Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Muh. Nial Setiawan: Antara Rasa Lapar dan Kehormatan, Ketika Harga Diri Lebih Mahal daripada Sepiring Nasi

Muh. Nial Setiawan: Antara Rasa Lapar dan Kehormatan, Ketika Harga Diri Lebih Mahal daripada Sepiring Nasi

  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar

Rasa lapar memaksaku harus keluar untuk sekedar membeli jajan buat sarapan, Kamis tgl 22 Oktober 2026.
‎
‎Nek nasi kuning satu. Berapa satu bungkus Nek? Masi sama? Iya 5000 Kata Nenek. Saya dua kata ku.
‎
‎Sebelum sempat nenek membungkus kan, terlihat berjalan dengan pakaian agak lusuh seorang pria, dengan gaya berjalan dan pakaiannya menimbulkan rasa iba
‎melihatnya, Pak singgah sebentar mau dibungkus kan? Jangan, jangan, jangan merepotkan, sambil terus berjalan tanpa berhenti dan tanpa menoleh sedikitpun.
‎
‎Dia berlalu sambil merasa malu karna dilihat beberapa orang yang juga membeli, saya terus berfikir, masih ada banyak orang yang terlihat susah kehidupannya tapi memiliki kehormatan tinggi untuk tidak meminta-minta atau bahkan makan dari belas kasih dari orang lain atau bahkan MENCURI!!! Mereka masih punya rasa malu.
‎
‎Mereka menjaga kehormatan mereka lebih tinggi dari rasa lapar yang dirasakan, padahal bisa saja dia berkata, “iya dek saya belum makan” saya pasti akan membelikannya sekalian dengan untuk dimakannya siang hari. Tapi dia tidak berkata seperti yang saya inginkan.
‎
‎Terkadang kita terlalu sering menilai orang dari pakaiannya dari kondisi fisiknya, dari kebersihan tubuhnya, padahal kita tidak tau seberapa besar kehormatan dan rasa tanggung jawab yang dia miliki. Karena pasti dari kondisinya orang-orang tersebut ada perjuangan keras yang mereka lakukan, demi untuk terlihat “kotor”.
‎
‎Demi diri mereka, demi orang-orang yang ada dibelakang mereka, dan demi kehormatan mereka
‎
‎Bagaimana dengan para PEJABAT DI Negeri Dongeng INI??????? Anda tau jawabannya lahhhh

  • Penulis: Muh. Nial Setiawan
  • Editor: Muh. Nial Setiawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taufik Zumri Laumarang Soroti Sulitnya Akses Internet di Desa Palam: Potensi Besar, Tapi Masih Terkendala Jaringan

    Taufik Zumri Laumarang Soroti Sulitnya Akses Internet di Desa Palam: Potensi Besar, Tapi Masih Terkendala Jaringan

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • visibility 751
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan akses internet di wilayah pedesaan Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Palam, Kecamatan Tinangkung Utara, yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan pariwisata cukup besar, namun masih terkendala oleh sulitnya jaringan internet dan telepon seluler. Sorotan tersebut disampaikan oleh Taufik Zumri Laumarang seorang Jurnalis, yang […]

  • Laut Makin Jauh dari Nelayan Liang, Trip Bertambah tetapi Hasil Tangkapan Justru Menurun

    Laut Makin Jauh dari Nelayan Liang, Trip Bertambah tetapi Hasil Tangkapan Justru Menurun

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    LIANG, BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Laut bagi masyarakat pesisir selatan Kecamatan Liang bukan sekadar hamparan air di depan kampung. Laut adalah tempat bekerja, sumber pendapatan, sumber pangan, sekaligus ruang hidup yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, hubungan itu perlahan berubah. Ikan yang sebelumnya relatif mudah diperoleh di sekitar wilayah pesisir kini dirasakan semakin sulit ditemukan. […]

  • Kasasi JPU Ditolak MA, Putusan Banding Pemalsuan PPPK Bangkep Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

    Kasasi JPU Ditolak MA, Putusan Banding Pemalsuan PPPK Bangkep Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • visibility 571
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Perjalanan panjang perkara pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya mencapai babak akhir. Setelah melalui proses kasasi selama kurang lebih empat bulan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU secara resmi mengajukan permohonan kasasi pada 13 […]

  • Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 308
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan antrean jerigen bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jajaran Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat melakukan patroli dan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Bangkep pada Senin (16/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran distribusi […]

  • “Saya Tidak Jamin Kamu Orang Bisa Hidup”: Pelapor Bom Ikan Dicari, Ancaman Kekerasan Membayangi Okumel

    “Saya Tidak Jamin Kamu Orang Bisa Hidup”: Pelapor Bom Ikan Dicari, Ancaman Kekerasan Membayangi Okumel

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • visibility 542
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Situasi pascapenindakan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, mulai mengarah pada persoalan serius menyangkut keselamatan pihak-pihak yang dianggap sebagai pelapor. Sejumlah ancaman mencuat setelah seorang warga berinisial “W” diamankan anggota Direktorat Polairud pada 17 Juli 2026 terkait dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Kepala Desa Diberhentikan, Sisa Jabatan 3 Tahun Wajib Antarwaktu, Bukan Otomatis Pilkades Serentak

    Muhammad Saleh Gasin: Kepala Desa Diberhentikan, Sisa Jabatan 3 Tahun Wajib Antarwaktu, Bukan Otomatis Pilkades Serentak

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2026
    • visibility 229
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Pemberhentian Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir tidak serta-merta membuat desa tersebut harus mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Jika pada saat diberhentikan seorang Kepala Desa masih memiliki sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka pengisian kekosongan jabatan tersebut pada prinsipnya menggunakan mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa. Hal tersebut […]

error: Content is protected !!
expand_less