Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » UMUM » PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

  • calendar_month Ming, 28 Des 2025
  • visibility 521
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Langkah strategis dalam memperluas jejaring organisasi kembali dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kali ini, PPWI resmi memperkuat eksistensinya di Sulawesi Tengah dengan memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPWI Kabupaten Banggai.

Mandat tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Pimpinan Redaksi Media Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, pada Minggu (28/12/2025).

Prosesi penyerahan mandat berlangsung khidmat di Bandara Syukuran Aminuddin Amir, Luwuk. Selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi ruang diskusi strategis terkait penguatan etika jurnalistik serta peran vital pewarta warga dalam mengawal transparansi dan pembangunan daerah.

Suasana hangat dan penuh optimisme tampak jelas saat Wilson Lalengke, didampingi Ibu Ketua Umum PPWI, menyambut langsung kedatangan Hermanius Burunaung. Perbincangan santai namun bermakna mengenai masa depan pers dan jurnalisme warga di Kabupaten Banggai mengiringi pertemuan tersebut.

Sebagai simbol pengesahan mandat, Wilson Lalengke menyematkan Pin Kebesaran PPWI ke baju Hermanius Burunaung. Penyematan pin ini menandai kepercayaan penuh PPWI Nasional kepada Hermanius untuk memimpin konsolidasi organisasi serta menyusun struktur kepengurusan DPC PPWI Banggai.

Menanggapi amanah tersebut, Hermanius Burunaung menyatakan kesiapan penuh untuk segera bergerak cepat membentuk DPC PPWI Banggai. Ia menegaskan bahwa kehadiran PPWI di Banggai diharapkan menjadi wadah strategis dalam meningkatkan kualitas dan integritas jurnalisme warga.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Ketua Umum dan Ibu atas sambutan hangat serta kepercayaan besar ini. Amanah ini akan segera kami tindaklanjuti. Fokus utama kami adalah membentuk DPC PPWI Banggai secepat mungkin dan memastikan para jurnalis yang bergabung memiliki integritas serta profesionalisme tinggi,” tegas Hermanius.

Menurutnya, pewarta warga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik, khususnya dalam mengawal isu-isu sosial dan pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke berharap pembentukan DPC PPWI Banggai dapat memperkuat sinergi pewarta warga di Sulawesi Tengah. Ia menekankan bahwa media, termasuk jurnalisme warga, harus berfungsi sebagai kontrol sosial yang konstruktif serta sarana edukasi publik.

“PPWI hadir untuk memperjuangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kapasitas pewarta warga, dan memastikan informasi yang sampai ke masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan profesional,” ujar Wilson Lalengke.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperjuangkan hak-hak pewarta warga agar semakin diakui dan berdaya, baik di tingkat daerah maupun nasional, serta berkontribusi nyata bagi demokrasi dan pembangunan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • visibility 1.182
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Meski Satreskrim Polres Bangkep telah menetapkan tiga peserta seleksi sebagai tersangka, menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan saat ini mereka telah berstatus […]

  • PDIP Bangkep Ingatkan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Pangan dan Jaga Daya Beli Masyarakat

    PDIP Bangkep Ingatkan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Pangan dan Jaga Daya Beli Masyarakat

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • visibility 135
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan mengingatkan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat berdampak pada perekonomian daerah. Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai Kepulauan Meiyer Damima, SE., menyampaikan bahwa kondisi geografis daerah kepulauan membuat Banggai Kepulauan memiliki kerentanan […]

  • HASBI LAUSING: “Tolak Tambang Batu Gamping, Selamatkan Lingkungan dan Sumber Air Rakyat”

    HASBI LAUSING: “Tolak Tambang Batu Gamping, Selamatkan Lingkungan dan Sumber Air Rakyat”

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • visibility 129
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Kekhawatiran terhadap rencana penambangan batu gamping kembali mencuat di tengah masyarakat. Aktivitas eksploitasi kawasan karst dinilai membawa ancaman serius terhadap lingkungan hidup, sumber air bersih, kesehatan masyarakat, hingga keberlanjutan ekonomi warga di masa depan. Tokoh muda dan pemerhati lingkungan, Hasbi Lausing, secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap aktivitas tambang batu gamping yang dinilai […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 4.730
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 808
    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut: 📝 Persyaratan Pengaduan Setiap pengaduan yang disampaikan kepada KPK wajib dilengkapi dengan data dan dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, antara lain: Kronologis kasus yang […]

  • KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”

    KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • visibility 237
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – KaMIMo Banggai melalui Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan ruang hidup masyarakat, serta melindungi masa depan generasi Banggai Kepulauan dari ancaman […]

error: Content is protected !!
expand_less