Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • visibility 1.430
  • comment 1 komentar

LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan Lontio Baru, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. Perkara ini telah dilaporkan sejak 8 Maret 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/III/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, namun hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Lebih dari dua tahun berlalu, proses hukum justru dinilai berjalan di tempat. Kondisi tersebut menuai kecaman keras dan dinilai mencederai asas kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.

Idhar Hasan, selaku pelapor, Jumat (02/01/2025), menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, Unit PPA Polres Banggai hanya satu kali menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.

“SP2HP itu kewajiban hukum penyidik, bukan kemurahan hati. Jika hanya sekali dikeluarkan dalam kurun waktu lebih dari dua tahun, ini patut diduga sebagai bentuk ketidaktransparanan dan kelalaian prosedural,” tegas Idhar Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur kewajiban penyidik untuk memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas penyidikan.

Tak hanya lamban, penyidik juga dinilai lemah dan tidak tegas terhadap tersangka. Tercatat, tersangka berinisial GR, warga Kelurahan Lontio Baru, Kecamatan Nambo, telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tanpa alasan sah, namun hingga kini belum dilakukan upaya penangkapan maupun penahanan.

“Ketidakhadiran tersangka sebanyak dua kali merupakan dasar hukum yang cukup untuk dilakukan upaya paksa. Jika hal ini dibiarkan, maka patut diduga adanya pembiaran terhadap sikap tidak kooperatif tersangka,” ujar Idhar.

Dalam somasinya, pihak pelapor secara tegas mendesak Polres Banggai untuk:

  • Segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang tidak kooperatif;

  • Menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel;

  • Segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan agar dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Idhar Hasan menegaskan, somasi ini merupakan peringatan keras dan terakhir. Jika Polres Banggai tetap tidak menunjukkan itikad serius, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari pengaduan ke Propam Polri, Irwasum, Kompolnas, hingga upaya praperadilan atas dugaan penyidikan yang tidak profesional.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak tidak boleh setengah hati. Jika aparat penegak hukum gagal menjalankan kewajibannya, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalismenya,” pungkasnya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (1)

  • PAMINAL POLDA SULTENG

    Terimakasih atas informasinya, subbid paminal bidpropam polda sulteng akan segera menindak lanjuti pemberitaan yg ada, salam sehat selalu

    Balas20 Januari 2026 10:42 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

    Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • visibility 771
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Kematian Ibu Guru Farida, perempuan 27 tahun asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung, usai menjalani persalinan di RSUD Trikora Salakan, menyisakan banyak pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab terang. Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Banggai Kepulauan. Di sisi lain, manajemen RSUD Trikora Salakan telah mengeluarkan rilis klarifikasi resmi yang menegaskan […]

  • Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 830
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kian hangat diperbincangkan. Kelangkaan dan dugaan penyelewengan BBM yang ramai diberitakan belakangan ini akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkep. Sebelumnya, Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) telah menggelar rapat besar bersama berbagai pihak, mulai dari eksekutif, […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

    Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 258
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini memasuki fase krusial. Di tengah upaya penertiban oleh pemerintah, muncul dinamika baru di masyarakat yang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana antara “taat aturan” dan “pelanggaran”. Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa kondisi yang terjadi saat ini […]

  • Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 485
    • 0Komentar

    GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak […]

  • Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • visibility 1.134
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, tatandai.id — Upaya pengungkapan kasus kematian Hijrah Adriani alias Naya (5), anak perempuan asal Banggai Kepulauan yang ditemukan meninggal secara misterius pada awal Februari 2025, kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jumat (13/6/2025), Polres Banggai Kepulauan melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk melaksanakan autopsi forensik pertama terhadap jenazah Naya, guna mengungkap penyebab pasti […]

  • POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 526
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Harapan masyarakat pesisir Banggai Kepulauan terhadap penegakan hukum di laut kembali diuji. Janji penempatan Pos Polisi Air (Pol Airud) apung yang sebelumnya disampaikan Polres Banggai Kepulauan hingga kini belum terealisasi. Akibatnya, praktik pengeboman ikan kembali marak dan kian mengancam ekosistem laut. Beberapa waktu lalu, rencana penempatan Pos Pol Airud apung di kawasan […]

error: Content is protected !!
expand_less