REKENING KORAN UNGKAP SELISIH DANA PIP SDN SAMBIUT, Rp1,8 JUTA AKHIRNYA DIKEMBALIKAN KEPADA SISWA, PLT. KEPSEK SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
- calendar_month Rab, 4 Nov 2026
- visibility 151
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan selisih penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Inpres Sambiut, Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, akhirnya menemukan titik terang. Setelah penelusuran melalui buku tabungan dan rekening koran, selisih dana sebesar Rp1,8 juta yang sebelumnya menjadi sorotan publik akhirnya dikembalikan kepada tiga siswa penerima.
Pengembalian tersebut berlangsung dalam pertemuan di SDN Inpres Sambiut pada Rabu (4/11/2026). Pertemuan itu dihadiri Koordinator Wilayah (Korwil) yang mewakili Dinas Pendidikan, Ketua Komite Sekolah, Ketua dan Sekretaris PGRI Kecamatan Totikum, serta para orang tua siswa.
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kepala SDN Inpres Sambiut (Samsu Sepa), menyerahkan kembali dana yang sebelumnya belum diterima oleh tiga siswa. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada para orang tua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tatandak.id, pengembalian Rp1,8 juta itu diberikan dengan rincian: siswa berinisial SA menerima tambahan Rp900 ribu, sedangkan NR dan MG masing-masing menerima tambahan Rp450 ribu.
Rekening Koran Ungkap Selisih Rp1,8 Juta
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah terdapat perbedaan antara dokumen penyaluran dana PIP yang dibuat pihak sekolah dengan catatan transaksi pencairan pada 5 Agustus 2026.
Dokumen sekolah tertanggal 30 Oktober 2026 mencatat total dana PIP untuk 10 siswa sebesar Rp5.850.000. Namun, hasil pemeriksaan buku tabungan dan rekening koran menunjukkan total transaksi pencairan pada 5 Agustus 2026 mencapai Rp7.650.000.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp1.800.000 antara nilai dalam dokumen sekolah dan total transaksi yang tercatat di rekening koran.
Selisih tersebut berasal dari tiga penerima. Pada dokumen sekolah, SA tercatat menerima Rp450 ribu, sementara catatan transaksi menunjukkan Rp1,35 juta. NR tercatat Rp450 ribu, sedangkan transaksi menunjukkan Rp900 ribu. Hal serupa terjadi pada MG, dengan dokumen sekolah mencatat Rp450 ribu dan catatan transaksi menunjukkan Rp900 ribu.
Sementara itu, catatan untuk tujuh penerima lainnya dinyatakan sesuai.
Keterangan Awal Plt. Kepsek Berbeda dengan Hasil Pemeriksaan
Dalam klarifikasi sebelumnya, Samsu Sepa menyampaikan bahwa dana PIP untuk 10 siswa yang dicairkan pada 5 Agustus 2026 berjumlah Rp5.850.000. Ia menjelaskan bahwa setelah menarik dana di BRI Unit Salakan, uang tersebut dipindahkan ke rekening pribadinya di Bank Sulteng Cabang Salakan.
Samsu beralasan pemindahan dana itu dilakukan untuk mengamankan uang bantuan karena khawatir dana terlalu lama berada di rekening siswa. Ia juga mengakui adanya pemotongan Rp50 ribu per siswa yang menurut keterangannya merupakan kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya dan digunakan untuk membantu kebutuhan administrasi pengurusan PIP.
Namun, hasil pemeriksaan rekening koran kemudian menunjukkan total transaksi pada 5 Agustus 2026 mencapai Rp7.650.000, bukan Rp5.850.000 sebagaimana disampaikan dalam klarifikasi awalnya.
BRI Tegaskan Transaksi Pencairan Diproses Sesuai Ketentuan
Dalam keterangannya kepada Tatandak.id, BRI Cabang Luwuk menyatakan bahwa transaksi pencairan dana PIP untuk 10 siswa SDN Inpres Sambiut oleh kepala sekolah telah diproses secara kolektif pada 5 Agustus 2026 sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
BRI juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), serta pelayanan kepada masyarakat.
Perlu dibedakan bahwa keterangan BRI tersebut berkaitan dengan proses transaksi pencairan di bank. Sementara itu, pengelolaan dana setelah pencairan dan penyalurannya kepada masing-masing siswa menjadi bagian yang kemudian dipersoalkan dan ditelusuri.
Dana Selisih Telah Dikembalikan, Orang Tua Berharap Tak Terulang
Dalam pertemuan pada 4 November 2026, Samsu Sepa tidak banyak memberikan penjelasan. Ia menyerahkan dana selisih kepada tiga siswa melalui orang tua masing-masing dan menyampaikan permintaan maaf.
Para orang tua membenarkan bahwa dana sebesar Rp1,8 juta yang sebelumnya menjadi persoalan telah dikembalikan.
Pengembalian tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan persoalan penyaluran dana PIP di SDN Inpres Sambiut. Meski demikian, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyaluran bantuan pendidikan harus dilakukan secara transparan, tepat jumlah, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada penerima manfaat.
Dana PIP merupakan bantuan bagi siswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan. Karena itu, setiap proses pencairan hingga penyerahan kepada siswa dan orang tua perlu memiliki bukti administrasi yang jelas serta tidak menimbulkan perbedaan informasi.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar