Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Sudah Diputus, Satu Masih Sidang, Pelaku Utama Masih Bebas

Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Sudah Diputus, Satu Masih Sidang, Pelaku Utama Masih Bebas

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 911
  • comment 0 komentar

Gambar Ilustrasi

BANGKEP, tatandak.id – Dua perkara pemalsuan surat dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Namun satu perkara lainnya masih berjalan, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku utama pembuat dokumen palsu hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Dua perkara yang telah diputus yakni nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa MUH. AGIL PRATAMA, dan perkara 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama MUH. PUTRA EDNO JUNIANSYAH. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 (tiga) bulan dan 18 (delapan belas) hari penjara kepada keduanya.

Dalam amar putusan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan “dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli yang pemakaiannya menimbulkan kerugian” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, satu perkara lainnya, yakni nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa FS, masih dalam agenda persidangan pembelaan terdakwa. Perkara ini memiliki pokok persoalan yang sama, yaitu penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan pada proses seleksi PPPK di lingkungan BPBD Banggai Kepulauan.

Publik menilai vonis ini baru menyentuh pengguna dokumen, bukan pihak yang diduga membuat, memfasilitasi, atau menerbitkan dokumen tersebut. Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk tanda tangan pejabat dan proses administrasi internal, disebut tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya aktor utama di balik pemalsuan.

Hingga saat ini, Polres Banggai Kepulauan belum menetapkan tersangka lain selain tiga terdakwa tersebut. Sikap ini memicu kritik masyarakat yang menilai penyidikan terkesan mandek dan tidak menyentuh akar persoalan.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan yang merupakan pemilik data resmi dokumen seleksi dinilai masih diam dan belum memberikan sikap tegas terkait kasus yang telah mencoreng integritas proses penerimaan PPPK di daerah.

Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan membuka babak lanjutan dari perkara ini, termasuk memproses pelaku utama atau pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu yang telah menyeret tiga peserta PPPK tersebut ke meja hijau.

Tatandak.id akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan proses hukum lanjutan terkait skandal pemalsuan dokumen PPPK Bangkep ini.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.413
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 437
    • 0Komentar

    GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak […]

  • Polsek Liang dan Koramil 1308-11 Gelar Bakti Sosial di Desa Tunggaling, Warga Antusias dan Terharu

    Polsek Liang dan Koramil 1308-11 Gelar Bakti Sosial di Desa Tunggaling, Warga Antusias dan Terharu

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 429
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Liang bersama Pos Patukuki dan personel Koramil 1308-11 Liang menggelar kegiatan bakti sosial di Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, Jumat (20/06/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Liang, I Wayan Sukarman, S.H, dan turut melibatkan sejumlah personel dari Polsek […]

  • Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 197
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan antrean jerigen bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jajaran Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat melakukan patroli dan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Bangkep pada Senin (16/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran distribusi […]

  • Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • visibility 1.043
    • 0Komentar

    TINANGKUNG UTARA, tatandak.id — Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan warga Desa Lalong terkait pelayanan bidan desa yang dianggap berbelit dan lalai, Kepala Puskesmas Tinangkung Utara, Adrianus S.Kep, memberikan klarifikasi resmi, Sabtu (21/06/2025) kepada tatandak.id Dalam pernyataannya, Kapus menyebut bahwa petugas kesehatan yang dihubungi oleh keluarga pasien bukanlah Bidan Desa Lalong yang bersangkutan. “Petugas kesehatan yang […]

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 917
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

error: Content is protected !!
expand_less