Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 1.759
  • comment 0 komentar

Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho melakukan foto bersama dengan orang tua korban Riyan Nugraha bersama kuasa hukumnya Muhammad Sidik Lubian, S.H. dan Hasdi Hayan, S.H pasca audiensi. (Foto: mataSMS.id)

PALU, tatandak.id – Kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam yang meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan semakin mendapat perhatian serius. Polda Sulteng akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan profesionalitas. Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari keluarga korban dan kuasa hukumnya, yang merasa khawatir adanya potensi konflik kepentingan jika kasus tetap ditangani oleh Polres Bangkep.

Muhammad Sidik Lubian, S.H.,kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam Aliansi Advokat Banggai Bersaudara, menjelaskan bahwa pihak keluarga mendesak agar kasus ini segera diselesaikan secara terbuka dan tuntas. Keluarga korban berharap agar keadilan untuk Riyan Nugraha dapat segera ditegakkan tanpa ada pihak yang dilindungi atau dibiarkan lolos dari pertanggungjawaban hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban meminta agar penanganan kasus ini diambil alih sepenuhnya oleh Polda Sulteng. Kami khawatir bila tetap ditangani oleh Polres Bangkep, potensi adanya konflik kepentingan yang bisa merugikan proses hukum sangat besar,” ungkap Hasdi Hayan, S.H. yang juga salah satu kuasa hukum keluarga korban.

Dalam audiensi sebelumnya dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, kuasa hukum keluarga korban mendapatkan komitmen tegas dari orang nomor satu di Polda Sulteng itu. Kapolda menjamin bahwa kasus ini akan diselesaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

“Kapolda menyampaikan bahwa jika terbukti ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik, beliau akan menindak tegas. Beliau sudah membuktikan komitmennya dengan memecat sekitar 50 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran selama beliau menjabat sebagai Kapolda,” jelas Muhammad Sidik Lubian.

Namun, Kapolda Sulteng juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan kepada anggota yang tidak terbukti bersalah. Ini adalah bentuk prinsip keadilan yang dipegang teguh oleh Polda Sulteng dalam menangani kasus tersebut.

Terkait dengan proses penanganan perkara, Muhammad Sidik Lubian menjelaskan bahwa pihak keluarga menduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 531 KUHP, yaitu pelanggaran yang terjadi karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan tanpa memberikan bantuan yang semestinya.

“Kapolda menyampaikan dalam audiensi, terkait proses penanganan perkara ini, beliau mengungkapkan bahwa dugaan pelaku dalam kasus ini dapat melanggar Pasal 531 KUHP, karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan tanpa memberikan bantuan yang seharusnya. Kami berharap Polda Sulteng dapat mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya. Kami tidak ingin ada pihak yang terlepas dari tanggung jawab jika terbukti bersalah. Keluarga korban hanya menginginkan kebenaran, dan mereka berhak mendapatkan keadilan yang sesuai dengan hukum,” tegas Muhammad Sidik Lubian.

Orang tua Riyan Nugraha, Sunarti La Naa dan Harun, juga menyampaikan harapan mereka agar proses hukum ini segera tuntas. Mereka sangat berharap agar penyelidikan berjalan dengan transparansi dan keadilan yang tidak pandang bulu.

“Kami hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi pada putra kami. Kami ingin keadilan untuk Riyan. Tidak ada yang lebih penting bagi kami selain kebenaran dan keadilan,” ujar Sunarti La Naa, ibu dari almarhum Riyan Nugraha.

Pihak keluarga percaya bahwa dengan pengambilalihan penanganan kasus oleh Polda Sulteng, mereka bisa mendapatkan jawaban yang jelas dan tepat mengenai kematian tragis putra mereka. Mereka berharap agar kasus ini bisa dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

Dengan pengambilalihan kasus oleh Polda Sulteng, pihak keluarga korban, bersama kuasa hukumnya, berharap agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya. Mereka sangat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan profesional dan memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhum Riyan Nugraha dan keluarganya.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk Riyan Nugraha tanpa kompromi. Tidak ada yang kebal hukum. Jika ada oknum yang terbukti bersalah, mereka harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluarga korban berharap agar Polda Sulteng menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan keadilan,” tutup Muhammad Sidik Lubian.

Dengan pengambilalihan kasus oleh Polda Sulteng, pihak keluarga korban, bersama kuasa hukumnya, berharap agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya. Mereka sangat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan profesional dan memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhum Riyan Nugraha dan keluarganya.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk Riyan Nugraha tanpa kompromi. Tidak ada yang kebal hukum. Jika ada oknum yang terbukti bersalah, mereka harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluarga korban berharap agar Polda Sulteng menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan keadilan,” tutup Muhammad Sidik Lubian.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Oleh: NOVA YALUNA Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi fenomena sosial yang meresahkan. Setiap tahun, Komnas Perempuan merilis data yang menunjukkan angka kekerasan yang tinggi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Salah satu kasus yang mencuat adalah kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur, […]

  • Kapolsek Totikum IPTU Nichlas P. Gaghana Tunjukkan Kepemimpinan Teladan, Turun Langsung Bantu Perbaikan Jalan Rusak

    Kapolsek Totikum IPTU Nichlas P. Gaghana Tunjukkan Kepemimpinan Teladan, Turun Langsung Bantu Perbaikan Jalan Rusak

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 736
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Dalam upaya memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak di Kecamatan Totikum, Kapolsek Totikum, bersama dengan jajarannya, menunjukkan teladan yang luar biasa dalam pelayanan publik. Pada Sabtu (26/07/2025), Kapolsek Totikum, IPTU Nichlas P. Gaghana, turun langsung ke lokasi untuk memimpin dan terlibat aktif dalam kegiatan perbaikan jalan berlubang yang telah lama dikeluhkan oleh masyarakat. […]

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 914
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

  • Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 397
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Rabu (17/09/2025), mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Kaum Milenial Muslim Moderat (KaMIMo), Sunatullah A.W Karim. Menurut data yang dihimpun, dari total 220 siswa penerima program, 157 di antaranya diduga mengalami gejala keracunan usai […]

  • Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

    Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 983
    • 1Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Pengurus Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Banggai Kepulauan beraudiensi dengan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, di ruang kerja Bupati, Selasa (03/06/2025). Audiensi ini membahas tiga topik utama terkait pembinaan dan persiapan atlet karate serta pengembangan cabang olahraga karate di daerah tersebut. Ketua Harian Inkanas Banggai Kepulauan, Moh Adnan Datu Adam, memaparkan laporan […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.186
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

error: Content is protected !!
expand_less