Diberhentikan dari Jabatan, Mantan Kades Masih Bisa Maju di Pilkades? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
    • visibility 248
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Apakah Kepala Desa yang pernah diberhentikan dari jabatannya masih dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berikutnya? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan “boleh” atau “tidak boleh”. Sebab, alasan seseorang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa sangat menentukan bagaimana statusnya ketika hendak kembali mencalonkan diri. Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

  • Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

    Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • visibility 942
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Kematian Ibu Guru Farida, perempuan 27 tahun asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung, usai menjalani persalinan di RSUD Trikora Salakan, menyisakan banyak pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab terang. Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Banggai Kepulauan. Di sisi lain, manajemen RSUD Trikora Salakan telah mengeluarkan rilis klarifikasi resmi yang menegaskan […]

  • PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 555
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Langkah strategis dalam memperluas jejaring organisasi kembali dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kali ini, PPWI resmi memperkuat eksistensinya di Sulawesi Tengah dengan memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPWI Kabupaten Banggai. Mandat tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Pimpinan […]

  • Nadjamuddin Mointang: Karst Banggai Kepulauan Tak Tergantikan, Jangan Dipertaruhkan demi Tambang

    Nadjamuddin Mointang: Karst Banggai Kepulauan Tak Tergantikan, Jangan Dipertaruhkan demi Tambang

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 137
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik terkait rencana eksploitasi batu gamping di kawasan karst Banggai Kepulauan terus memantik perhatian publik. Di tengah perdebatan mengenai manfaat ekonomi dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, Analis Kebijakan Nadjamuddin Mointang menegaskan bahwa kawasan karst merupakan aset strategis daerah yang tidak dapat digantikan dan tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan ekonomi jangka […]

error: Content is protected !!
expand_less