Pernah Diberhentikan dari Jabatan, Mantan Kades Masih Bisa Maju di Pilkades? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 105
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Apakah Kepala Desa yang pernah diberhentikan dari jabatannya masih dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berikutnya?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan “boleh” atau “tidak boleh”. Sebab, alasan seseorang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa sangat menentukan bagaimana statusnya ketika hendak kembali mencalonkan diri.
Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Advokat dan Dosen, berpandangan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh dengan membedakan antara alasan pemberhentian, persyaratan calon, status hukum, dan jumlah masa jabatan yang telah dijalani.
Secara normatif, pemberhentian seorang Kepala Desa tidak serta-merta berarti orang tersebut kehilangan hak untuk mencalonkan diri kembali. Namun, ia tetap harus memenuhi seluruh persyaratan calon Kepala Desa yang berlaku pada saat Pilkades berikutnya.
Ketentuan mengenai alasan pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Pasal 59 PP Nomor 16 Tahun 2026. Pasal tersebut menyebut Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Untuk pemberhentian, terdapat beberapa alasan yang secara khusus disebutkan dalam ayat (2).
Dari ketentuan tersebut, terdapat enam kategori alasan pemberhentian yang perlu dibedakan.
Pertama, Diberhentikan karena Masa Jabatan Berakhir
Alasan pertama adalah karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a PP Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam kondisi ini, pemberhentian pada dasarnya bukan merupakan sanksi atas suatu pelanggaran.
Kepala Desa diberhentikan karena masa jabatan yang diembannya telah selesai.
Karena itu, seorang Kepala Desa yang berhenti karena masa jabatannya berakhir pada prinsipnya masih dapat mencalonkan diri kembali, sepanjang belum mencapai batas maksimal masa jabatan dan memenuhi seluruh persyaratan calon.
Pasal 50 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dengan demikian, apabila seorang Kades baru menjalani satu periode, berakhirnya masa jabatan tersebut tidak dengan sendirinya menutup peluang untuk mengikuti Pilkades berikutnya.
Namun, jika telah mencapai dua periode, persoalannya berbeda karena terbentur batas maksimal masa jabatan.
Kedua, Diberhentikan karena Tidak Dapat Melaksanakan Tugas atau Berhalangan Tetap
Pasal 59 ayat (2) huruf b PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur pemberhentian apabila Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
Pemberhentian dengan alasan tersebut juga tidak secara otomatis berarti orang yang bersangkutan dilarang selamanya untuk mencalonkan diri.
Apabila pada saat Pilkades berikutnya yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai calon, termasuk persyaratan kesehatan dan persyaratan lainnya, maka status pernah diberhentikan karena alasan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi larangan pencalonan.
Namun, kondisi faktual dan persyaratan pada saat pencalonan tetap harus diperiksa.
Sebab, persyaratan calon harus dipenuhi pada saat proses pencalonan, bukan semata-mata dilihat dari statusnya ketika dahulu menjabat sebagai Kepala Desa.
Ketiga, Diberhentikan karena Tidak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Kepala Desa
Kategori berikutnya adalah Kepala Desa yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c PP Nomor 16 Tahun 2026.
Kategori ini harus dilihat secara lebih hati-hati.
Sebab, apabila seseorang diberhentikan karena tidak memenuhi suatu persyaratan yang juga merupakan syarat untuk menjadi calon Kepala Desa, maka persoalan tersebut dapat kembali muncul ketika ia hendak mendaftar.
Artinya, tidak cukup hanya mengatakan bahwa pemberhentian tersebut bukan karena pidana.
Harus diperiksa terlebih dahulu apa syarat yang dahulu tidak terpenuhi dan apakah pada saat pencalonan berikutnya syarat tersebut sudah terpenuhi?
Jika persyaratan yang menjadi persoalan masih tetap tidak terpenuhi, tentu pencalonannya akan menghadapi masalah.
Sebaliknya, jika alasan tersebut tidak lagi menjadi penghalang dan seluruh persyaratan calon telah terpenuhi, maka tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa mantan Kades tersebut dilarang mencalonkan diri hanya karena pernah diberhentikan.
Keempat, Diberhentikan karena Melanggar Larangan sebagai Kepala Desa
Pasal 59 ayat (2) huruf d PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur pemberhentian karena melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
PP Nomor 16 Tahun 2026(1).pdf
Kategori ini juga tidak boleh langsung disamakan dengan pemberhentian karena pidana.
Sebab, “melanggar larangan sebagai Kepala Desa” merupakan kategori yang luas dan harus dilihat berdasarkan perbuatan konkret yang dilakukan serta dasar hukum pemberhentiannya.
Apabila pelanggaran tersebut kemudian berkaitan dengan tindak pidana, maka konsekuensinya harus dianalisis berdasarkan ketentuan pidana dan persyaratan calon.
Tetapi jika pemberhentian hanya didasarkan pada pelanggaran administratif atau larangan jabatan tertentu, maka harus dilihat apakah pelanggaran tersebut menimbulkan ketidaklayakan hukum yang masih berlaku pada saat pencalonan.
Dengan kata lain, tidak tepat membuat kesimpulan bahwa setiap orang yang pernah diberhentikan karena melanggar larangan Kepala Desa otomatis tidak boleh mencalonkan diri lagi.
Yang harus dilihat adalah jenis pelanggaran dan apakah pelanggaran tersebut berpengaruh terhadap persyaratan pencalonan.
Kelima, Diberhentikan karena Tidak Melaksanakan Kewajiban sebagai Kepala Desa
Pasal 59 ayat (2) huruf e PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur pemberhentian karena Kepala Desa tidak melaksanakan kewajibannya.
Alasan pemberhentian ini pun harus dibedakan dengan pemberhentian karena putusan pidana.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa merupakan dasar pemberhentian dari jabatan. Tetapi dari ketentuan yang menjadi dasar pembahasan ini, tidak terdapat rumusan yang menyatakan bahwa setiap mantan Kepala Desa yang diberhentikan karena alasan tersebut otomatis dilarang seumur hidup untuk mencalonkan diri kembali.
Karena itu, harus dilihat kembali apakah terdapat konsekuensi hukum lain yang menyebabkan orang tersebut tidak memenuhi persyaratan calon pada saat Pilkades berikutnya.
Keenam, Diberhentikan karena Putusan Pidana
Ini merupakan kategori yang paling banyak menimbulkan pertanyaan.
Pasal 59 ayat (2) huruf f PP Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan apabila dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pertanyaannya kemudian apakah setelah diberhentikan karena putusan pidana, orang tersebut otomatis tidak boleh mencalonkan diri lagi?
Jawabannya: tidak otomatis.
Persoalan tersebut harus dikaitkan dengan persyaratan calon Kepala Desa.
Dalam ketentuan persyaratan calon, seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara pada kondisi tertentu masih dapat memenuhi persyaratan setelah lima tahun selesai menjalani pidana penjara, dengan kewajiban mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Selain itu, calon juga tidak boleh sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara.
Dengan demikian, seorang mantan Kades yang diberhentikan karena putusan pidana tidak otomatis kehilangan hak untuk mencalonkan diri selamanya.
Tetapi ia harus memenuhi persyaratan pidana tersebut dan persyaratan calon lainnya.
Jadi, Apa Bedanya Keenam Alasan Pemberhentian Itu?
Jika disederhanakan, posisi hukumnya dapat digambarkan sebagai berikut:
- Masa jabatan berakhir: tidak otomatis dilarang mencalonkan diri kembali.
- Tidak dapat melaksanakan tugas/berhalangan tetap: tidak otomatis dilarang.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa: harus dilihat syarat apa yang tidak terpenuhi dan apakah masih menjadi hambatan saat pencalonan.
- Melanggar larangan sebagai Kepala Desa: tidak otomatis dilarang; harus dilihat jenis pelanggarannya.
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa: tidak otomatis dilarang.
- Terpidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap: tidak otomatis dilarang; harus memenuhi ketentuan mengenai riwayat pidana dan seluruh persyaratan calon.
Hal tersebut di atas menunjukkan satu prinsip penting:
Yang menentukan bukan semata-mata pernah diberhentikan atau tidak, tetapi apakah pada saat pencalonan berikutnya orang tersebut masih memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk menjadi calon Kepala Desa.
Ada Satu Ketentuan yang Sangat Penting yakni Masa Jabatan Tetap Dihitung
Selain alasan pemberhentian, mantan Kades harus memperhatikan batas masa jabatan.
Pasal 50 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan masa jabatan Kepala Desa selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan.
Kemudian Pasal 50 ayat (2) menetapkan bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Yang sangat penting adalah Pasal 50 ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal Kepala Desa berhenti, Kepala Desa tersebut dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan.
Artinya, pemberhentian tidak menghapus perhitungan periode.
Misalnya, seorang Kades baru menjabat tiga tahun kemudian diberhentikan. Dalam penghitungan periode, masa jabatan tersebut tetap diperlakukan sebagai satu periode.
Apabila ia belum pernah menjabat pada periode sebelumnya, maka secara periodisasi masih terdapat kemungkinan untuk mencalonkan diri kembali, sepanjang syarat lainnya terpenuhi.
Sebaliknya, apabila sebelumnya sudah pernah menjabat satu periode, maka pemberhentian pada periode berikutnya dapat membuat total masa jabatannya menjadi dua periode.
Dalam kondisi tersebut, batas maksimal dua periode harus diperhatikan.
Pernah Diberhentikan Bukan Berarti Pasti Gugur
Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., melihat persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Menurut perspektif hukum, masyarakat tidak seharusnya menggunakan satu label, misalnya “mantan Kades yang dipecat” untuk langsung menentukan boleh atau tidaknya seseorang mencalonkan diri.
Sebab, alasan pemberhentian mempunyai karakter hukum yang berbeda-beda.
Pemberhentian karena masa jabatan berakhir jelas berbeda dengan pemberhentian karena tidak memenuhi syarat.
Pemberhentian karena kondisi kesehatan atau berhalangan tetap juga berbeda dengan pemberhentian karena pelanggaran larangan.
Demikian pula pemberhentian karena putusan pidana memiliki konsekuensi yang harus diperiksa berdasarkan ketentuan mengenai riwayat pidana.
Karena itu, menurut pendekatan hukum yang hati-hati, pemeriksaan harus dilakukan terhadap alasan pemberhentian dan kondisi hukum calon pada saat pencalonan, bukan hanya melihat riwayat bahwa ia pernah menjabat dan kemudian diberhentikan.
Panitia Pilkades yang Menentukan Lulus atau Tidaknya Persyaratan
Pada akhirnya, persoalan tersebut harus masuk ke mekanisme resmi pencalonan.
Pasal 39 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa Pilkades dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.
Dalam tahapan pencalonan dilakukan pendaftaran bakal calon, kemudian verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan calon.
Sementara itu, Pasal 40 Perbup Banggai Kepulauan mengenai tata cara Pilkades mengatur penelitian terhadap persyaratan bakal calon, termasuk kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
Karena itu, dalam kasus konkret, mantan Kades yang pernah diberhentikan harus menyerahkan dan membuktikan seluruh persyaratan yang diminta.
Tidak cukup hanya menyatakan:
“Saya sudah pernah menjadi Kades.”
Atau:
“Saya memang pernah diberhentikan, tetapi sekarang ingin maju lagi.”
Yang diperiksa adalah apakah dirinya memenuhi syarat pada saat pendaftaran.
Kesimpulan yakni Bisa, tetapi Tidak Semua Kasus Sama
Dari berbagai alasan pemberhentian tersebut, kesimpulan hukumnya adalah mantan Kades yang pernah diberhentikan pada prinsipnya MASIH BISA mencalonkan diri kembali dalam Pilkades, tetapi tidak otomatis dalam semua keadaan.
Pemberhentian karena berakhirnya masa jabatan tidak otomatis menghalangi pencalonan kembali selama belum mencapai batas dua periode.
Pemberhentian karena tidak dapat melaksanakan tugas atau berhalangan tetap juga tidak otomatis menjadi larangan permanen, sepanjang pada saat pencalonan seluruh persyaratan terpenuhi.
Pemberhentian karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa harus dilihat berdasarkan syarat apa yang tidak terpenuhi dan apakah persoalan tersebut masih ada ketika yang bersangkutan mencalonkan diri kembali.
Pemberhentian karena melanggar larangan sebagai Kepala Desa harus dilihat berdasarkan jenis pelanggarannya dan apakah pelanggaran tersebut menimbulkan konsekuensi hukum yang menghalangi pencalonan.
Pemberhentian karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa juga tidak otomatis merupakan larangan seumur hidup untuk mencalonkan diri.
Sedangkan pemberhentian karena putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap memang mempunyai konsekuensi khusus. Namun, riwayat pidana tersebut tidak otomatis menjadi larangan seumur hidup, karena persyaratan calon masih membuka kemungkinan bagi seseorang yang pernah dipidana untuk memenuhi persyaratan setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai lima tahun setelah selesai menjalani pidana, keterbukaan kepada publik, dan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
Di atas semua itu, berlaku pula batas maksimal dua kali masa jabatan, dan Kepala Desa yang berhenti tetap dianggap telah menjalani satu periode.
Jadi, jawaban paling tepat atas pertanyaan “Apakah Kades yang pernah diberhentikan/dipecat bisa mencalonkan diri kembali?” adalah BISA, pada prinsipnya. Tetapi kelayakannya harus dilihat dari alasan pemberhentian, status hukum, pemenuhan persyaratan calon, dan jumlah periode masa jabatan yang telah dijalani. Tidak ada dasar untuk menyamaratakan semua mantan Kades yang pernah diberhentikan sebagai otomatis tidak boleh mencalonkan diri kembali.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat dapat membedakan antara pemberhentian dari jabatan dan larangan untuk mencalonkan diri. Keduanya adalah persoalan hukum yang berbeda dan tidak selalu menghasilkan konsekuensi yang sama.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

Saat ini belum ada komentar