Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 189
  • comment 0 komentar


BANGKEP, tatandak.id –
Aksi biadab merusak laut kembali mencoreng wajah konservasi di Banggai Kepulauan. Jumat (19/9/2025) pagi, warga dikejutkan dengan praktik pemboman ikan di sekitar perairan Pulau Sombuangan, Kecamatan Buko Selatan, kawasan konservasi laut yang semestinya dijaga ketat untuk wisata bahari dan keberlanjutan ekosistem.

Ironisnya, praktik ilegal ini dilakukan terang-terangan di siang bolong, seolah menantang pernyataan tegas Kapolres Bangkep AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK, yang sebelumnya berjanji akan menindak tanpa kompromi para pelaku destruktif fishing. Alih-alih takut, pelaku justru beraksi di depan mata masyarakat.

Nelayan setempat bahkan sempat mengabadikan wajah serta sarana yang digunakan terduga pelaku. Informasi yang beredar menyebutkan, pelaku merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Buko. Fakta ini membuat masyarakat geram, sebab dampak bom ikan bukan hanya membunuh biota laut seketika, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang butuh puluhan tahun untuk pulih.

Tokoh adat dan pemerhati lingkungan Bangkep, Irwanto Diasa, mengecam keras aksi tersebut. Ia menyebut, pemboman ikan adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir karena merusak warisan laut untuk generasi mendatang. “Kami menagih komitmen Kapolres Bangkep. Jangan hanya bicara, tapi buktikan dengan tindakan. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses hukum agar ada efek jera,” tegasnya.

Masyarakat Buko Selatan menilai, pembiaran terhadap aksi bom ikan sama saja dengan menggadaikan masa depan anak cucu mereka. Mereka mendesak aparat segera bertindak cepat, mengerahkan Sat Polair, dan membuktikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada kelestarian laut.

“Kalau pelaku dibiarkan bebas, maka janji pemberantasan destruktif fishing hanya omong kosong. Kami ingin aparat serius, bukan sekadar retorika,” pungkas Irwanto dengan nada kecewa.

Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi Polres Bangkep. Apakah komitmen memberantas pemboman ikan hanya berhenti di meja konferensi pers, atau benar-benar diwujudkan dengan penindakan tegas di lapangan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Totikum (Bangkep) Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Respons Positif Meningkat

    Masyarakat Totikum (Bangkep) Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Respons Positif Meningkat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • visibility 814
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Kondisi jalan rusak dan berlubang yang menghubungkan Desa Sambiut ke Desa Luksagu serta Desa Sambiut ke Desa Palam, yang merupakan akses utama menuju Ibu Kota Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi perhatian serius masyarakat. Pada 11 Juli 2025, obrolan spontan di Grup WhatsApp “TOTIKUM,” yang beranggotakan lebih dari 300 orang dari berbagai kalangan, baik […]

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

  • HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

    HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • visibility 235
    • 0Komentar

    TUNGGALING, tatandak.id – Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, secara resmi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18, Kamis (18/12/2025). Peringatan yang digelar di Kantor Desa Tunggaling tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, dihadiri warga, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan. Momentum HUT ke-18 ini menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang Desa Tunggaling sekaligus […]

  • Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • visibility 1.210
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung). Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad […]

  • Kesigapan Kepolisian Berbuah Hasil, Novita Ayuba Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga

    Kesigapan Kepolisian Berbuah Hasil, Novita Ayuba Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • visibility 768
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Upaya pencarian terhadap Novita Ayuba, mahasiswi Universitas Bina Mandiri Gorontalo yang sebelumnya dilaporkan hilang, akhirnya membuahkan hasil. Novita berhasil ditemukan dalam keadaan selamat hari ini 19/01/2026 berkat kesigapan dan koordinasi solid aparat Kepolisian lintas wilayah. Informasi penemuan tersebut disampaikan kepada media oleh Kasat Intelkam Polres Banggai, Iptu Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H. […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 3.748
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

error: Content is protected !!
expand_less