Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PENDIDIKAN » 12 MINGGU Dana PIP 10 Siswa SD Inpres Sambiut Belum Diterima, Rp7,2 Juta Disebut Sudah Ditarik Plt. Kepala Sekolah

12 MINGGU Dana PIP 10 Siswa SD Inpres Sambiut Belum Diterima, Rp7,2 Juta Disebut Sudah Ditarik Plt. Kepala Sekolah

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 88
  • comment 0 komentar



BANGKEP (29/10/2026), tatandak.id
– Penelusuran tim Tatandak.id terkait polemik penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Inpres Sambiut, Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, kembali menemukan fakta baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, dana PIP untuk 10 siswa disebut telah ditarik oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SD Inpres Sambiut (a.n SAMSU SEPA S.Pd) pada 5 Agustus 2026. Namun, hingga 29 Oktober 2026, dana tersebut dikabarkan belum diterima oleh para siswa penerima manfaat.

Jika dihitung sejak tanggal transaksi, dana tersebut telah berada dalam rentang waktu sekitar 12 minggu sejak penarikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberadaan dana bantuan pendidikan tersebut setelah pencairan dilakukan.

Total dana yang tercatat dalam rincian yang dihimpun mencapai Rp7.200.000 untuk 10 siswa.

10 Siswa, Total Dana Rp7,2 Juta

Berdasarkan rincian nominal yang diperoleh tim Tatandak.id, dana PIP untuk 10 siswa tersebut terdiri atas:

  1. Rp1.350.000
  2. Rp450.000
  3. Rp450.000
  4. Rp450.000
  5. Rp900.000
  6. Rp450.000
  7. Rp900.000
  8. Rp900.000
  9. Rp450.000
  10. Rp900.000

Total keseluruhan: Rp7.200.000.

Rincian tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran untuk memastikan status dana bantuan yang diperuntukkan bagi para siswa penerima PIP.

Tatandak.id masih perlu mencocokkan data nominal tersebut dengan bukti transaksi perbankan dan dokumen penyaluran agar seluruh informasi dapat dipastikan keakuratannya.

Ditarik 5 Agustus, Mengapa Hingga 29 Oktober Belum Diterima?

Persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai pencairan dana, melainkan juga penyerahannya kepada penerima yang berhak.

Apabila dana benar telah ditarik pada 5 Agustus 2026, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab secara terbuka:

  • Siapa yang melakukan penarikan dana untuk masing-masing siswa?
  • Apakah seluruh dana sebesar Rp7,2 juta telah diterima dan dikuasai oleh pihak yang melakukan penarikan?
  • Di mana keberadaan dana tersebut setelah transaksi?
  • Mengapa dana belum diserahkan kepada 10 siswa penerima hingga 29 Oktober 2026?
  • Kapan para siswa atau orang tua/wali akan menerima bantuan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan penjelasan dari pihak yang memiliki informasi dan kewenangan terkait, disertai bukti transaksi serta dokumen penyerahan dana.

Keterangan Teller BRI Salakan Jadi Bagian Penelusuran

Dalam pemberitaan sebelumnya, tim Tatandak.id berhasil menghubungi teller BRI Salakan yang disebut melayani transaksi terkait dana PIP tersebut.

Dalam keterangannya kepada Tatandak.id, Teller tersebut menyampaikan bahwa dana telah dicairkan dan, menurut penjelasannya, langsung ditarik oleh kepala sekolah yang baru pada hari transaksi.

Ia mengatakan:

“Nah, jadi kepala sekolah yang baru itu sudah bawa itu buku yang ada depe saldo. Dan di hari itu juga sudah ditarik depe saldo. Jadi pihak bank tidak ada terkaitnya dengan PIP itu.”

Keterangan teller tersebut menjadi salah satu dasar penelusuran lanjutan mengenai alur pencairan dana. Meski demikian, rincian transaksi untuk masing-masing dari 10 siswa, jumlah keseluruhan yang ditarik, dan bukti penyerahan kepada penerima masih perlu dicocokkan dengan dokumen pendukung.

Tatandak.id juga masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait untuk memastikan kronologi dan status dana secara menyeluruh.

Publik Menunggu Penjelasan Plt. Kepala Sekolah

Dengan adanya informasi mengenai tanggal penarikan, jumlah siswa, serta nominal dana yang disebut mencapai Rp7,2 juta, kejelasan dari Plt. Kepala SD Inpres Sambiut menjadi penting.

Pihak sekolah perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan apakah dana tersebut telah diserahkan kepada siswa atau orang tua/wali, apakah terdapat kendala administratif, serta bagaimana penyelesaian yang akan dilakukan jika penyerahan memang belum terlaksana.

Di sisi lain, pihak BRI Salakan juga dapat memberikan klarifikasi mengenai aspek transaksi yang dapat disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan kerahasiaan perbankan.

Tatandak.id akan terus berupaya meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait. Belum adanya tanggapan, apabila terjadi, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Hak Siswa Menjadi Prioritas

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.

Karena itu, kejelasan mengenai pencairan dan penyerahan dana merupakan hal mendasar. Jika dana telah dicairkan tetapi belum diterima oleh siswa yang berhak, kondisi tersebut perlu segera ditelusuri agar status bantuan dan penyelesaiannya menjadi terang.

Tatandak.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya meminta transparansi dan pertanggungjawaban berdasarkan informasi yang dihimpun. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi Plt. Kepala SD Inpres Sambiut maupun pihak BRI Salakan.

Hingga 29 Oktober 2026, pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah: jika dana PIP untuk 10 siswa senilai Rp7,2 juta telah ditarik sejak 5 Agustus, di mana keberadaan dana tersebut dan kapan akan diterima oleh siswa yang berhak?

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Desa Berhenti di Tengah Masa Jabatan, Apakah Harus Pilkades Lagi? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    Kepala Desa Berhenti di Tengah Masa Jabatan, Apakah Harus Pilkades Lagi? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • visibility 321
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir tidak serta-merta membuat desa harus menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baru. Terdapat mekanisme khusus untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama apabila sisa masa jabatan Kepala Desa masih lebih dari satu tahun. Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Advokat & Dosen, menjelaskan bahwa masyarakat […]

  • LPPD Belum Beres, Mantan Kades Harus Gugur dari Pilkades? Muhammad Saleh Gasin Bongkar Perubahan Aturannya

    LPPD Belum Beres, Mantan Kades Harus Gugur dari Pilkades? Muhammad Saleh Gasin Bongkar Perubahan Aturannya

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2026
    • visibility 264
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kembali menjadi sorotan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kali ini, yang menjadi pertanyaan adalah nasib mantan Kepala Desa yang ingin kembali mencalonkan diri, tetapi masih memiliki persoalan terkait penyampaian LPPD. Pertanyaannya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum yakni apakah mantan Kepala Desa yang belum menyampaikan […]

  • Gusti Farel: Laut Popidolon Terancam Bom Ikan, Pelapor Diintimidasi, Negara Diminta Bertindak Tegas

    Gusti Farel: Laut Popidolon Terancam Bom Ikan, Pelapor Diintimidasi, Negara Diminta Bertindak Tegas

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2026
    • visibility 282
    • 0Komentar

    POPIDOLON (BANGKEP), tatandak.id – Ancaman terhadap kelestarian laut dan keselamatan masyarakat pesisir menjadi perhatian serius warga Desa Popidolon, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan. Ketua KOMPAK Renjala Teluk Kembar, Gusti Farel, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah nyata untuk melindungi wilayah pesisir sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang aktif menjaga laut. Gusti Farel […]

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 779
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 631
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat

    Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat

    • calendar_month Sab, 5 Sep 2026
    • visibility 218
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Tidak semua perbuatan yang dianggap salah dalam masyarakat selalu tercantum secara tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam kondisi tertentu, hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tetap dapat diakui dalam hukum pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan […]

error: Content is protected !!
expand_less