POLISI MINTA PLT. KEPSEK SDN INPRES SAMBIUT CETAK BUKU REKENING DAN REKENING KORAN, SELISIH DANA PIP Rp1,8 JUTA JADI SOROTAN
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 131
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 10 siswa SDN Inpres Sambiut, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, memasuki perkembangan baru. Setelah ditemukan perbedaan nominal sebesar Rp1,8 juta antara data transaksi penarikan di bank dan dokumen penyaluran sekolah, kini pihak kepolisian disebut telah menemui Plt. Kepala SDN Inpres Sambiut (Samsu Sepa, S.Pd.).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tatandak.id, pihak kepolisian telah meminta Plt. Kepala Sekolah untuk mencetak buku rekening dan rekening koran yang akan dilakukan pada Senin, 2 November 2026. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengetahui secara lebih jelas riwayat transaksi dan memastikan nominal dana yang ditarik maupun dipindahkan.
Permintaan pencetakan buku rekening dan rekeing Koran tersebut menjadi penting di tengah perbedaan data yang ditemukan tatandak.id dalam penelusuran penyaluran dana PIP bagi 10 siswa penerima manfaat.
Dana Sudah Disalurkan, tetapi Ditemukan Selisih Rp1,8 Juta
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2026, Plt.Kepala Sekolah (Samsu Sepa) menyampaikan kepada Tatandak.id bahwa dana PIP untuk 10 siswa akan disalurkan pada 30 Oktober 2026.
Penyaluran tersebut kemudian dilakukan dan dibuktikan dengan dokumen sekolah berjudul Daftar Penerima Pencairan Dana PIP Pemberian Aspirasi Tahun 2026 Kolektif.
Dokumen yang ditandatangani Plt. Kepala Sekolah pada 30 Oktober 2026 itu mencatat jumlah penerima sebanyak 10 siswa dengan total dana sebesar Rp5.850.000.
Namun, berdasarkan data transaksi yang dihimpun redaksi, total penarikan dana PIP pada 5 Agustus 2026 mencapai Rp7.650.000.
Dengan demikian, terdapat perbedaan nominal sebesar Rp1.800.000 antara data transaksi penarikan dan dokumen penyaluran yang dibuat pihak sekolah.
Tiga Nama Penerima Tercatat Berbeda
Hasil pencocokan data yang dilakukan tatandak.id menunjukkan perbedaan nominal pada tiga nama penerima.
Pertama, atas nama SA. Dalam dokumen penyaluran sekolah tercatat Rp450.000, sedangkan catatan transaksi yang dihimpun redaksi menunjukkan Rp1.350.000. Terdapat selisih Rp900.000.
Kedua, atas nama NR. Dokumen sekolah mencatat Rp450.000, sementara catatan transaksi menunjukkan Rp900.000. Selisihnya Rp450.000.
Ketiga, atas nama MG. Dalam dokumen penyaluran sekolah tercatat Rp450.000, sedangkan catatan transaksi menunjukkan Rp900.000. Selisihnya juga Rp450.000.
Jika ketiga perbedaan tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp1.800.000. Sementara itu, tujuh penerima lainnya berdasarkan pencocokan tatandak.id tercatat memiliki nominal yang sesuai antara data transaksi dan dokumen penyaluran sekolah.
Perbedaan tersebut masih membutuhkan penjelasan dan pencocokan melalui dokumen transaksi resmi.
Kepala Sekolah Sebelumnya Akui Dana Dipindahkan ke Rekening Pribadi
Dalam klarifikasi sebelumnya kepada Tatandak.id, Plt. Kepala Sekolah (Samsu Sepa) mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan dana PIP untuk 10 siswa melalui BRI Unit Salakan pada 5 Agustus 2026.
Ia menyampaikan bahwa setelah ditarik, dana tersebut dipindahkan atau disetorkan ke rekening pribadinya di Bank Sulteng Cabang Salakan.
Menurut Plt. Kepala Sekolah, tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan dana karena khawatir uang yang terlalu lama berada di rekening siswa akan hangus. Ia juga menyebut saat itu disibukkan dengan kegiatan peringatan 17 Agustus serta urusan sekolah lainnya.
Plt. Kepala Sekolah (Samsu Sepa) sebelumnya menyebut total dana yang ditarik sebesar Rp5.850.000. Namun, angka tersebut berbeda dengan data transaksi yang dihimpun tatandak.id, yakni Rp7.650.000.
Pencetakan buku rekening dan rekening Koran yang diminta pihak kepolisian diharapkan dapat membantu memperjelas riwayat transaksi dan menjawab perbedaan nominal tersebut.
Akui Ada Potongan Rp50 Ribu per Siswa
Selain mengakui pemindahan dana ke rekening pribadinya, Samsu juga sebelumnya menyampaikan adanya potongan sebesar Rp50.000 untuk setiap siswa penerima PIP.
Menurut keterangannya, potongan tersebut merupakan kebiasaan yang telah dilakukan pada masa kepala sekolah sebelumnya dan disebut telah dibicarakan dalam pertemuan komite atau orang tua siswa.
Ia menjelaskan bahwa uang potongan tersebut diberikan kepada operator sekolah dan tenaga administrasi sebagai bentuk terima kasih atas bantuan pengurusan administrasi PIP.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan pihak kepala sekolah. Dasar kesepakatan, persetujuan orang tua, serta kesesuaiannya dengan ketentuan program masih perlu diperjelas.
BRI Cabang Luwuk Sebelumnya Telah Memberikan Klarifikasi
Dalam perkembangan pemberitaan sebelumnya, BRI Cabang Luwuk juga telah menyampaikan klarifikasi resmi melalui Standby Statement bertajuk “BRI Pastikan Penyaluran Dana PIP SDN Inpres Sambiut Telah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan.”
BRI Cabang Luwuk memberikan klarifikasi karena BRI Unit Salakan, tempat transaksi penarikan dana PIP tersebut diproses, merupakan unit layanan yang berada di bawah BRI Cabang Luwuk.
Melalui pernyataan yang disampaikan Pemimpin BRI BO Luwuk, I Nyoman Slamet Destrawan, BRI menegaskan bahwa transaksi penarikan dana PIP SDN Inpres Sambiut oleh kepala sekolah untuk 10 siswa penerima manfaat telah dilaksanakan secara kolektif sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
BRI menyebut transaksi tersebut diproses pada 5 Agustus 2026.
BRI juga menegaskan komitmennya mendukung penyaluran PIP, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG), serta memberikan pelayanan terbaik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Menunggu Kejelasan dari Hasil Pencetakan Buku Rekening dan Rekening Koran
Permintaan pihak kepolisian agar Plt. Kepala Sekolah mencetak buku rekening dan rekening Koran pada 2 November 2026 nanti menjadi salah satu perkembangan yang patut dicermati.
Melalui pencetakan buku rekening dan rekening Koran tersebut, diharapkan dapat diketahui riwayat transaksi secara lebih jelas, termasuk jumlah dana yang masuk, penarikan, serta pemindahan dana sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh kepala sekolah.
Hasil pencocokan antara buku rekening, data transaksi bank, dan dokumen penyaluran sekolah akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan perbedaan nominal Rp1.800.000 tersebut.
Tatandak.id akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi Plt. Kepala SDN Inpres Sambiut maupun pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kini, perhatian tertuju pada pencetakan buku rekening yang diminta pihak kepolisian. Dari dokumen transaksi itulah diharapkan kejelasan mengenai perbedaan dana PIP sebesar Rp1,8 juta dapat terungkap.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar