Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI & BISNIS » Irwanto Diasa: “Bangkep Bukan Krisis Lapangan Kerja, Tapi Krisis Hilirisasi dan Peluang Usaha”

Irwanto Diasa: “Bangkep Bukan Krisis Lapangan Kerja, Tapi Krisis Hilirisasi dan Peluang Usaha”

  • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
  • visibility 268
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Isu mengenai krisis lapangan pekerjaan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan analisis data ketenagakerjaan terbaru, kondisi riil di daerah kepulauan tersebut justru menunjukkan fakta yang berbeda.

Tokoh masyarakat sekaligus narasumber dalam podcast sosial ekonomi daerah, Irwanto Diasa, menilai bahwa Bangkep sebenarnya tidak sedang mengalami krisis lapangan kerja, melainkan menghadapi tantangan dalam pengembangan sektor produktif dan penciptaan nilai tambah ekonomi masyarakat.

“Kalau melihat data yang ada, Bangkep bukan kekurangan pekerjaan. Yang terjadi adalah mayoritas masyarakat bekerja di sektor informal, pertanian, nelayan, dan usaha mandiri. Persoalannya ada pada hilirisasi dan penguatan ekonomi lokal,” ujar Irwanto Diasa.

Berdasarkan proyeksi indikator makro Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah Penduduk Usia Kerja (PUK) di Bangkep berada pada kisaran 85 ribu hingga 90 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 66 ribu hingga 68 ribu jiwa masuk dalam kategori angkatan kerja aktif dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 73 hingga 75 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Bangkep tetap aktif dalam kegiatan ekonomi, meskipun tidak seluruhnya berada pada sektor formal pemerintahan maupun industri besar.

Sektor pertanian, perikanan, dan kelautan masih menjadi tulang punggung utama ekonomi masyarakat dengan daya serap tenaga kerja mencapai 31 ribu hingga 33 ribu jiwa. Masyarakat menggantungkan hidup sebagai petani ubi Banggai, petani kopra, cengkih, hingga nelayan tradisional.

Selain itu, sektor wirausaha mandiri seperti UMKM, pedagang pasar, dan warung kelontong juga menyerap sekitar 15 ribu hingga 17 ribu tenaga kerja lokal.

Sementara sektor jasa, perdagangan, dan transportasi menampung sekitar 12 ribu hingga 14 ribu pekerja, termasuk sopir angkutan, pekerja pelabuhan, tenaga honorer, hingga pekerja konstruksi.

Di sisi lain, sektor formal seperti ASN, TNI, dan Polri hanya mampu menyerap sekitar 4.500 hingga 5.000 tenaga kerja.

Irwanto Diasa menilai rendahnya ketergantungan masyarakat terhadap sektor formal menjadi ciri khas daerah kepulauan seperti Bangkep.

“Masyarakat Bangkep punya sistem bertahan hidup yang kuat. Ketika tidak bekerja formal, mereka kembali ke kebun, melaut, atau membantu usaha keluarga. Ini yang membuat tingkat pengangguran terbuka kita tetap rendah,” jelasnya.

Bahkan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Bangkep tercatat hanya berada di kisaran 2,1 hingga 2,8 persen, termasuk salah satu yang terendah di Sulawesi Tengah.

Meski demikian, Irwanto menekankan bahwa pemerintah daerah tetap perlu mendorong revitalisasi sektor produksi dan pengembangan industri berbasis lokal agar potensi ekonomi Bangkep tidak hanya berhenti pada produksi mentah.

“Yang harus diperkuat sekarang adalah inovasi, hilirisasi produk lokal, dan peningkatan kualitas SDM. Kalau itu dilakukan serius, Bangkep bisa menjadi daerah mandiri dengan ekonomi yang jauh lebih kuat,” tutup Irwanto Diasa.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Damai Harus Bayar? Muhammad Saleh Gasin Luruskan Pemahaman soal Restorative Justice

    Damai Harus Bayar? Muhammad Saleh Gasin Luruskan Pemahaman soal Restorative Justice

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2026
    • visibility 240
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Istilah restorative justice atau keadilan restoratif semakin sering terdengar dalam penyelesaian perkara pidana. Namun, di tengah meningkatnya penerapan mekanisme tersebut, masih muncul anggapan bahwa restorative justice identik dengan pembayaran ganti rugi kepada korban. Padahal, anggapan bahwa setiap restorative justice harus selalu disertai pembayaran sejumlah uang tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 […]

  • PDIP Bangkep Ingatkan Pemda: Tambang Batu Gamping Jangan Korbankan Lingkungan dan Masa Depan Rakyat

    PDIP Bangkep Ingatkan Pemda: Tambang Batu Gamping Jangan Korbankan Lingkungan dan Masa Depan Rakyat

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 124
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat. Dalam pandangan PDI Perjuangan Banggai Kepulauan, setiap rencana investasi yang masuk ke daerah harus melalui kajian yang matang, transparan, serta mempertimbangkan secara serius aspek lingkungan dan keberlanjutan ekonomi rakyat. Ketua […]

  • Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

    Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 2.008
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dosen dan Praktisi Hukum Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam praktik pertanahan, kasus sertifikat ganda sering menimbulkan persoalan hukum yang rumit dan berkepanjangan. Namun, menurutnya, hukum telah memberikan perlindungan yang kuat bagi pembeli beritikad baik, yakni mereka yang membeli dan menguasai tanah secara sah serta telah melakukan balik nama di […]

  • Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 548
    • 0Komentar

    GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Jerigen BBM di Bangkep Jangan Dilarang Total, Tapi Harus Ditertibkan Ketat

    Muhammad Saleh Gasin: Jerigen BBM di Bangkep Jangan Dilarang Total, Tapi Harus Ditertibkan Ketat

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • visibility 659
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id  – Persoalan penggunaan jerigen dalam distribusi BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan dinilai tidak bisa lagi dipandang secara sederhana. Bagi sebagian masyarakat, jerigen memang menjadi alat untuk bertahan hidup, terutama bagi warga desa terpencil yang jauh dari SPBU. Namun di sisi lain, jerigen juga diduga telah berubah menjadi salah satu jalur utama penyimpangan […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.709
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

error: Content is protected !!
expand_less