Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Kapolsek Bulagi AKP Arifin T. Utina Ikut Kawal Penyelesaian Polemik Sapi Meselesek, Mediasi Berujung Kesepakatan

Kapolsek Bulagi AKP Arifin T. Utina Ikut Kawal Penyelesaian Polemik Sapi Meselesek, Mediasi Berujung Kesepakatan

  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Penyelesaian polemik penyaluran bantuan ternak sapi Kelompok Sinar Kasih di Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi salah satu contoh pentingnya koordinasi berbagai pihak dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Dalam proses tersebut, Kapolsek Bulagi, AKP Arifin T. Utina, turut hadir dan terlibat dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Balai Desa Meselesek, Jumat (9/10/2026). Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk mengembalikan bantuan sapi kepada nama-nama penerima yang sah sesuai proposal kelompok dan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Kapolsek bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, instansi teknis, dan pengurus kelompok menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengawal penyelesaian persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

Polemik bantuan sapi tersebut mencuat setelah muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara nama penerima dalam dokumen administrasi dan pihak yang menerima ternak secara fisik.

Setelah melalui rangkaian klarifikasi dan mediasi, penyelesaian akhirnya diarahkan pada pemulihan hak masyarakat sesuai kesepakatan para pihak.

Sebagai pimpinan kepolisian di wilayah Kecamatan Bulagi, AKP Arifin T. Utina memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Dalam polemik bantuan sapi Kelompok Sinar Kasih, kehadiran Kapolsek dalam pertemuan mediasi menjadi bagian dari keterlibatan unsur kepolisian bersama pemerintah dan aparat kewilayahan lainnya.

Persoalan yang menyangkut bantuan pemerintah membutuhkan komunikasi yang baik agar setiap perbedaan keterangan dapat dibahas secara terbuka dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Melalui forum mediasi, para pihak memiliki kesempatan untuk membicarakan persoalan, memperjelas kesepakatan, dan menentukan langkah penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran unsur kepolisian dalam forum tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga suasana tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

Sebelumnya, penyaluran bantuan sapi untuk Kelompok Sinar Kasih menjadi sorotan setelah muncul pengakuan warga yang namanya tercantum dalam dokumen kelompok, tetapi mengaku tidak menerima ternak secara fisik.

Dari 10 nama penerima yang dipersoalkan, Elisur Meaa dan Daminggus Meaa disebut menerima sapi sesuai proposal, sedangkan delapan nama lainnya menjadi perhatian karena tidak memperoleh ternak sebagaimana yang diharapkan.

Selain itu, muncul informasi mengenai pengalihan sapi kepada pihak yang tidak tercantum sebagai penerima sesuai proposal serta pemberian uang sebesar Rp500.000 yang dikaitkan dengan warga yang tidak menerima ternak.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran, kesesuaian daftar penerima, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai proses penyerahan bantuan. Namun, persoalan yang berkembang di tingkat penerima kemudian memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

Dalam situasi tersebut, mediasi menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar dan menyepakati langkah yang dapat dilaksanakan.

Pertemuan mediasi pada Jumat (9/10/2026) dihadiri berbagai unsur, termasuk perwakilan pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan Bulagi, Polsek Bulagi, Koramil Bulagi, BPP Bulagi, Pemerintah Desa Meselesek, BPD Meselesek, serta pengurus dan anggota Kelompok Sinar Kasih.

Berdasarkan berita acara mediasi, disepakati bahwa bantuan sapi ras Rambon yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah harus dikembalikan kepada nama-nama penerima yang sah sesuai proposal kelompok dan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan kembali dijadwalkan paling lambat Sabtu (10/10/2026), pukul 10.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang disampaikan setelah kegiatan, penyerahan sapi kepada penerima yang sah telah dilaksanakan pada Sabtu (10/10/2026).

Sementara itu, persoalan uang Rp500.000 yang sebelumnya muncul dalam polemik tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian yang perlu didukung bukti pengembalian agar dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya kesepakatan dan pelaksanaan penyerahan bantuan, persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut memperoleh jalan penyelesaian.

Selain Kapolsek Bulagi AKP Arifin T. Utina, proses mediasi juga melibatkan Danramil 1308-12/Bulagi, Jikira S. Karim, bersama unsur pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Keterlibatan berbagai unsur ini memperlihatkan pentingnya koordinasi dalam menangani persoalan masyarakat yang memerlukan komunikasi lintas lembaga.

Pemerintah desa berperan menyuarakan kepentingan warga, instansi teknis memberikan penjelasan mengenai program bantuan sesuai kewenangannya, sedangkan unsur kepolisian dan TNI hadir dalam proses penyelesaian bersama tersebut.

Dalam penanganan persoalan masyarakat, pendekatan dialogis dan musyawarah dapat membantu mempertemukan pihak-pihak yang memiliki perbedaan keterangan untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima.

Meski demikian, persoalan administratif dan tanggung jawab atas penyaluran bantuan tetap harus ditangani oleh pihak yang berwenang sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku.

Polemik bantuan sapi di Desa Meselesek menjadi pengingat bahwa setiap program pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan tepat sasaran.

Dokumen penerima harus sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Apabila muncul perbedaan antara administrasi dan pelaksanaan, klarifikasi serta verifikasi perlu segera dilakukan agar masyarakat tidak kehilangan haknya.

Penyelesaian melalui mediasi diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar persoalan serupa tidak terulang.

Bagi masyarakat, hal terpenting adalah kepastian bahwa bantuan yang diperuntukkan bagi mereka benar-benar diterima dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sementara itu, koordinasi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan pemerintah desa diharapkan terus terjaga untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Bulagi.

Keterlibatan Kapolsek Bulagi AKP Arifin T. Utina dalam pertemuan mediasi menjadi bagian dari proses bersama yang mengantarkan polemik bantuan sapi Kelompok Sinar Kasih menuju penyelesaian. Setelah kesepakatan dicapai dan penyerahan sapi dilaksanakan, masyarakat kini berharap bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi penerima yang sah.

Pada akhirnya, penyelesaian persoalan masyarakat membutuhkan komunikasi, koordinasi, dan komitmen semua pihak untuk bekerja sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • visibility 1.336
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id — Polda Sulawesi Tengah akhirnya merespons aduan yang disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., terkait terhambatnya penyidikan kasus pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Aduan yang diajukan pada 22 Mei 2025 melalui SP4N Lapor tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Polda Sulteng. Dalam surat bernomor B/886/VI/WAS.2.4./2025/Itwasda yang diterima Muhammad Saleh […]

  • Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 491
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Rabu (17/09/2025), mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Kaum Milenial Muslim Moderat (KaMIMo), Sunatullah A.W Karim. Menurut data yang dihimpun, dari total 220 siswa penerima program, 157 di antaranya diduga mengalami gejala keracunan usai […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.407
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 657
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Advokat dan Pemerhati Daerah serta Kepentingan Publik, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan tidak akan pernah benar-benar tertib selama rantai kepentingan dan simpul kepentingan yang selama ini saling menjaga masih dibiarkan hidup. Menurutnya, di situlah letak akar kerusakan yang paling menentukan. Selama simpul-simpul itu tetap dipelihara, […]

  • Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat

    Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat

    • calendar_month Sab, 5 Sep 2026
    • visibility 200
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Tidak semua perbuatan yang dianggap salah dalam masyarakat selalu tercantum secara tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam kondisi tertentu, hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tetap dapat diakui dalam hukum pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan […]

  • Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.935
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Profesi advokat sering kali dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik citra profesi yang terhormat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu advokat, peran mereka dalam keadilan, proses panjang untuk menjadi advokat, serta tantangan dan keunikan yang […]

error: Content is protected !!
expand_less