HUT ke-27 Bangkep, Panitia Minta Sumbangan ASN hingga Rp200 Ribu, Berpotensi Jadi Polemik
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 109
- comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – Menjelang peringatan HUT ke-27 Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, muncul sorotan terhadap surat panitia pelaksana yang meminta bantuan dana kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan nominal yang telah ditentukan.
Surat bernomor 24/Panpel.HUT-Bangkep/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 itu mencantumkan besaran sumbangan berdasarkan jabatan dan golongan, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp200 ribu.
Sekda, staf ahli, asisten, dan kepala perangkat daerah tercantum Rp200 ribu, sekretaris dinas dan kepala bagian Rp150 ribu, golongan III yang menduduki jabatan Rp100 ribu, golongan III tanpa jabatan Rp50 ribu, golongan II Rp30 ribu, serta PPPK Rp20 ribu.
Tak hanya itu, melalui surat kedua tertanggal 21 Oktober 2026, panitia juga meminta setiap perangkat daerah menyiapkan kue dos dan makanan tradisional untuk pelaksanaan upacara puncak pada 3 November 2026.
Kedua surat tersebut mencantumkan tanda tangan Ketua Panitia Suripto Nurdin, Sekretaris Umara Pundeng Ali, serta persetujuan Bupati Bangkep Rusli Moidady.
Berpotensi Menjadi Persoalan Hukum
Penentuan nominal sumbangan kepada ASN memunculkan pertanyaan mengenai sifat sukarela dan dasar hukum pengumpulan dana tersebut.
Merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, aparatur pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan di luar ketentuan.
Meski demikian, keberadaan surat permohonan bantuan dana belum otomatis membuktikan praktik pungutan liar. Perlu dipastikan apakah pembayaran benar-benar sukarela atau justru diwajibkan melalui tekanan jabatan.
Transparansi Panitia Dipertanyakan
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, panitia dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan perlu menjelaskan dasar penetapan nominal, mekanisme pengumpulan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Pertanyaan lainnya, apakah kebutuhan konsumsi setiap perangkat daerah dibiayai melalui anggaran resmi atau dibebankan kepada pegawai?
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari panitia maupun pemerintah daerah terkait mekanisme pelaksanaan permintaan sumbangan tersebut.
Perayaan hari jadi daerah semestinya menjadi kebanggaan bersama, bukan menimbulkan persoalan baru akibat ketidakjelasan pembiayaan.
Tatandak.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar