Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PENDIDIKAN » KLARIFIKASI DANA PIP SD INPRES SAMBIUT: PLT. KEPSEK AKUI TARIK DANA 10 SISWA, SETOR KE REKENING PRIBADI, DAN AKUI POTONGAN Rp50 RIBU PER SISWA

KLARIFIKASI DANA PIP SD INPRES SAMBIUT: PLT. KEPSEK AKUI TARIK DANA 10 SISWA, SETOR KE REKENING PRIBADI, DAN AKUI POTONGAN Rp50 RIBU PER SISWA

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 172
  • comment 0 komentar

BANGKEP (29/10/2026), tatandak.id – Perkembangan terbaru polemik penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Inpres Sambiut, Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, memasuki babak baru.

Setelah melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi lanjutan, tim Tatandak.id berhasil memperoleh penjelasan langsung dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SD Inpres Sambiut, Samsu Sepa, S.Pd., terkait penarikan dana PIP bagi 10 siswa pada 5 Agustus 2026 yang hingga kini menjadi sorotan.

Dalam keterangannya, Samsu mengakui telah menarik dana PIP untuk 10 siswa melalui teller Bank BRI Salakan pada tanggal tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa setelah penarikan, dana itu disetorkan ke rekening pribadinya di Bank Sulteng Cabang Salakan.

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dari penelusuran Tatandak.id mengenai alasan dana bantuan pendidikan itu belum segera diserahkan kepada siswa atau orang tua/wali penerima.

Plt. Kepala Sekolah Akui Dana Disetor ke Rekening Pribadi

Saat memberikan klarifikasi kepada Tatandak.id, Samsu menjelaskan bahwa setelah menarik dana PIP dari rekening siswa pada 5 Agustus 2026, ia memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya di Bank Sulteng Cabang Salakan.

Menurut penjelasannya, tindakan itu dilakukan karena kesibukannya mengurus kegiatan peringatan 17 Agustus dan sejumlah urusan sekolah lainnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa dana yang terlalu lama berada di rekening BRI siswa akan hangus. Atas alasan tersebut, ia mengaku memilih memindahkan dana ke rekening pribadinya dengan maksud menyelamatkan dana tersebut.

Namun, pemindahan dana bantuan siswa ke rekening pribadi kepala sekolah menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola, keamanan, dan akuntabilitas pengelolaan bantuan tersebut. Mekanisme pemindahan itu perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang agar kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran PIP dapat dipastikan.

Hingga berita ini disusun, Tatandak.id masih berfokus memastikan kapan dana tersebut akan diserahkan kepada para penerima dan apakah jumlah yang disalurkan nantinya sesuai dengan nominal yang ditarik.

Plt. Kepsek Sebut Total Rp5.850.000, Data Transaksi Menunjukkan Rp7.650.000

Dalam klarifikasinya, Samsu berusaha meluruskan informasi mengenai total dana PIP yang sebelumnya diberitakan mencapai Rp7.200.000.

Ia menyebut perhitungannya terdiri atas tujuh siswa yang masing-masing menerima Rp450.000, dengan total Rp3.150.000, serta tiga siswa yang masing-masing menerima Rp900.000, dengan total Rp2.700.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, ia menyatakan total dana sebesar Rp5.850.000.

Namun, ketika tim Tatandak.id meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan tersebut, Samsu menyebut bukti transaksi dapat dilihat pada buku rekening siswa.

Saat diminta memperlihatkan bukti cetak transaksi pada buku rekening, menurut penelusuran tim, bukti transaksi tanggal 5 Agustus 2026 belum berhasil ditunjukkan. Dokumentasi yang dikirimkan kepada tim berupa lembaran kosong dan catatan tulisan tangan pada kertas kecil yang berada di atas buku rekening.

Sementara itu, berdasarkan rincian transaksi yang dihimpun Tatandak.id dari data transaksi Bank BRI Salakan, nominal penarikan untuk 10 siswa tercatat sebagai berikut:

1. Siswa A. F. M — Rp450.000
2. Siswi N. H — Rp900.000
3. Siswa O. A. L — Rp450.000
4. Siswa M. A. O — Rp900.000
5. Siswi N. R. R — Rp900.000
6. Siswa S. S — Rp450.000
7. Siswa A. L. K — Rp900.000
8. Siswi M. G — Rp900.000
9. Siswa A. E. S — Rp450.000
10. Siswi S. A — Rp1.350.000

Total berdasarkan rincian transaksi tersebut mencapai Rp7.650.000.

Catatan Koreksi Pemberitaan Sebelumnya

Tatandak.id juga meluruskan adanya kekeliruan perhitungan dalam pemberitaan sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap rincian transaksi, diketahui bahwa transaksi atas nama Siswi M. G sebelumnya tercantum satu kali, padahal berdasarkan hasil pemeriksaan ulang terdapat dua kali transaksi. Koreksi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen redaksi untuk menyajikan informasi yang akurat dan sesuai dengan data transaksi yang dihimpun.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp1.800.000 antara total yang disampaikan Samsu dalam klarifikasinya dan total berdasarkan rincian transaksi yang dihimpun redaksi.

Perbedaan ini perlu dijelaskan dan dicocokkan dengan dokumen transaksi yang sah. Tatandak.id akan terus menelusuri rincian tersebut agar nominal dana yang menjadi hak setiap siswa dapat dipastikan secara akurat.

Untuk menjaga privasi anak, nama siswa dalam pemberitaan ini ditulis menggunakan inisial.

Plt. Kepsek Akui Ada Potongan Rp50.000 per Siswa

Selain persoalan nominal, Samsu juga memberikan klarifikasi mengenai informasi potongan Rp50.000 dari dana PIP setiap siswa.

Dalam keterangannya kepada Tatandak.id, ia mengakui bahwa potongan tersebut memang dilakukan. Ia menyebut praktik itu telah berlangsung sejak masa kepala sekolah sebelumnya dan mengklaim bahwa pemotongan tersebut telah disepakati dalam rapat komite atau rapat orang tua siswa.

Samsu menyatakan dirinya hanya melanjutkan praktik yang telah berjalan sebelumnya.

Ia juga menjelaskan bahwa uang Rp50.000 per siswa tersebut dibagikan kepada operator sekolah dan tenaga tata usaha sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah membantu mengurus administrasi PIP.

Keterangan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai bukti kesepakatan yang dimaksud, pihak yang menyetujui, mekanisme pemotongan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan resmi penyaluran dana PIP.

Perlu ditegaskan bahwa klaim adanya kesepakatan dalam rapat komite atau rapat orang tua tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemotongan dana bantuan tersebut dibenarkan oleh aturan.

Tatandak.id akan berupaya meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai ketentuan penggunaan dana PIP dan apakah pemotongan untuk kepentingan administrasi sekolah diperbolehkan.

Berjanji Menyalurkan Dana kepada Siswa atau Wali

Dalam klarifikasi yang sama, Samsu berjanji akan menyalurkan dana PIP kepada siswa atau orang tua/wali penerima pada hari berikutnya, dengan syarat ia berhasil menarik dana tersebut dari rekening pribadinya di Bank Sulteng Cabang Salakan.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sebenarnya telah berencana menyalurkan dana tersebut sejak sekitar dua minggu sebelumnya. Menurut keterangannya, rencana itu sudah disampaikan kepada rekan-rekannya di sekolah, tetapi belum terealisasi.

Samsu menyatakan akan mengupayakan agar penyaluran dapat dilakukan keesokan harinya jumat 30/10/2026.

Selain itu, ia mengatakan tidak ingin lagi mengurus penarikan dana PIP siswa pada penyaluran berikutnya. Ia berencana menyerahkan proses penarikan kepada orang tua atau wali siswa secara langsung karena merasa memiliki banyak urusan sekolah yang harus diprioritaskan.

Janji penyaluran tersebut kini menjadi hal penting yang akan dipantau oleh Tatandak.id.

Tim tatandak.id akan berupaya memastikan apakah dana benar-benar telah diterima oleh para siswa atau orang tua/wali, serta apakah jumlah yang diserahkan sesuai dengan nominal penarikan masing-masing penerima.

Tatandak.id Akan Memantau Penyaluran hingga Tuntas

Perkembangan ini menunjukkan bahwa polemik dana PIP SD Inpres Sambiut tidak hanya menyangkut keterlambatan penyerahan bantuan, tetapi juga perbedaan data nominal, pemindahan dana ke rekening pribadi, serta pengakuan mengenai pemotongan Rp50.000 per siswa.

Seluruh persoalan tersebut membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan bukti transaksi, dokumen penyaluran, serta ketentuan resmi yang berlaku.

Tatandak.id menegaskan bahwa fokus utama pemberitaan ini adalah memastikan hak siswa penerima PIP terpenuhi dan setiap tahapan pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Tatandak.id juga tetap membuka ruang klarifikasi bagi Samsu Sepa, S.Pd., pihak Bank BRI Salakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan, serta instansi terkait lainnya.

Tatandak.id akan terus memantau realisasi janji penyaluran dana PIP tersebut dan mencocokkan jumlah yang diterima siswa dengan nominal transaksi yang tercatat.

Sebab, pada akhirnya, hal terpenting bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian bahwa dana bantuan benar-benar sampai kepada siswa yang berhak menerimanya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketimpangan Hukum di Bangkep: Muhammad Saleh Gasin Desak Polres Usut Dalang di Balik Dokumen Palsu PPPK

    Ketimpangan Hukum di Bangkep: Muhammad Saleh Gasin Desak Polres Usut Dalang di Balik Dokumen Palsu PPPK

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • visibility 888
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Dosen sekaligus praktisi hukum Advokat, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menyoroti tajam ketimpangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Banggai Kepulauan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai aparat kepolisian telah menjalankan penyidikan secara setengah hati […]

  • Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • visibility 3.012
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • visibility 371
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Korupsi sering dibicarakan setelah semuanya terlambat. Setelah kasus mencuat, setelah angka kerugian disebut, setelah nama-nama terseret ke ruang publik. Padahal, korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh pelan-pelan, dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, dari kejujuran yang mulai longgar, dari amanah yang tidak lagi dijaga sebagaimana mestinya. Di situlah Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

  • “Guru, Pelita yang Tak Pernah Padam”

    “Guru, Pelita yang Tak Pernah Padam”

    • calendar_month Kam, 22 Okt 2026
    • visibility 83
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – “Guru adalah Pelita” judul dari storytelling yang dinarasikan oleh Kartika Dwi Jayarni, guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMPN 3 Luwuk yang akrab disapa Ibu Ikha. Di aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Kabupaten Banggai, sebagai salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam Festival Literasi Banggai. Kamis, 22 Oktober 2026 Judul sederhana itu […]

  • Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

    Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.385
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Skandal pemalsuan dokumen dalam Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan semakin terang benderang setelah dua perkara dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Satu perkara lainnya masih berproses, namun hingga kini Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan dinilai tetap bungkam dan tidak menunjukkan itikad memperbaiki integritas seleksi ASN di daerah tersebut. Dua perkara […]

  • Berawal dari Aduan Warga, Pabrik Tahu-Tempe di Desa Baka ditutup

    Berawal dari Aduan Warga, Pabrik Tahu-Tempe di Desa Baka ditutup

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2026
    • visibility 783
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, Tatandak.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan menutup pabrik tahu dan tempe di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kamis (3/9/2026). Penutupan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penanganan yang telah berlangsung sejak adanya pengaduan masyarakat pada Oktober 2025. Persoalan bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu […]

error: Content is protected !!
expand_less