Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 1.038
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dua perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan, sehari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Langkah cepat JPU ini menjadi sinyal kuat bahwa putusan hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan maupun pembuktian di persidangan.

Dua perkara yang dimaksud adalah 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa Muh. Agil Pratama dan 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama Muh. Putra Edno Juniansyah. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 18 hari kepada masing-masing terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 9 Desember 2025, dan pada Selasa, 10 Desember 2025, JPU langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palu melalui PN Luwuk. Pengajuan banding ini menunjukkan adanya keberatan atas putusan tingkat pertama.

Dalam hukum acara pidana, banding diajukan ketika salah satu pihak menilai putusan Pengadilan Negeri mengandung kekeliruan, baik kekeliruan penerapan hukum, pertimbangan fakta, penilaian terhadap alat bukti, maupun berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan.

Langkah banding JPU mengindikasikan bahwa vonis 3 bulan 18 hari dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang terbukti menggunakan surat palsu dalam seleksi PPPK, tindakan yang berdampak langsung pada integritas proses penerimaan aparatur negara.

Umumnya, JPU mengajukan banding apabila:

  • Tuntutan tidak dipenuhi hakim atau putusan jauh lebih rendah dari tuntutan;

  • Pertimbangan hukum hakim dinilai keliru atau tidak lengkap;

  • Bukti-bukti telah cukup membuktikan dakwaan, namun tidak seluruhnya dipertimbangkan;

  • Putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera.

Sementara dua perkara sudah diputus, satu perkara lain dengan nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa FS masih berjalan dengan agenda pembelaan.

Dengan demikian, proses hukum pemalsuan surat PPPK Bangkep masih terus berlanjut di PN Luwuk maupun Pengadilan Tinggi Palu.

Di tengah proses hukum ini, sorotan publik kini tertuju pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Pasalnya, hingga kini Pemda dinilai diam dan tidak mengambil langkah administratif internal, padahal proses pelanggaran etik dan disiplin ASN dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht.

Aturan mengenai pelanggaran kode etik, kode perilaku ASN, dan kemungkinan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, merupakan domain pemerintah daerah melalui instansi pembina kepegawaian.

Namun hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan nyata dari Pemda Bangkep. Sikap pasif ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas seleksi aparatur negara.

Pengajuan banding JPU membuka babak baru perkara PPPK Bangkep. Kini masyarakat menunggu, apakah Pengadilan Tinggi Palu akan menguatkan atau justru memperbaiki putusan PN Luwuk, serta apakah Pemda Bangkep akhirnya berani mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.319
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

  • Banyak PHK di Morowali, FSPIM KPBI: Pemerintah Jangan Tutup Mata

    Banyak PHK di Morowali, FSPIM KPBI: Pemerintah Jangan Tutup Mata

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • visibility 167
    • 0Komentar

    MOROWALI, tatandak.id – Dalam rentang waktu satu bulan ini, penghentian hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah terus terjadi. Yang terbaru pada Agustus ini menimpa 1.900 karyawan PT.Gunbuster Nickel Industry (GNI).  Tesar Angrian Bonjol, juru kampanye Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI) mengatakan semestinya negara hadir dalam persoalan buruh […]

  • BERANI MEMPEKERJAKAN DOKTER, TAPI TAK MAMPU MEMBAYAR GAJI? WAJAH PEMDA BANGKEP DIPERTANYAKAN

    BERANI MEMPEKERJAKAN DOKTER, TAPI TAK MAMPU MEMBAYAR GAJI? WAJAH PEMDA BANGKEP DIPERTANYAKAN

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • visibility 529
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Polemik keterlambatan gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena dokter di Puskesmas Totikum Selatan harus bekerja berbulan-bulan tanpa menerima gaji, tetapi juga karena alasan yang disampaikan pemerintah daerah dinilai berubah-ubah dan semakin membingungkan. Pada penjelasan awal, Kepala Dinas Kesehatan Bangkep menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran […]

  • Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 875
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di […]

  • Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin Gelar Kembali Program Konsultasi Hukum Keliling Gratis di Banggai Kepulauan

    Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin Gelar Kembali Program Konsultasi Hukum Keliling Gratis di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • visibility 719
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin kembali melaksanakan kegiatan Konsultasi Hukum Keliling Gratis di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Program ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang selama ini dilakukan secara mandiri oleh Yayasan Klinik Bantuan Hukum dengan semangat pengabdian tanpa dukungan anggaran. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dikemas dengan konsep “versi […]

  • Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • visibility 2.898
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan […]

error: Content is protected !!
expand_less