Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » MENJAGA LAUT DENGAN AIR MATA: KETIKA POPIDOLON BERSEPAKAT KARENA NEGARA TERLELAP

MENJAGA LAUT DENGAN AIR MATA: KETIKA POPIDOLON BERSEPAKAT KARENA NEGARA TERLELAP

  • calendar_month Sab, 29 Agu 2026
  • visibility 317
  • comment 0 komentar

Penulis: Gusti Farel
Ketua KOMPAK Renjala Teluk Kembar, Desa Popidolon, Kecamatan Liang
Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

Di saat para pejabat tinggi sibuk berpidato megah tentang kejayaan maritim dan poros laut di panggung-pajang nasional, di perairan Kecamatan Liang, para nelayan kecil dan penggiat konservasi harus bertaruh nyawa di bawah bayang-bayang ledakan bom ikan yang menghancurkan masa depan anak cucu kami. Lahirnya dokumen Kesepakatan Bersama Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Desa Popidolon pada tanggal 23 Agustus 2026 bukanlah sekadar seremoni seremonial belaka. Bagi kami masyarakat Popidolon, kesepakatan ini adalah sebuah bentuk deklarasi pertahanan diri—sebuah tamparan keras bagi pemerintah yang selama ini lambat, gagap, bahkan terindikasi abai dalam menjaga batas-batas kedaulatan laut kami dari kehancuran ekologis.

Bagaimana kami tidak geram? Ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan mangrove kami terus digerus oleh keserakahan praktik penangkapan ilegal (destructive fishing) yang kian marak. Sampah dan limbah dibuang tanpa kontrol, sementara nelayan dari luar desa bebas masuk menjarah tanpa memedulikan batas kelestarian perikanan kami. Karena itulah, KOMPAK Renjala Teluk Kembar bersama seluruh elemen masyarakat—Pemerintah Desa, BPD, tokoh adat, kelompok nelayan, perempuan, hingga pemuda—bergerak mandiri. Kami merumuskan wilayah kelola kami sendiri, menetapkan zona Bank Ikan(seperti koordinat lokasi yang telah dipetakan secara partisipatif), dan merancang Area Ketahanan Pangandarurat untuk digunakan pada musim paceklik. Di mana negara selama proses panjang ini? Mereka hanya hadir di ujung meja, membubuhkan tanda tangan formalitas untuk mengetahui sebuah kesepakatan yang kami susun dengan keringat, biaya mandiri, dan pengorbanan komunal.

Kebocoran Identitas Informan: Ketika Penegak Hukum Menjadi Teror

Kritik paling tajam dan memuakkan harus kami arahkan langsung pada mandul dan bobroknya sistem penegakan hukum maritim kita. Dalam audiensi terbuka yang dilaksanakan di Kantor Camat Liang pada 20 Agustus 2026, sebuah borok yang sangat memalukan terbongkar ke permukaan: identitas informan dan pelapor kasus bom ikan bocor langsung ke tangan kolega pelaku! Kebocoran informasi ini terindikasi kuat bersumber dari oknum kepolisian sendiri yang seharusnya menjadi benteng pelindung hukum bagi masyarakat sipil.

Ini adalah pengkhianatan nyata terhadap rasa aman warga negara. Akibat kebocoran tersebut, para saksi, pelapor, dan penggiat konservasi laut seperti rekan-rekan kami di KOMPAK kini diteror dengan ancaman kekerasan fisik dan tindakan intimidasi secara terbuka. Negara tidak hanya abai mengawasi laut kami; oknum di dalam institusi penegak hukumnya justru ikut menodongkan moncong bahaya ke dada warganya sendiri yang sedang berjuang melestarikan alam demi keberlanjutan hidup nelayan kecil di Kecamatan Liang.

Tuntutan Tanpa Kompromi: Bersihkan Institusi dan Tegakkan Hukum!

Melalui tulisan ini, kami mendesak dengan sangat keras kepada Camat Liang, Kapolsek Liang, dan jajaran Polres Banggai Kepulauan agar komitmen bersama yang telah ditandatangani tidak berakhir sebagai pajangan kertas politik tanpa makna di atas meja kerja. Tuntutan kami dari Desa Popidolon sangat tegas dan mutlak:

•  Bersihkan Institusi dari Pengkhianat: Pecat dan proses secara hukum pidana oknum aparat yang membocorkan rahasia serta identitas pelapor dan saksi pelaku bom ikan di wilayah hukum Kecamatan Liang.

•  Proses Hukum Pelaku Teror: Panggil, periksa, dan tindak tegas seluruh pihak yang terbukti mengeluarkan kata-kata ancaman maupun tindakan fisik terhadap saksi, pelapor, dan penggiat konservasi.

•  Wujudkan Aksi Nyata Pengawasan: Dukung secara konkret pengawasan pesisir berbasis masyarakat (Pokmaswas dan KOMPAK) melalui patroli aktif. Jangan biarkan peta partisipatif Bank Ikan yang telah kami sepakati dilanggar begitu saja oleh kapal-kapal penjarah dari luar desa tanpa ada tindakan hukum yang nyata.

Jika negara melalui jajaran aparat penegak hukumnya memilih untuk terus tertidur lelap dalam kelalaian dan kolusi, maka jangan salahkan kami—nelayan kecil, kaum perempuan, tokoh adat, dan generasi pemuda Desa Popidolon—jika kami harus mengambil alih secara penuh kemudi pengawasan laut kami sendiri demi masa depan hidup kami. Bagi kami, laut adalah ruang hidup utama dan jaminan ketahanan pangan; sedangkan bagi oknum penguasa, laut mungkin hanyalah komoditas transaksional belaka.

Negara, bangunlah dari tidur nyenyakmu! Laut Liang tidak butuh janji-janji politik pemanis kertas kesepakatan; laut kami butuh keadilan nyata dan jaminan perlindungan bagi mereka yang rela mati menjaganya tetap biru!

  • Penulis: Gusti Farel
  • Editor: Tatandak.id
  • Sumber: Gusti Farel

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dulu Ditempatkan di Taman Kota, Kini Diperintahkan Pindah, Kontradiksi Kebijakan UMKM Bangkep Dipertanyakan

    Dulu Ditempatkan di Taman Kota, Kini Diperintahkan Pindah, Kontradiksi Kebijakan UMKM Bangkep Dipertanyakan

    • calendar_month Sel, 13 Okt 2026
    • visibility 165
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kebijakan pemindahan 35 gerai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Taman Kota Salakan ke belakang Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) menuai sorotan masyarakat. Kebijakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sorotan ini muncul setelah beredarnya surat […]

  • Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tindak Mafia BBM Subsidi

    Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tindak Mafia BBM Subsidi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 1.074
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mendapat sorotan tajam. Kritik keras kali ini datang dari Kevin Lapendos, putra daerah asal Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, yang saat ini tengah menempuh studi di Gorontalo. Kevin yang dikenal aktif mengawal isu-isu nasional maupun daerah menilai aparat penegak hukum dan […]

  • Program “Si Ade Kembali ke Sekolah” inovasi Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kababupaten Banggai.

    Program “Si Ade Kembali ke Sekolah” inovasi Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kababupaten Banggai.

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 713
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Samsul Bahri Lanta kepada pewarta tatandak.id Sabtu (12/07/2025) menjelasakan melalui program Dinas Pendidikan ingin mengurangi angka putus sekolah. “ADE adalah kepanjangan dari Anak Putus Sekolah (A), Dewasa Tidak Sekolah (D), dan huruf (E) dari kata Sekolah “, kata Samsul sapaan akrabnya. […]

  • Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 548
    • 0Komentar

    GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak […]

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.550
    • 1Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

  • Damai Harus Bayar? Muhammad Saleh Gasin Luruskan Pemahaman soal Restorative Justice

    Damai Harus Bayar? Muhammad Saleh Gasin Luruskan Pemahaman soal Restorative Justice

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2026
    • visibility 241
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Istilah restorative justice atau keadilan restoratif semakin sering terdengar dalam penyelesaian perkara pidana. Namun, di tengah meningkatnya penerapan mekanisme tersebut, masih muncul anggapan bahwa restorative justice identik dengan pembayaran ganti rugi kepada korban. Padahal, anggapan bahwa setiap restorative justice harus selalu disertai pembayaran sejumlah uang tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 […]

error: Content is protected !!
expand_less