Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PENDIDIKAN » DANA PIP SDN INPRES SAMBIUT DISALURKAN, TETAPI ADA SELISIH Rp1,8 JUTA ANTARA DATA TRANSAKSI DAN DOKUMEN SEKOLAH

DANA PIP SDN INPRES SAMBIUT DISALURKAN, TETAPI ADA SELISIH Rp1,8 JUTA ANTARA DATA TRANSAKSI DAN DOKUMEN SEKOLAH

  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 109
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 10 siswa SDN Inpres Sambiut, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, akhirnya dilakukan pada Jumat (30/10/2026). Namun, penyaluran tersebut menyisakan pertanyaan setelah ditemukan perbedaan nominal antara data transaksi penarikan dana di BRI Unit Salakan dengan dokumen penyaluran yang ditandatangani Plt. Kepala SDN Inpres Sambiut.

Berdasarkan data transaksi yang dihimpun  Tatandak.id, total dana PIP yang ditarik pada 5 Agustus 2026 mencapai Rp7.650.000. Sementara itu, dokumen penyaluran yang ditandatangani Plt. Kepala Sekolah (Samsu Sepa, S.Pd.), pada 30 Oktober 2026 mencatat jumlah keseluruhan sebesar Rp5.850.000.

Dengan demikian, terdapat perbedaan nominal sebesar Rp1.800.000 antara kedua dokumen tersebut.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2026, Plt. Kepala Sekolah (Samsu Sepa) telah menyampaikan kepada Tatandak.id bahwa dana PIP untuk 10 siswa tersebut akan disalurkan pada 30 Oktober 2026.

Janji tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan dana kepada para penerima manfaat. Hal itu dibuktikan dengan dokumen sekolah berjudul Daftar Penerima Pencairan Dana PIP Pemberian Aspirasi Tahun 2026 Kolektif.

Dokumen tersebut mencantumkan SD Inpres Sambiut sebagai nama sekolah dengan jumlah penerima sebanyak 10 siswa. Pada bagian akhir dokumen tercantum tanggal Sambiut, 30 Oktober 2026, disertai tanda tangan dan stempel Plt. Kepala Sekolah (Samsu Sepa, S.Pd.)

Dalam dokumen itu, total dana yang dicatat telah diterima para siswa adalah Rp5.850.000.

Setelah membandingkan data transaksi penarikan dana pada 5 Agustus 2026 dengan dokumen penyaluran sekolah tertanggal 30 Oktober 2026, tatandak.id menemukan perbedaan nominal pada tiga nama penerima.

Pertama, atas nama SA. Dalam dokumen penyaluran sekolah tercatat menerima Rp450.000, sedangkan berdasarkan catatan tatandak.id yang dihimpun tatandak.id nominalnya mencapai Rp1.350.000. Terdapat perbedaan sebesar Rp900.000.

Kedua, atas nama NR. Dokumen sekolah mencatat penerimaan sebesar Rp450.000, sementara catatan transaksi menunjukkan nominal Rp900.000. Perbedaannya sebesar Rp450.000.

Ketiga, atas nama MG. Dalam dokumen penyaluran sekolah tercatat menerima Rp450.000, sedangkan catatan transaksi menunjukkan nominal Rp900.000. Perbedaannya juga sebesar Rp450.000.

Jika ketiga perbedaan tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp1.800.000.

Sementara itu, berdasarkan pencocokan yang dilakukan tatandak.id, tujuh penerima lainnya tercatat memiliki nominal yang sesuai antara data transaksi dan dokumen penyaluran sekolah.

Perbedaan tersebut menjadi hal yang perlu dijelaskan oleh pihak sekolah, terutama mengenai dasar penetapan nominal yang dicatat dalam dokumen penyaluran kepada masing-masing siswa.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Plt. Kepala Sekolah (Samsu Sepa) mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan dana PIP untuk 10 siswa melalui BRI Unit Salakan pada 5 Agustus 2026.

Ia kemudian menyampaikan bahwa dana yang ditarik tersebut dipindahkan atau disetorkan ke rekening pribadinya di Bank Sulteng Cabang Salakan.

Menurut penjelasannya, tindakan itu dilakukan untuk mengamankan dana karena khawatir uang yang terlalu lama berada di rekening siswa akan hangus. Ia juga menyebut saat itu disibukkan dengan kegiatan peringatan 17 Agustus dan urusan sekolah lainnya.

Pada saat memberikan klarifikasi sebelumnya, Plt. Kepala Sekolah (Samsu Sepa) menyebut total dana yang ditarik sebesar Rp5.850.000, dengan perhitungan tujuh siswa masing-masing Rp450.000 dan tiga siswa masing-masing Rp900.000.

Namun, data transaksi yang dihimpun tatandak.id menunjukkan total nominal sebesar Rp7.650.000. Perbedaan inilah yang kemudian kembali terlihat setelah dokumen penyaluran sekolah tertanggal 30 Oktober diterima dan diperiksa.

Dalam klarifikasi sebelumnya kepada Tatandak.id, Samsu juga mengakui adanya potongan sebesar Rp50.000 untuk setiap siswa penerima PIP.

Menurut keterangannya, potongan tersebut merupakan kebiasaan yang telah dilakukan pada masa kepala sekolah sebelumnya dan disebut telah dibicarakan dalam pertemuan komite atau orang tua siswa.

Ia menjelaskan bahwa uang potongan tersebut diberikan kepada operator sekolah dan tenaga administrasi sebagai bentuk terima kasih atas bantuan pengurusan administrasi PIP.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan pihak kepala sekolah. Adapun dasar kesepakatan, persetujuan orang tua, serta kesesuaiannya dengan ketentuan program masih memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut.

Di tengah persoalan tersebut, BRI Cabang Luwuk telah menyampaikan hak jawab atau klarifikasi resmi melalui Standby Statement bertajuk “BRI Pastikan Penyaluran Dana PIP SDN Inpres Sambiut Telah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan.”

BRI Cabang Luwuk memberikan klarifikasi karena BRI Unit Salakan, tempat transaksi penarikan dana PIP tersebut diproses, merupakan unit layanan yang berada di bawah BRI Cabang Luwuk.

Dalam pernyataan yang disampaikan Pemimpin BRI BO Luwuk, I Nyoman Slamet Destrawan, BRI menegaskan bahwa transaksi penarikan dana PIP SDN Inpres Sambiut oleh kepala sekolah untuk 10 siswa penerima manfaat telah dilaksanakan secara kolektif sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

BRI menyebut transaksi tersebut diproses pada 5 Agustus 2026.

Selain itu, BRI menyatakan senantiasa berkomitmen mendukung penyaluran Program Indonesia Pintar untuk meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik.

BRI juga menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional perbankan serta komitmennya memberikan pelayanan terbaik demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Klarifikasi tersebut ditandatangani oleh I Nyoman Slamet Destrawan selaku Pemimpin BRI BO Luwuk.

Dengan adanya dokumen penyaluran tertanggal 30 Oktober 2026, persoalan dana PIP SDN Inpres Sambiut kini memasuki tahap pencocokan antara nominal transaksi penarikan di bank dan nominal yang dicatat telah diterima oleh para siswa.

Data yang dihimpun tatandak.id menunjukkan adanya selisih Rp1.800.000 pada tiga nama penerima, sementara tujuh penerima lainnya tercatat sesuai.

Redaksi memandang perlu adanya penjelasan dari Plt. Kepala Sekolah mengenai perbedaan tersebut, termasuk apakah terdapat kekeliruan pencatatan, perbedaan periode atau komponen pembayaran, maupun alasan lain yang dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung.

Tatandak.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Plt. Kepala Sekolah SD Inpres Sambiut (Samsu Sepa, S.Pd.), maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan perbedaan nominal tersebut.

Sebab, dalam penyaluran bantuan pendidikan, bukan hanya pencairan dana yang perlu dipastikan, tetapi juga kesesuaian jumlah dana yang diterima setiap siswa dengan hak yang tercatat dalam data penyaluran.

 

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Almalik: “Jangan Membunuh Kami, Tambang Batu Gamping Mengancam Mata Pencaharian Warga Banggai Kepulauan”

    Almalik: “Jangan Membunuh Kami, Tambang Batu Gamping Mengancam Mata Pencaharian Warga Banggai Kepulauan”

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • visibility 508
    • 0Komentar

    BANGKEP (Juni 2026), tatandak.id – Penolakan terhadap rencana dan aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan terus menguat. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemerhati lingkungan, kelompok masyarakat sipil, hingga organisasi kepemudaan, menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak pertambangan terhadap sumber-sumber kehidupan masyarakat. Salah satu suara penolakan datang dari Almalik, selaku Dewan Pertimbangan Organisasi […]

  • Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep

    Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 648
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Rapat resmi Pemda Banggai Kepulauan menguak dugaan praktik manipulasi dalam distribusi BBM bersubsidi sektor perikanan (17/09/2025). Fakta yang dipaparkan perwakilan Dinas Perikanan menunjukkan adanya klaim penggunaan kapal berkapasitas 30 gros ton atau sejenis kapal pajeko sebagai dasar pengajuan rekomendasi solar. Masalahnya, berdasarkan data resmi, tidak pernah tercatat keberadaan kapal pajeko di […]

  • Handri Sugeng Wijoyo: Jangan Legalkan Tambangnya, Lalu Lupakan Kerusakannya

    Handri Sugeng Wijoyo: Jangan Legalkan Tambangnya, Lalu Lupakan Kerusakannya

    • calendar_month Jum, 18 Sep 2026
    • visibility 151
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG, tatandak.id – Pemerintah didesak berhenti menghitung pertambangan hanya dari berapa banyak emas yang bisa dikeluarkan dari perut bumi. Di balik aktivitas tambang, ada sungai yang berubah, lahan yang terbuka, sedimentasi, irigasi yang terancam, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya. Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Terdampak Kabupaten Parigi Moutong, Handri Sugeng Wijoyo, menegaskan legalisasi pertambangan […]

  • Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • visibility 2.063
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi administrasi dan PPPK tahap 1 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai berdampak nyata. Hari ini, Selasa (10/06/2025), dalam kegiatan Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 17 orang peserta PPPK dilaporkan belum menerima SK pengangkatan mereka. Penundaan ini dibenarkan […]

  • KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”

    KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • visibility 354
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – KaMIMo Banggai melalui Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan ruang hidup masyarakat, serta melindungi masa depan generasi Banggai Kepulauan dari ancaman […]

  • Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat

    Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat

    • calendar_month Sab, 5 Sep 2026
    • visibility 221
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Tidak semua perbuatan yang dianggap salah dalam masyarakat selalu tercantum secara tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam kondisi tertentu, hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tetap dapat diakui dalam hukum pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan […]

error: Content is protected !!
expand_less