Sekretaris PGRI Banggai: Guru Harus Terus Belajar dan Pahami Zaman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 34
- comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Sekretaris Pesrsatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Banggai Nurdin A. Basyarewan kepada pewarta Jumat, 23 Oktober 2026, menjelaskan harapannya kepada seluruh guru-guru di Kabupaten Banggai untuk terus mengembangkan kompetensi diri, terus belajar agar mampu mengimbangi kemajuan dan pergeseran zaman karena anak-anak hidup tidak seperti zaman kita dulu.
“Karena mereka hidup tidak sama dengan zaman kita”, kalau guru mengajar asal mengajar saja maka yang terjadi adalah kehancuran, ucap nurdin.
Nurdin menyampaikan tugas guru ada tiga, mendidik, mengajar dan melatih, dari ketiganya mendidik lah tugas yang agak berat dari tugas utama seorang guru karena ini berkaitan dengan karakter peserta didik. “Tolong didik mereka sebaik-baiknya” harap Nurdin.
Nurdin juga berharap agar para guru bisa memastikan anak-anak Banggai tau caranya belajar karena ini juga tidak kalah penting, tau cara belajar merupakan modal anak-anak untuk memastikan proses belajar terus berjalan kendatipun mereka tidak berada di lingkungan sekolah.
Perlindungan Bagi Guru
Saat pewarta bertanya tentang bagaimana dengan perlindungan guru yang mendapat masalah karena dituduh melakukan kekerasan?
Nurdin menjawab sebenarnya tidak ada guru yang ingin menyakiti siswanya, “tujuan utama guru itu sebenarnya mendidik, cuman kalau mendidik dengan kekerasan itu bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak” jelas Nurdin.
Nurdin menyampaikan ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan terbaru. Tetapi ini tidak bisa mengalahkan Undang-undang Perlindungan anak karena ini cuma Permen, jika betul-betul kondisinya guru punya niat jahat dan perbuatan kekerasan yang nyata.
Sosialisasinya di Kabupaten Banggai sendiri telah dilakukan bulan April 2026, yang dihadiri lintas sektor yaitu, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, PGRI, Guru dan juga peserta didik.
Sosialisasi tersebut menjelaskan tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam konteks memberikan sanksi kepada peserta didik.
Sanksi tersebut diperbolehkan dalam bentuk teguran lisan, peringatan tertulis atau konsekuensi logis yang berkorelasi dengan kesalahan peserta didik.
Jika ada kejadian luar biasa di luar aturan yang terjadi tetap ada perlindungan hukum yang bisa diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan, terutama berkaitan dengan mens rea (niat jahat) atau niatan awal guru saat memberikan hukuman, dan tidak ada tanda bahkan luka yang terjadi, guru tetap terlindungi dari hukuman berat.
“Seperti saya bilang di awal tidak ada guru yang ingin berbuat jahat kepada siswanya” jelas Nurdin. Tutupnya.
- Penulis: Muh. Nial Setiawan
- Editor: Muh. Nial Setiawan

Saat ini belum ada komentar