Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LINGKUNGAN » Moh. Zein Tilaar Soroti Rencana Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan, Minta Bupati Prioritaskan Pembangunan Berkelanjutan

Moh. Zein Tilaar Soroti Rencana Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan, Minta Bupati Prioritaskan Pembangunan Berkelanjutan

  • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
  • visibility 156
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Aktivis dan pemerhati pembangunan daerah, Moh. Zein Tilaar, menyampaikan kritik terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terkait wacana eksploitasi batu gamping di kawasan karst yang disebut-sebut akan menjadi bagian dari pengembangan sektor investasi di daerah tersebut.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, Moh. Zein Tilaar menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan dilandasi oleh sikap penolakan terhadap pembangunan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Menurut Zein Tilaar, rencana aktivitas pertambangan batu gamping dinilai bertentangan dengan arah pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang mengusung tema peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata yang berkelanjutan.

“Bagaimana mungkin kita menargetkan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penurunan emisi gas rumah kaca, sementara pada saat yang sama membuka peluang bagi aktivitas yang berpotensi merusak kawasan karst sebagai penyangga ekosistem?” ujar Moh. Zein Tilaar.

Dalam pandangannya, kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting karena berperan sebagai penyimpan cadangan air alami, penyerap karbon, serta penopang berbagai ekosistem yang mendukung kehidupan masyarakat.

Zein Tilaar menilai, apabila eksploitasi batu gamping tetap dilaksanakan, maka sejumlah target pembangunan daerah berpotensi mengalami hambatan, terutama yang berkaitan dengan kualitas lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam.

Ia menyoroti target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) serta upaya penurunan emisi gas rumah kaca yang menjadi bagian dari indikator pembangunan daerah. Menurutnya, keberadaan industri tambang di kawasan karst berpotensi menciptakan kontradiksi antara target pembangunan ekonomi dan komitmen perlindungan lingkungan.

Lebih lanjut, Moh. Zein Tilaar mengemukakan sedikitnya empat sektor prioritas pembangunan daerah yang dinilai dapat terdampak apabila aktivitas pertambangan batu gamping dijalankan.

Pertama, sektor infrastruktur dasar dan penyediaan air bersih. Ia menjelaskan bahwa kawasan karst berfungsi sebagai reservoir alami yang menyimpan dan mengalirkan air tanah. Kerusakan kawasan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Kedua, sektor kesehatan masyarakat. Menurutnya, aktivitas pertambangan berpotensi meningkatkan polusi debu serta mengganggu kualitas lingkungan yang pada akhirnya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, termasuk penyakit saluran pernapasan.

Ketiga, sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata, yang justru menjadi fokus utama pembangunan ekonomi daerah. Zein Tilaar menilai kerusakan kawasan karst dapat memengaruhi ketersediaan air bagi lahan pertanian, meningkatkan risiko sedimentasi di wilayah pesisir yang berdampak pada ekosistem laut, serta mengurangi daya tarik wisata alam yang selama ini menjadi salah satu potensi unggulan Banggai Kepulauan.

Keempat, sektor pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal. Ia menegaskan bahwa masyarakat Banggai Kepulauan memiliki tradisi dan nilai budaya yang erat kaitannya dengan penghormatan terhadap alam dan lingkungan.

“Kearifan lokal masyarakat mengajarkan kita untuk menjaga alam sebagai warisan bersama. Karena itu, pembangunan harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan,” kata Moh. Zein Tilaar.

Meski memahami tantangan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Moh. Zein Tilaar menilai bahwa pertambangan bukan satu-satunya pilihan yang dapat ditempuh untuk memperkuat perekonomian daerah.

Ia menawarkan sejumlah alternatif yang dianggap lebih berkelanjutan, di antaranya pengembangan ekowisata berbasis kawasan karst, penguatan hilirisasi sektor perikanan dan pertanian, serta pemanfaatan berbagai skema insentif ekologis dan pendanaan hijau yang saat ini semakin berkembang di tingkat nasional maupun internasional.

Menurutnya, kawasan karst Banggai Kepulauan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis geologi dan lingkungan yang dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang tanpa merusak sumber daya alam.

Selain itu, potensi kelautan dan perikanan yang dimiliki Banggai Kepulauan dinilai lebih strategis untuk dikembangkan melalui industri pengolahan hasil perikanan yang mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Moh. Zein Tilaar berharap Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dapat mempertimbangkan secara matang setiap rencana investasi yang berpotensi memengaruhi kelestarian lingkungan hidup.

Ia mengajak pemerintah untuk menjadikan pembangunan berkelanjutan sebagai landasan utama dalam pengambilan kebijakan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa harus mengorbankan sumber daya alam yang menjadi warisan bagi generasi mendatang.

“Kami ingin Banggai Kepulauan maju karena mampu menjaga dan mengelola kekayaan alamnya secara bijaksana, bukan karena mengeksploitasi sumber daya yang suatu saat akan habis. Kemakmuran rakyat harus dapat diwujudkan tanpa harus merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat,” tegas Moh. Zein Tilaar.

Surat terbuka tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang menginginkan agar arah pembangunan Banggai Kepulauan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan penguatan ekonomi berbasis potensi lokal.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • visibility 1.428
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung). Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad […]

  • Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

    Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • visibility 94
    • 0Komentar

    ​BANGGAI, tatandak.id (17/05/2026) – Peta gerakan buruh dan dinamika pers di Kabupaten Banggai memasuki babak baru. Hermanius Burunaung, yang dikenal luas sebagai Pimpinan Redaksi media investigasi Berantastipikornews, kini resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Banggai. ​Langkah rangkap jabatan ini memantik perhatian publik, mengingat posisi […]

  • Kepala Sekolah, Bendahara, dan Dana BOS: Siapa Berwenang Melakukan Apa? Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin Beri Penjelasan

    Kepala Sekolah, Bendahara, dan Dana BOS: Siapa Berwenang Melakukan Apa? Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin Beri Penjelasan

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2026
    • visibility 198
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID –  Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan harus dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, masih terdapat pertanyaan mengenai batas kewenangan Kepala Sekolah dan Bendahara, khususnya ketika Kepala Sekolah meminta agar seluruh dana BOS dikuasai atau dipegang sendiri. Secara aturan, Kepala Sekolah memang memiliki tanggung jawab penting […]

  • Temukan 29 Pajeko di Kawasan Konservasi Banggai, Nelayan Liang Desak Penertiban

    Temukan 29 Pajeko di Kawasan Konservasi Banggai, Nelayan Liang Desak Penertiban

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • visibility 226
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Masyarakat nelayan Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan penertiban terhadap aktivitas kapal purse seine atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai pajeko di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Banggai Area XII. Desakan itu disampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi […]

  • Sampah Menumpuk Hampir Sepekan, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap di Pinggir Jalan

    Sampah Menumpuk Hampir Sepekan, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap di Pinggir Jalan

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • visibility 238
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Tumpukan sampah terlihat masih belum diangkut oleh petugas kebersihan di salah satu ruas jalan utama di Kota Salakan. Kondisi ini telah berlangsung hampir satu minggu dan mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, sampah mulai menumpuk sejak tanggal 1 Januari 2026 dan hingga kini 9 Januari 2026 belum mendapat […]

  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Totikum Selatan: Empat Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban Polres Bangkep

    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Totikum Selatan: Empat Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban Polres Bangkep

    • calendar_month Jum, 2 Okt 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, masih menjadi perhatian publik. Perkara yang sebelumnya mencuat setelah beredarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang anak berusia 16 tahun tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganan perkara […]

error: Content is protected !!
expand_less