Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LINGKUNGAN » Sahrial Mori: “Haruskah Ribuan Warga Bangkep Jadi Korban Demi PAD? Gunung yang Hilang, Kehidupan yang Terancam”

Sahrial Mori: “Haruskah Ribuan Warga Bangkep Jadi Korban Demi PAD? Gunung yang Hilang, Kehidupan yang Terancam”

  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 58
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.idRencana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan warga menjadi alasan utama munculnya gelombang penolakan tersebut.

Tokoh masyarakat Bangkep, Sahrial Mori, menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, Bangkep bukanlah wilayah kosong yang bisa dieksploitasi tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi warga yang telah turun-temurun hidup berdampingan dengan alam.

“Haruskah ribuan warga Bangkep dijadikan korban atas nama Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Bangkep bukan tanah kosong untuk dieksploitasi, melainkan rumah bagi ribuan masyarakat yang hidup dari alam, laut, dan sumber airnya,” tegas Sahrial Mori.

Ia menilai keberadaan kawasan karst di Bangkep memiliki fungsi ekologis yang sangat penting karena menjadi penyangga sumber air dan keseimbangan lingkungan. Jika kawasan tersebut rusak akibat aktivitas pertambangan, dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi mendatang.

Menurut Sahrial, masyarakat memiliki alasan kuat untuk khawatir. Kerusakan kawasan karst berpotensi mengancam mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga, merusak ekosistem, serta mengganggu aktivitas pertanian dan perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

“Kami menolak keras tambang batu gamping yang mengancam kawasan karst, merusak mata air, menghancurkan lingkungan, dan mengorbankan masa depan generasi hanya demi keuntungan segelintir pihak. Pembangunan tidak boleh dibayar dengan kehancuran alam,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa nilai sebuah gunung tidak bisa hanya diukur dari jumlah batu yang dapat diambil atau besarnya pemasukan yang diperoleh daerah. Di balik bentang alam tersebut terdapat sumber kehidupan, ruang hidup masyarakat, serta warisan alam yang harus dijaga bersama.

“Jika gunung-gunung Bangkep dihancurkan, maka yang hilang bukan hanya batu, tetapi kehidupan. Yang terancam bukan hanya alam, tetapi juga masa depan anak cucu kita,” kata Sahrial dengan nada prihatin.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat yang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan keberlanjutan sebelum mengambil keputusan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Bangkep.

Bagi banyak warga, persoalan ini bukan semata tentang investasi atau PAD, melainkan tentang hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan sumber kehidupan yang tetap terjaga. Mereka berharap pembangunan di Bangkep dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

“Kemajuan daerah harus menjadi berkah bagi rakyat, bukan bencana bagi lingkungan dan generasi yang akan datang.” Demikian pesan yang disampaikan Sahrial Mori dalam seruannya untuk menjaga Bangkep tetap lestari.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 724
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

  • Maraden Arwen Yalume Tolak Tambang Gamping di Pandaluk: “Ini Sama Saja Menggali Kuburan Hidup bagi Warga”

    Maraden Arwen Yalume Tolak Tambang Gamping di Pandaluk: “Ini Sama Saja Menggali Kuburan Hidup bagi Warga”

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 1.228
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Rencana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya di kawasan wilayah Desa Pandaluk, Kecamatan Bulagi Selatan, menuai penolakan keras dari masyarakat setempat. Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Maraden Arwen Yalume, Tokoh Masyarakat sekaligus Kepala Desa Pandaluk. Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Pandaluk menolak rencana pelaksanaan tambang gamping karena dinilai […]

  • Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

    Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.679
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Orang tua Riyan Nugraha, yaitu Harun Hasan dan Sunarti La Naa, bertemu dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, dalam sebuah audiensi yang berlangsung di kantor Polda Sulteng. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh harapan, dengan keluarga korban mengungkapkan keinginan mereka untuk mendapatkan keadilan yang setimpal atas kematian anak mereka yang […]

  • Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • visibility 410
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN – Kabupaten Banggai Kepulauan ternyata menerima jatah BBM subsidi dalam jumlah yang sangat besar. Data resmi dari Depot Luwuk mencatat, sepanjang tahun Bangkep dialokasikan 14.592.000 liter Pertalitedan 3.492.000 liter Solar melalui 8 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan. Jika dihitung rata-rata bulanan, Bangkep menerima 1.216.000 liter Pertalite dan 291.000 liter Solar subsidi. Namun […]

  • BKPSDM Bangkep Klarifikasi Isu ASN Tidak Masuk Kerja dan Tiba-Tiba Mendapat Jabatan

    BKPSDM Bangkep Klarifikasi Isu ASN Tidak Masuk Kerja dan Tiba-Tiba Mendapat Jabatan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 1.117
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya angkat suara menanggapi isu yang beredar mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikabarkan tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, namun kembali bekerja dan bahkan mendapatkan jabatan. Isu ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan grup-grup WhatsApp, memunculkan spekulasi tentang […]

  • Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 637
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai persoalan ini semakin pelik karena dugaan penyimpangan dan penyelewengan BBM subsidi kian marak, bahkan titik-titik penampungan dan modus penyalahgunaan rekomendasi dinilai sudah menjadi rahasia umum. Terkait hal ini, Tatandak.id mengonfirmasi langsung Kapolres Bangkep […]

error: Content is protected !!
expand_less