Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI & BISNIS » Dulu Ditempatkan di Taman Kota, Kini Diperintahkan Pindah, Kontradiksi Kebijakan UMKM Bangkep Dipertanyakan

Dulu Ditempatkan di Taman Kota, Kini Diperintahkan Pindah, Kontradiksi Kebijakan UMKM Bangkep Dipertanyakan

  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kebijakan pemindahan 35 gerai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Taman Kota Salakan ke belakang Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) menuai sorotan masyarakat. Kebijakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sorotan ini muncul setelah beredarnya surat pemberitahuan tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas PerindagkopUKM Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam surat tersebut, pelaku usaha diminta segera mengosongkan gerai dan menarik seluruh aset pribadi. Seluruh gerai juga dijadwalkan dipindahkan ke belakang Kantor Damkar pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Surat tersebut menyebutkan bahwa batas waktu berdasarkan kesepakatan bersama, yakni 7 Oktober 2026, telah terlampaui. Namun, keputusan pemindahan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat gerai-gerai tersebut sebelumnya ditempatkan di Taman Kota Salakan sebagai bagian dari upaya pemerintah memfasilitasi pelaku UMKM.

“Jika sejak awal Taman Kota Salakan tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM, mengapa pemerintah sebelumnya menempatkan dan memfasilitasi para pedagang di lokasi tersebut?” Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam polemik pemindahan gerai UMKM di ibu kota Kabupaten Banggai Kepulauan tersebut.

Sejumlah pihak menilai, perubahan kebijakan perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami alasan dan pertimbangan yang mendasarinya. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menata ruang publik, tetapi kebijakan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat semestinya mempertimbangkan aspek perencanaan, komunikasi, dan keberlanjutan usaha.

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi program pemberdayaan UMKM. Sebelumnya, pemerintah daerah melalui Dinas PerindagkopUKM memfasilitasi para pedagang untuk berjualan di Taman Kota Salakan. Penempatan tersebut bahkan disebut telah diresmikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan.

Selain penyediaan fasilitas, pemerintah daerah juga pernah menyelenggarakan pelatihan keterampilan usaha dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM. Berbagai upaya tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap pengembangan ekonomi masyarakat. Karena itu, kebijakan pemindahan gerai kini dipertanyakan dalam kaitannya dengan keberlanjutan program pemberdayaan yang telah dijalankan.

“Pemerintah sebelumnya berniat mendorong UMKM agar berkembang. Bahkan, gerai-gerai tersebut ditempatkan di Taman Kota Salakan. Lalu, apa alasan mendasar sehingga sekarang para pedagang harus keluar dari kawasan tersebut?” Demikian inti pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait perubahan kebijakan tersebut.

Sorotan lain tertuju pada bantuan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang disebut digunakan untuk membangun 35 gerai UMKM. Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, CSR Bank Sulteng sebesar Rp200 juta diperuntukkan bagi 20 gerai berwarna-warni, sedangkan CSR Bank BPR sebesar Rp150 juta digunakan untuk 15 gerai berwarna biru. Total bantuan yang disebutkan mencapai Rp350 juta.

Pemindahan seluruh gerai tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan awal, pemanfaatan fasilitas, dan keberlanjutan manfaat bantuan bagi para pelaku usaha.

Masyarakat juga mendorong adanya transparansi mengenai rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan gerai, realisasi pengadaan, spesifikasi fasilitas, serta status kepemilikannya. Kejelasan diperlukan untuk mengetahui apakah gerai tersebut masih berstatus aset pemerintah daerah atau telah diserahkan kepada masing-masing pelaku usaha.

“Jika fasilitas tersebut dibangun untuk mendukung UMKM, bagaimana memastikan bahwa manfaatnya tetap dirasakan oleh para pedagang setelah pemindahan? Status kepemilikan gerai dan dokumen pengadaannya juga perlu diperjelas,” demikian pokok persoalan yang disampaikan dalam diskusi masyarakat.

Meski demikian, pertanyaan mengenai RAB dan pengadaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak terkait. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana CSR.

Selain persoalan lokasi dan dana CSR, mekanisme operasional gerai juga menjadi perhatian para pedagang. Dalam percakapan yang berkembang di masyarakat, pelaku UMKM mengeluhkan arahan agar gerai dimasukkan ke kawasan taman kota sekitar pukul 16.00 dan dikeluarkan kembali sekitar pukul 01.00.

Menurut keterangan yang disampaikan, sebagian gerai dinilai terlalu berat untuk didorong atau diangkat secara rutin, terutama gerai berwarna biru. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian desain fasilitas dengan aturan operasional yang diberlakukan.

“Gerai-gerai tersebut tidak memungkinkan untuk didorong atau diangkat setiap hari karena bobotnya cukup berat. Karena itu, perlu dijelaskan bagaimana aturan operasional tersebut dapat diterapkan secara realistis,” demikian keluhan yang disampaikan dalam diskusi mengenai kebijakan tersebut.

Apabila keluhan itu sesuai dengan kondisi di lapangan, persoalannya bukan hanya mengenai kepatuhan pedagang terhadap aturan, tetapi juga menyangkut kelayakan teknis pelaksanaan. Pemerintah perlu menjelaskan apakah gerai memang dirancang untuk dipindahkan setiap hari, bagaimana mekanisme pemindahannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dan pemeliharaan fasilitas.

Waktu pemindahan juga menjadi perhatian karena berdekatan dengan agenda tahunan perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Banggai Kepulauan pada akhir Oktober. Berdasarkan keterangan dalam percakapan masyarakat, para pedagang sedang mempersiapkan diri menghadapi agenda tersebut ketika surat pemindahan diterbitkan.

Sejumlah pelaku usaha dikabarkan telah berupaya meminta agar gerai tidak dipindahkan. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam percakapan tersebut, dinas tetap mempertahankan keputusan pemindahan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kepastian tempat berjualan dan persiapan usaha menjelang agenda tahunan daerah. Karena itu, peninjauan terhadap waktu pelaksanaan relokasi dapat menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan, tanpa mengesampingkan kebutuhan penataan kawasan.

Di sisi lain, masyarakat juga membandingkan kebijakan tersebut dengan praktik di sejumlah daerah yang dinilai memberikan ruang lebih luas bagi UMKM untuk beraktivitas di kawasan publik. Beberapa contoh yang disebutkan meliputi pemanfaatan halaman kantor pemerintahan, taman kota, hingga ruas jalan tertentu untuk kegiatan perdagangan pada malam hari.

Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan apakah penataan Taman Kota Salakan harus dilakukan dengan memindahkan seluruh gerai, atau masih terdapat alternatif lain yang memungkinkan fungsi ruang publik tetap terjaga sekaligus memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang.

Persoalan ini pada akhirnya mengarah pada sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban dari pemerintah daerah. Apa alasan substantif pemindahan 35 gerai tersebut? Apakah penataan ulang di lokasi semula telah dipertimbangkan? Bagaimana status kepemilikan gerai yang dibangun melalui bantuan CSR? Dan apakah lokasi baru di belakang Kantor Damkar telah dikaji dari segi kelayakan serta potensi ekonominya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memahami tujuan kebijakan dan dapat menilai apakah pelaksanaannya telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Penataan ruang publik merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Taman kota perlu dijaga agar tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Namun, upaya tersebut semestinya tidak mengabaikan tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sebelumnya telah difasilitasi melalui penyediaan gerai UMKM.

Jika persoalannya berkaitan dengan keindahan kawasan, pemerintah dapat mengkaji penataan ulang posisi gerai. Jika berkaitan dengan ketertiban, aturan operasional dapat dievaluasi. Sementara itu, jika relokasi memang diperlukan, kelayakan lokasi pengganti dan keberlanjutan usaha pedagang perlu menjadi bagian dari pertimbangan.

Keberhasilan pemberdayaan UMKM bukan hanya diukur dari tersedianya bangunan atau fasilitas, melainkan juga dari sejauh mana fasilitas tersebut mampu membantu masyarakat mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.

Hingga informasi yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini, belum terdapat penjelasan resmi yang terperinci mengenai alasan substantif pemindahan 35 gerai tersebut. Karena itu, klarifikasi dari Dinas PerindagkopUKM Kabupaten Banggai Kepulauan diperlukan untuk menjelaskan dasar pertimbangan, tujuan relokasi, serta solusi yang disiapkan bagi pedagang terdampak.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang mempertahankan gerai di Taman Kota Salakan atau memindahkannya ke lokasi lain. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan dilakukan secara terencana, transparan, konsisten, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Penataan kota harus berjalan, tetapi tujuan pemberdayaan UMKM juga perlu dijaga. Keduanya seharusnya dapat diwujudkan melalui kebijakan yang terencana, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 732
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pada Rabu (17/09/2025), sejumlah siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di wilayah Salakan dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan kesehatan dan […]

  • KaMIMo Banggai Rayakan Milad ke-23, Teguhkan Komitmen Pemuda untuk Daerah dan Bangsa

    KaMIMo Banggai Rayakan Milad ke-23, Teguhkan Komitmen Pemuda untuk Daerah dan Bangsa

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • visibility 212
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai atau KaMIMo Banggai memperingati Milad ke-23 dengan penuh khidmat, hangat, dan semangat kebersamaan. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan panjang organisasi, sekaligus mempertegas komitmen KaMIMo dalam mengambil peran nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa. Mengusung tema “Menguatkan Solidaritas, Membangun Peradaban”, perayaan milad tersebut dihadiri oleh […]

  • LPPD Belum Beres, Mantan Kades Harus Gugur dari Pilkades? Muhammad Saleh Gasin Bongkar Perubahan Aturannya

    LPPD Belum Beres, Mantan Kades Harus Gugur dari Pilkades? Muhammad Saleh Gasin Bongkar Perubahan Aturannya

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2026
    • visibility 246
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kembali menjadi sorotan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kali ini, yang menjadi pertanyaan adalah nasib mantan Kepala Desa yang ingin kembali mencalonkan diri, tetapi masih memiliki persoalan terkait penyampaian LPPD. Pertanyaannya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum yakni apakah mantan Kepala Desa yang belum menyampaikan […]

  • Satpol PP Banggai Kepulauan Gencarkan Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak di Pulau 3B

    Satpol PP Banggai Kepulauan Gencarkan Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak di Pulau 3B

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
    • visibility 207
    • 0Komentar

      TINANGKUNG, tatandak.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar sosialisasi regulasi penertiban hewan ternak di Balai Desa Bakalan, Kecamatan Tinangkung, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Desa Bakalan agar masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan penertiban hewan ternak yang selama ini menjadi salah satu persoalan di wilayah […]

  • Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 1.470
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id — Kondisi memprihatinkan sekretariat Ikatan Keluarga Mahasiswa Banggai Kepulauan Makassar (IKMBM) mendapat sorotan tajam dari pembina organisasi sekaligus perwakilan pengurus, Aprianto Siduan. Ia menyuarakan keresahan mahasiswa dan pasien asal Bangkep yang selama ini menggantungkan tempat tinggal sementara mereka di sekretariat tersebut. Lewat sambungan telepon, Jumat (20/06/2025), Aprianto mengungkapkan, sejumlah ruangan di sekretariat IKMBM […]

  • Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

    Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • visibility 92
    • 0Komentar

    ​BANGGAI, tatandak.id (17/05/2026) – Peta gerakan buruh dan dinamika pers di Kabupaten Banggai memasuki babak baru. Hermanius Burunaung, yang dikenal luas sebagai Pimpinan Redaksi media investigasi Berantastipikornews, kini resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Banggai. ​Langkah rangkap jabatan ini memantik perhatian publik, mengingat posisi […]

error: Content is protected !!
expand_less