Perjuangan Kades Meselesek Berbuah Hasil, Asriel Meseang Kawal Hak Warga hingga Bantuan Sapi Dikembalikan kepada Penerima Sah
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 106
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Perjuangan Kepala Desa Meselesek, Asriel Meseang, dalam memperjuangkan hak masyarakat terkait polemik penyaluran bantuan ternak sapi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya membuahkan hasil. Upaya memperjuangkan hak warga tersebut berujung pada kesepakatan pengembalian bantuan sapi kepada nama-nama penerima yang sah sesuai proposal Kelompok Sinar Kasih.
Langkah Asriel menjadi perhatian karena ia memilih memperjuangkan kejelasan hak warganya ketika muncul persoalan mengenai kesesuaian antara nama penerima dalam dokumen administrasi dan pihak yang disebut menerima ternak di lapangan.
Polemik ini bukan sekadar persoalan pembagian sapi, melainkan menyangkut hak masyarakat, transparansi penyaluran bantuan pemerintah, serta tanggung jawab memastikan program yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok sasaran.
Melalui perjuangan pemerintah desa dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses mediasi, persoalan tersebut kini menemukan jalan penyelesaian.
Polemik bantuan sapi Kelompok Sinar Kasih mencuat setelah muncul ketidaksesuaian antara nama-nama yang tercantum dalam dokumen penerima dan informasi mengenai penyaluran ternak di lapangan.
Dari 10 nama penerima yang dipersoalkan, Elisur Meaa dan Daminggus Meaa disebut sebagai dua orang yang menerima sapi sesuai proposal. Sementara itu, delapan nama lainnya menjadi sorotan karena tidak menerima ternak sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa sebagian sapi berada pada pihak lain, termasuk di luar nama-nama yang tercantum dalam proposal kelompok.
Kondisi tersebut mendorong Kepala Desa Meselesek, Asriel Meseang, untuk meminta kejelasan dan memperjuangkan agar bantuan dikembalikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
Bagi pemerintah desa, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab, ketika nama warga tercantum sebagai penerima bantuan, harus ada kejelasan mengenai keberadaan ternak dan realisasi hak mereka.
Sikap Kepala Desa Meselesek dalam persoalan ini menjadi bagian penting dari proses penyelesaian.
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan mengenai penyaluran bantuan, Asriel mendorong agar persoalan dibuka secara jelas dan diselesaikan dengan mengacu pada proposal serta ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut menunjukkan pentingnya peran kepala desa sebagai pihak yang dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi warganya.
Kepala desa tidak hanya bertugas menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan masyarakat ketika muncul persoalan yang menyangkut hak mereka.
Dalam kasus bantuan sapi ini, perjuangan Asriel mengarah pada satu tujuan utama yakni memastikan bantuan yang diperuntukkan bagi warga Desa Meselesek tidak berhenti pada dokumen, melainkan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Perjuangan tersebut menjadi pengingat bahwa kepemimpinan di tingkat desa tidak hanya diukur dari pelayanan administratif, tetapi juga dari keberanian mengupayakan penyelesaian ketika hak masyarakat dipertanyakan.
Dikawal Kapolsek dan Danramil, Mediasi Menghasilkan Kesepakatan
Penyelesaian polemik ini turut melibatkan unsur pemerintah dan aparat di Kecamatan Bulagi.
Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Balai Desa Meselesek pada Jumat (9/10/2026), hadir Kapolsek Bulagi AKP Arifin T. Utina dan Danramil Bulagi Serka Jikira S. Karim, bersama perwakilan pemerintah daerah, unsur kecamatan, pendamping teknis, BPD, pemerintah desa, serta pengurus dan anggota Kelompok Sinar Kasih.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian yang dapat diterima dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Berdasarkan berita acara mediasi tertanggal 9 Oktober 2026, disepakati bahwa bantuan bibit sapi ras Rambon yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah harus dikembalikan kepada nama-nama yang sah sesuai proposal kelompok dan regulasi yang berlaku.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian persoalan yang sebelumnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Keterlibatan aparat diharapkan membantu menjaga proses penyelesaian berlangsung tertib, sementara pemerintah desa dan kelompok penerima memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan kesepakatan sesuai dengan hak masing-masing pihak.
Dalam persoalan ini, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Dokumen penyaluran bantuan seharusnya dapat ditelusuri hingga pada identitas penerima, jumlah ternak, berita acara serah terima, dan keberadaan fisik sapi.
Ketika muncul perbedaan informasi, klarifikasi dan verifikasi menjadi langkah penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang merugikan masyarakat maupun pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil mediasi, pengembalian sapi kepada penerima yang sah telah disepakati. Sementara itu, informasi mengenai uang Rp500.000 yang sebelumnya dikaitkan dengan warga yang tidak menerima sapi juga menjadi bagian dari penyelesaian yang perlu diperjelas melalui bukti pengembalian dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelesaian tersebut diharapkan tidak hanya memulihkan hak masyarakat, tetapi juga menjadi evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
Sabtu, 10 Oktober, Menjadi Tahap Penyerahan Sapi
Berdasarkan kesepakatan dalam berita acara mediasi, penyerahan kembali bantuan sapi kepada nama-nama yang sah sesuai proposal dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (10/10/2026), paling lambat pukul 10.00 WITA.
Pelaksanaan tersebut menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa kesepakatan yang telah dicapai benar-benar diwujudkan melalui penyerahan fisik ternak kepada penerima yang berhak.
Selain itu, penyelesaian mengenai uang Rp500.000 juga perlu disertai kejelasan dan bukti agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dengan demikian, keberhasilan mediasi tidak hanya dilihat dari adanya dokumen kesepakatan, tetapi juga dari pelaksanaan penyerahan sapi, kesesuaian nama penerima, dan terpenuhinya hak masyarakat.
Polemik bantuan sapi di Desa Meselesek memberikan pelajaran bahwa pengawasan terhadap program pemerintah membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah desa, kelompok penerima, instansi teknis, hingga unsur pengawasan terkait.
Dalam situasi seperti ini, langkah Kepala Desa Asriel Meseang memperjuangkan kejelasan hak warga menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian.
Dukungan dan keterlibatan Kapolsek Bulagi AKP Arifin T. Utina serta Danramil Bulagi Serka Jikira S. Karim dalam proses mediasi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Meski demikian, pelaksanaan kesepakatan tetap menjadi tolok ukur utama untuk memastikan hak penerima benar-benar terpenuhi.
Pada akhirnya, perjuangan seorang kepala desa bukan semata-mata tentang siapa yang paling lantang berbicara, melainkan siapa yang terus mengupayakan agar masyarakat mendapatkan haknya.
Bagi warga Desa Meselesek, kesepakatan pengembalian bantuan sapi menjadi perkembangan penting setelah polemik yang sempat menyita perhatian publik. Bagi pemerintah, persoalan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program bantuan tidak cukup dibuktikan melalui dokumen dan tanda tangan, tetapi harus terlihat dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Kini, masyarakat menantikan pelaksanaan penyerahan sapi sesuai kesepakatan. Jika seluruh proses berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan, penyelesaian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Perjuangan Asriel Meseang dalam mengawal persoalan ini menjadi sorotan karena menempatkan hak masyarakat sebagai perhatian utama. Namun, keberhasilan akhir tetap ditentukan oleh terlaksananya penyerahan sapi kepada seluruh penerima yang sah sesuai proposal.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar