KLARIFIKASI DANA PIP SD INPRES SAMBIUT: PLT. KEPSEK AKUI TARIK DANA 10 SISWA, SETOR KE REKENING PRIBADI, DAN AKUI POTONGAN Rp50 RIBU PER SISWA
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 172
- comment 0 komentar

BANGKEP (29/10/2026), tatandak.id – Perkembangan terbaru polemik penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Inpres Sambiut, Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, memasuki babak baru.
Setelah melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi lanjutan, tim Tatandak.id berhasil memperoleh penjelasan langsung dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SD Inpres Sambiut, Samsu Sepa, S.Pd., terkait penarikan dana PIP bagi 10 siswa pada 5 Agustus 2026 yang hingga kini menjadi sorotan.
Dalam keterangannya, Samsu mengakui telah menarik dana PIP untuk 10 siswa melalui teller Bank BRI Salakan pada tanggal tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa setelah penarikan, dana itu disetorkan ke rekening pribadinya di Bank Sulteng Cabang Salakan.
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dari penelusuran Tatandak.id mengenai alasan dana bantuan pendidikan itu belum segera diserahkan kepada siswa atau orang tua/wali penerima.
Plt. Kepala Sekolah Akui Dana Disetor ke Rekening Pribadi
Saat memberikan klarifikasi kepada Tatandak.id, Samsu menjelaskan bahwa setelah menarik dana PIP dari rekening siswa pada 5 Agustus 2026, ia memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya di Bank Sulteng Cabang Salakan.
Menurut penjelasannya, tindakan itu dilakukan karena kesibukannya mengurus kegiatan peringatan 17 Agustus dan sejumlah urusan sekolah lainnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa dana yang terlalu lama berada di rekening BRI siswa akan hangus. Atas alasan tersebut, ia mengaku memilih memindahkan dana ke rekening pribadinya dengan maksud menyelamatkan dana tersebut.
Namun, pemindahan dana bantuan siswa ke rekening pribadi kepala sekolah menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola, keamanan, dan akuntabilitas pengelolaan bantuan tersebut. Mekanisme pemindahan itu perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang agar kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran PIP dapat dipastikan.
Hingga berita ini disusun, Tatandak.id masih berfokus memastikan kapan dana tersebut akan diserahkan kepada para penerima dan apakah jumlah yang disalurkan nantinya sesuai dengan nominal yang ditarik.
Plt. Kepsek Sebut Total Rp5.850.000, Data Transaksi Menunjukkan Rp7.650.000
Dalam klarifikasinya, Samsu berusaha meluruskan informasi mengenai total dana PIP yang sebelumnya diberitakan mencapai Rp7.200.000.
Ia menyebut perhitungannya terdiri atas tujuh siswa yang masing-masing menerima Rp450.000, dengan total Rp3.150.000, serta tiga siswa yang masing-masing menerima Rp900.000, dengan total Rp2.700.000.
Berdasarkan perhitungan tersebut, ia menyatakan total dana sebesar Rp5.850.000.
Namun, ketika tim Tatandak.id meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan tersebut, Samsu menyebut bukti transaksi dapat dilihat pada buku rekening siswa.
Saat diminta memperlihatkan bukti cetak transaksi pada buku rekening, menurut penelusuran tim, bukti transaksi tanggal 5 Agustus 2026 belum berhasil ditunjukkan. Dokumentasi yang dikirimkan kepada tim berupa lembaran kosong dan catatan tulisan tangan pada kertas kecil yang berada di atas buku rekening.

Sementara itu, berdasarkan rincian transaksi yang dihimpun Tatandak.id dari data transaksi Bank BRI Salakan, nominal penarikan untuk 10 siswa tercatat sebagai berikut:
1. Siswa A. F. M — Rp450.000
2. Siswi N. H — Rp900.000
3. Siswa O. A. L — Rp450.000
4. Siswa M. A. O — Rp900.000
5. Siswi N. R. R — Rp900.000
6. Siswa S. S — Rp450.000
7. Siswa A. L. K — Rp900.000
8. Siswi M. G — Rp900.000
9. Siswa A. E. S — Rp450.000
10. Siswi S. A — Rp1.350.000
Total berdasarkan rincian transaksi tersebut mencapai Rp7.650.000.
Catatan Koreksi Pemberitaan Sebelumnya
Tatandak.id juga meluruskan adanya kekeliruan perhitungan dalam pemberitaan sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap rincian transaksi, diketahui bahwa transaksi atas nama Siswi M. G sebelumnya tercantum satu kali, padahal berdasarkan hasil pemeriksaan ulang terdapat dua kali transaksi. Koreksi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen redaksi untuk menyajikan informasi yang akurat dan sesuai dengan data transaksi yang dihimpun.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp1.800.000 antara total yang disampaikan Samsu dalam klarifikasinya dan total berdasarkan rincian transaksi yang dihimpun redaksi.
Perbedaan ini perlu dijelaskan dan dicocokkan dengan dokumen transaksi yang sah. Tatandak.id akan terus menelusuri rincian tersebut agar nominal dana yang menjadi hak setiap siswa dapat dipastikan secara akurat.
Untuk menjaga privasi anak, nama siswa dalam pemberitaan ini ditulis menggunakan inisial.
Plt. Kepsek Akui Ada Potongan Rp50.000 per Siswa
Selain persoalan nominal, Samsu juga memberikan klarifikasi mengenai informasi potongan Rp50.000 dari dana PIP setiap siswa.
Dalam keterangannya kepada Tatandak.id, ia mengakui bahwa potongan tersebut memang dilakukan. Ia menyebut praktik itu telah berlangsung sejak masa kepala sekolah sebelumnya dan mengklaim bahwa pemotongan tersebut telah disepakati dalam rapat komite atau rapat orang tua siswa.
Samsu menyatakan dirinya hanya melanjutkan praktik yang telah berjalan sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa uang Rp50.000 per siswa tersebut dibagikan kepada operator sekolah dan tenaga tata usaha sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah membantu mengurus administrasi PIP.
Keterangan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai bukti kesepakatan yang dimaksud, pihak yang menyetujui, mekanisme pemotongan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan resmi penyaluran dana PIP.
Perlu ditegaskan bahwa klaim adanya kesepakatan dalam rapat komite atau rapat orang tua tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemotongan dana bantuan tersebut dibenarkan oleh aturan.
Tatandak.id akan berupaya meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai ketentuan penggunaan dana PIP dan apakah pemotongan untuk kepentingan administrasi sekolah diperbolehkan.
Berjanji Menyalurkan Dana kepada Siswa atau Wali
Dalam klarifikasi yang sama, Samsu berjanji akan menyalurkan dana PIP kepada siswa atau orang tua/wali penerima pada hari berikutnya, dengan syarat ia berhasil menarik dana tersebut dari rekening pribadinya di Bank Sulteng Cabang Salakan.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sebenarnya telah berencana menyalurkan dana tersebut sejak sekitar dua minggu sebelumnya. Menurut keterangannya, rencana itu sudah disampaikan kepada rekan-rekannya di sekolah, tetapi belum terealisasi.
Samsu menyatakan akan mengupayakan agar penyaluran dapat dilakukan keesokan harinya jumat 30/10/2026.
Selain itu, ia mengatakan tidak ingin lagi mengurus penarikan dana PIP siswa pada penyaluran berikutnya. Ia berencana menyerahkan proses penarikan kepada orang tua atau wali siswa secara langsung karena merasa memiliki banyak urusan sekolah yang harus diprioritaskan.
Janji penyaluran tersebut kini menjadi hal penting yang akan dipantau oleh Tatandak.id.
Tim tatandak.id akan berupaya memastikan apakah dana benar-benar telah diterima oleh para siswa atau orang tua/wali, serta apakah jumlah yang diserahkan sesuai dengan nominal penarikan masing-masing penerima.
Tatandak.id Akan Memantau Penyaluran hingga Tuntas
Perkembangan ini menunjukkan bahwa polemik dana PIP SD Inpres Sambiut tidak hanya menyangkut keterlambatan penyerahan bantuan, tetapi juga perbedaan data nominal, pemindahan dana ke rekening pribadi, serta pengakuan mengenai pemotongan Rp50.000 per siswa.
Seluruh persoalan tersebut membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan bukti transaksi, dokumen penyaluran, serta ketentuan resmi yang berlaku.
Tatandak.id menegaskan bahwa fokus utama pemberitaan ini adalah memastikan hak siswa penerima PIP terpenuhi dan setiap tahapan pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
Tatandak.id juga tetap membuka ruang klarifikasi bagi Samsu Sepa, S.Pd., pihak Bank BRI Salakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan, serta instansi terkait lainnya.
Tatandak.id akan terus memantau realisasi janji penyaluran dana PIP tersebut dan mencocokkan jumlah yang diterima siswa dengan nominal transaksi yang tercatat.
Sebab, pada akhirnya, hal terpenting bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian bahwa dana bantuan benar-benar sampai kepada siswa yang berhak menerimanya.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar