Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • visibility 1.524
  • comment 1 komentar

LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan Lontio Baru, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. Perkara ini telah dilaporkan sejak 8 Maret 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/III/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, namun hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Lebih dari dua tahun berlalu, proses hukum justru dinilai berjalan di tempat. Kondisi tersebut menuai kecaman keras dan dinilai mencederai asas kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.

Idhar Hasan, selaku pelapor, Jumat (02/01/2025), menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, Unit PPA Polres Banggai hanya satu kali menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.

“SP2HP itu kewajiban hukum penyidik, bukan kemurahan hati. Jika hanya sekali dikeluarkan dalam kurun waktu lebih dari dua tahun, ini patut diduga sebagai bentuk ketidaktransparanan dan kelalaian prosedural,” tegas Idhar Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur kewajiban penyidik untuk memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas penyidikan.

Tak hanya lamban, penyidik juga dinilai lemah dan tidak tegas terhadap tersangka. Tercatat, tersangka berinisial GR, warga Kelurahan Lontio Baru, Kecamatan Nambo, telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tanpa alasan sah, namun hingga kini belum dilakukan upaya penangkapan maupun penahanan.

“Ketidakhadiran tersangka sebanyak dua kali merupakan dasar hukum yang cukup untuk dilakukan upaya paksa. Jika hal ini dibiarkan, maka patut diduga adanya pembiaran terhadap sikap tidak kooperatif tersangka,” ujar Idhar.

Dalam somasinya, pihak pelapor secara tegas mendesak Polres Banggai untuk:

  • Segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang tidak kooperatif;

  • Menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel;

  • Segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan agar dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Idhar Hasan menegaskan, somasi ini merupakan peringatan keras dan terakhir. Jika Polres Banggai tetap tidak menunjukkan itikad serius, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari pengaduan ke Propam Polri, Irwasum, Kompolnas, hingga upaya praperadilan atas dugaan penyidikan yang tidak profesional.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak tidak boleh setengah hati. Jika aparat penegak hukum gagal menjalankan kewajibannya, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalismenya,” pungkasnya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (1)

  • PAMINAL POLDA SULTENG

    Terimakasih atas informasinya, subbid paminal bidpropam polda sulteng akan segera menindak lanjuti pemberitaan yg ada, salam sehat selalu

    Balas20 Januari 2026 10:42 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 772
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, Irwanto Diasa, atau yang akrab disapa Simbil, menegaskan bahwa kekuatan utama dalam menjaga peradaban bukanlah senjata, kekuasaan, ataupun institusi negara, melainkan keterhubungan antarmanusia atau people. Menurut Simbil, people adalah fondasi mutlak sebuah negara. Tanpa people, negara tidak akan pernah ada. Sebaliknya, tanpa negara, people […]

  • Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

    Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 297
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, menuai sorotan dan tanda tanya dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak hanya mengalami keterlambatan, tetapi juga dipertanyakan urgensi serta perencanaannya. Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan sanggar seni masih berada pada […]

  • Klaim BBM “Aman” Dipertanyakan, Warga Tuduh Polres Banggai Kepulauan Abaikan Fakta Lapangan

    Klaim BBM “Aman” Dipertanyakan, Warga Tuduh Polres Banggai Kepulauan Abaikan Fakta Lapangan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 583
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Pernyataan Polres Banggai Kepulauan yang memastikan stok BBM aman dan distribusi di SPBU sesuai aturan justru memantik kemarahan publik. Warga menilai klaim tersebut bertolak belakang dengan kenyataan pahit yang mereka alami setiap hari di Banggai Kepulauan. Di tengah pernyataan resmi yang terkesan menenangkan, masyarakat justru menghadapi realitas sebaliknya: BBM cepat habis, sulit […]

  • Laut Banggai Kepulauan Dibom Setiap Hari, Irwanto Diasa: Hukum Sedang Dipermalukan

    Laut Banggai Kepulauan Dibom Setiap Hari, Irwanto Diasa: Hukum Sedang Dipermalukan

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • visibility 375
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dentuman bom ikan kini bukan lagi peristiwa sesekali di perairan Banggai Kepulauan. Di kawasan konservasi laut yang seharusnya steril dari aktivitas destruktif, ledakan justru terjadi berulang dan nyaris setiap hari. Fenomena ini menandai kondisi darurat kejahatan lingkungan yang tidak lagi bisa disembunyikan di balik alasan keterbatasan pengawasan. Data rekaman teknologi pemantau bawah […]

  • Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • visibility 373
    • 0Komentar

      BANGKEP, Tatandak.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang dinilai mengganggu lalulintas dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan lakukan penertiban di kawasan Pasar Salakan, Senin (20/04/2025). Penertiban yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA tersebut menyasar pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di area penjualan ikan yang telah […]

  • Gambar ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Siap Diputus 8 Desember 2025, Satu Perkara Lain Masih Berproses di PN Luwuk

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • visibility 1.477
    • 2Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Dua perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Luwuk dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa pada Senin, 8 Desember 2025, sementara satu perkara lainnya masih berlanjut dalam agenda pembelaan terdakwa. Perkara pertama tercatat dengan nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa MAP, dan perkara […]

error: Content is protected !!
expand_less