Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » UMUM » HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • visibility 346
  • comment 0 komentar

TUNGGALING, tatandak.id – Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, secara resmi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18, Kamis (18/12/2025). Peringatan yang digelar di Kantor Desa Tunggaling tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, dihadiri warga, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan.

Momentum HUT ke-18 ini menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang Desa Tunggaling sekaligus memperkuat semangat kolaborasi menuju desa yang lebih mandiri dan sejahtera.

Selama beberapa tahun terakhir, Desa Tunggaling mencatat sejumlah capaian positif, di antaranya meraih Juara II Lomba Desa tingkat Kabupaten, pendirian posyandu untuk meningkatkan layanan kesehatan dasar, pengembangan program bina usaha warga guna mendorong perekonomian lokal, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa melalui musyawarah desa.

Peringatan HUT tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan Peling Tengah, Varman Yanto Molunggui, S.Sos., M.A.P, bersama Jupri P. Sutia, S.Pd, dan Kasubag Kepegawaian Santhi Satali, S.Sos.

Dalam sambutannya, Varman Yanto Molunggui menegaskan komitmen Pemerintah Kecamatan untuk terus mendorong kemajuan Desa Tunggaling melalui kerja sama yang erat antara pemerintah desa dan masyarakat.

Ia menyampaikan sejumlah harapan strategis, di antaranya agar warga semakin aktif berpartisipasi dalam musyawarah desa dan program kerja sama, sehingga setiap kebijakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan, khususnya menjaga kawasan mata air, melakukan penghijauan, serta tidak membuang sampah sembarangan demi kelestarian sumber daya alam.

Varman juga mendorong agar kelompok usaha lokal lebih terstruktur, sehingga lebih mudah mengakses bantuan permodalan dan menjalin kerja sama dengan pihak luar. Ia berharap Desa Tunggaling ke depan dapat menjadi contoh desa mandiri, khususnya di sektor pangan dan ekonomi, dengan memaksimalkan potensi pertanian dan peternakan.

“Harapan kami sebagai Pemerintah Kecamatan bersama Pemerintah Desa sejalan dengan harapan seluruh warga, yakni menjadikan Desa Tunggaling lebih sejahtera,” ujar Varman. Ia menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan pembentukan tim kerja khusus pada setiap program serta evaluasi berkala bersama masyarakat.

Sementara itu, perwakilan warga, Piniel Santina, menyampaikan aspirasi masyarakat agar ke depan warga dapat memperoleh akses teknologi pertanian modern, seperti alat penyemprot otomatis, serta vaksin ternak dengan harga terjangkau untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan peternakan.

Warga juga berharap adanya pelatihan pemasaran digital agar produk lokal dapat menembus pasar kota hingga luar daerah, serta peningkatan fasilitas sosial seperti taman bermain anak dan ruang berkumpul bagi lansia, demi meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat desa.

Peringatan HUT ke-18 Desa Tunggaling pun ditutup dengan harapan bersama agar desa terus tumbuh sebagai ruang hidup yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing, dengan kekuatan utama pada kebersamaan warganya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.313
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Muhammad Saleh Gasin Soroti BBM di Bangkep: “Kalau Aturan Ada, Aparat Ada, Kenapa Masalah Ini Seperti Dibiarkan?”

    Muhammad Saleh Gasin Soroti BBM di Bangkep: “Kalau Aturan Ada, Aparat Ada, Kenapa Masalah Ini Seperti Dibiarkan?”

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • visibility 585
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan BBM di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan. Di tengah keluhan masyarakat yang terus berulang, muncul satu pertanyaan besar yang mulai hidup di ruang publik yakni “mengapa masalah ini seperti tidak pernah benar-benar disentuh sampai ke akarnya?” Advokat dan pegiat sosial yang fokus pada gerakan akses keadilan dan kontrol sosial […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ungkap Mengapa Daerah Bisa Berbeda Meski Sistem dan Anggarannya Sama

    Muhammad Saleh Gasin Ungkap Mengapa Daerah Bisa Berbeda Meski Sistem dan Anggarannya Sama

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • visibility 1.043
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Perbedaan kemajuan antar daerah sering kali menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa dengan sistem pemerintahan yang hampir serupa dan alokasi anggaran yang relatif sebanding, hasil pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa sangat berbeda? Menjawab fenomena tersebut, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa akar persoalannya bukan semata pada sistem atau […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 4.541
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Jufri Hermawan: Investasi Tambang Gamping di Bangkep Harus Dilihat sebagai Peluang, Bukan Sekadar Ancaman

    Jufri Hermawan: Investasi Tambang Gamping di Bangkep Harus Dilihat sebagai Peluang, Bukan Sekadar Ancaman

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 225
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik rencana investasi tambang batu gamping yang belakangan ramai diperbincangkan di Kabupaten Banggai Kepulauan turut mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Bangkep, Jufri Hermawan. Dalam pernyataan sikap pribadinya sebagai warga Banggai Kepulauan, Jufri menilai bahwa isu investasi tambang gamping perlu dilihat secara jernih, proporsional, dan tidak semata-mata dengan pendekatan penolakan. Menurutnya, di […]

  • Abdul Hadi Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: Ancam Mata Air, Laut Konservasi, dan Mata Pencaharian Warga

    Abdul Hadi Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: Ancam Mata Air, Laut Konservasi, dan Mata Pencaharian Warga

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 225
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Rencana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mendapat penolakan dari warga Desa Matamaling, Kecamatan Buko Selatan. Penolakan tersebut disampaikan oleh Abdul Hadi, Ketua Perlawanan Desa Matamaling, yang menilai kehadiran tambang berpotensi mengancam sumber mata air bersih, mata pencaharian masyarakat, serta wilayah laut konservasi di Desa Lelang Matamaling. Abdul Hadi menegaskan, […]

error: Content is protected !!
expand_less