Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Sekretaris PGRI Banggai: Guru Harus Terus Belajar dan Pahami Zaman

Sekretaris PGRI Banggai: Guru Harus Terus Belajar dan Pahami Zaman

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Sekretaris Pesrsatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Banggai Nurdin A. Basyarewan kepada pewarta Jumat, 23 Oktober 2026, menjelaskan harapannya kepada seluruh guru-guru di Kabupaten Banggai untuk terus mengembangkan kompetensi diri, terus belajar agar mampu mengimbangi kemajuan dan pergeseran zaman karena anak-anak hidup tidak seperti zaman kita dulu.

“Karena mereka hidup tidak sama dengan zaman kita”, kalau guru mengajar asal mengajar saja maka yang terjadi adalah kehancuran, ucap nurdin.

Nurdin menyampaikan tugas guru ada tiga, mendidik, mengajar dan melatih, dari ketiganya mendidik lah tugas yang agak berat dari tugas utama seorang guru karena ini berkaitan dengan karakter peserta didik. “Tolong didik mereka sebaik-baiknya” harap Nurdin.

Nurdin juga berharap agar para guru bisa memastikan anak-anak Banggai tau caranya belajar karena ini juga tidak kalah penting, tau cara belajar merupakan modal anak-anak untuk memastikan proses belajar terus berjalan kendatipun mereka tidak berada di lingkungan sekolah.

Perlindungan Bagi Guru

Saat pewarta bertanya tentang bagaimana dengan perlindungan guru yang mendapat masalah karena dituduh melakukan kekerasan?

Nurdin menjawab sebenarnya tidak ada guru yang ingin menyakiti siswanya, “tujuan utama guru itu sebenarnya mendidik, cuman kalau mendidik dengan kekerasan itu bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak” jelas Nurdin.

Nurdin menyampaikan ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan terbaru. Tetapi ini tidak bisa mengalahkan Undang-undang Perlindungan anak karena ini cuma Permen, jika betul-betul kondisinya guru punya niat jahat dan perbuatan kekerasan yang nyata.

Sosialisasinya di Kabupaten Banggai sendiri telah dilakukan bulan April 2026, yang dihadiri lintas sektor yaitu, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, PGRI, Guru dan juga peserta didik.

Sosialisasi tersebut menjelaskan tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam konteks memberikan sanksi kepada peserta didik.

Sanksi tersebut diperbolehkan dalam bentuk teguran lisan, peringatan tertulis atau konsekuensi logis yang berkorelasi dengan kesalahan peserta didik.

Jika ada kejadian luar biasa di luar aturan yang terjadi tetap ada perlindungan hukum yang bisa diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan, terutama berkaitan dengan mens rea (niat jahat) atau niatan awal guru saat memberikan hukuman, dan tidak ada tanda bahkan luka yang terjadi, guru tetap terlindungi dari hukuman berat.

“Seperti saya bilang di awal tidak ada guru yang ingin berbuat jahat kepada siswanya” jelas Nurdin. Tutupnya.

  • Penulis: Muh. Nial Setiawan
  • Editor: Muh. Nial Setiawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banggai Kepulauan Tidak Bisa Terus Diam, Muhammad Saleh Gasin Ajak Warga Lebih Sadar dan Berani

    Banggai Kepulauan Tidak Bisa Terus Diam, Muhammad Saleh Gasin Ajak Warga Lebih Sadar dan Berani

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • visibility 995
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Banggai Kepulauan tidak bisa terus berada dalam kondisi diam di tengah berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat. Kesadaran dan keberanian warga dinilai menjadi kunci utama dalam mendorong perubahan yang lebih baik di daerah. Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum atau advokat, Muhammad Saleh Gasin, yang selama ini aktif melakukan edukasi hukum serta […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 3.627
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • visibility 368
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Korupsi sering dibicarakan setelah semuanya terlambat. Setelah kasus mencuat, setelah angka kerugian disebut, setelah nama-nama terseret ke ruang publik. Padahal, korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh pelan-pelan, dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, dari kejujuran yang mulai longgar, dari amanah yang tidak lagi dijaga sebagaimana mestinya. Di situlah Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

  • Gambar Ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Sudah Diputus, Satu Masih Sidang, Pelaku Utama Masih Bebas

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.106
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Dua perkara pemalsuan surat dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Namun satu perkara lainnya masih berjalan, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku utama pembuat dokumen palsu hingga kini belum tersentuh proses hukum. Dua perkara yang telah diputus yakni nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama […]

  • Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

    Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • visibility 341
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Aksi biadab merusak laut kembali mencoreng wajah konservasi di Banggai Kepulauan. Jumat (19/9/2025) pagi, warga dikejutkan dengan praktik pemboman ikan di sekitar perairan Pulau Sombuangan, Kecamatan Buko Selatan, kawasan konservasi laut yang semestinya dijaga ketat untuk wisata bahari dan keberlanjutan ekosistem. Ironisnya, praktik ilegal ini dilakukan terang-terangan di siang bolong, seolah menantang […]

  • Diduga Dibacok Suami Saat Mabuk, Seorang Perempuan Menjalani Perawatan di Puskesmas Totikum

    Diduga Dibacok Suami Saat Mabuk, Seorang Perempuan Menjalani Perawatan di Puskesmas Totikum

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • visibility 2.468
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Seorang perempuan di Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tatandak.id, korban yang diketahui berinisial R sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 00.00 Wita dalam […]

error: Content is protected !!
expand_less