Berawal dari Aduan Warga, Pabrik Tahu-Tempe di Desa Baka ditutup
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 385
- comment 0 komentar
BANGGAI KEPULAUAN, Tatandak.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan menutup pabrik tahu dan tempe di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kamis (3/9/2026). Penutupan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penanganan yang telah berlangsung sejak adanya pengaduan masyarakat pada Oktober 2025.
Persoalan bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam aduan tersebut, aktivitas pabrik dipersoalkan karena dinilai menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar, berupa suara bising, asap, serta persoalan limbah.
Menindaklanjuti laporan itu, pada 9 Oktober 2025 Satpol PP bersama DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung di lokasi pabrik.
Setelah pemeriksaan, pemilik usaha diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan.
Namun, pembenahan tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan , usaha tersebut masih terindikasi melanggar ketentuan Peraturan Daerah.
Penanganan kemudian memasuki tahap pemberian peringatan. Satpol PP menerbitkan SP 1 pada 17 November 2025, disusul SP 2, kemudian SP 3 pada akhir November 2025.
Pemberian SP 1 hingga SP 3 merupakan bagian dari tahapan pembinaan sekaligus kesempatan kepada pemilik usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum penanganan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada April 2026. Dalam gelar perkara yang melibatkan unsur pemerintah daerah terkait, disepakati bahwa kegiatan usaha pabrik tahu dan tempe terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan dikenai sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha.
Meski keputusan penutupan telah ditetapkan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk memindahkan lokasi usahanya.
Kesempatan tersebut dituangkan melalui Instruksi Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.11/293/Bag.Huk/2026 tanggal 29 Mei 2026. Pemilik usaha diberikan waktu selama tiga bulan untuk memindahkan lokasi usaha, dengan batas waktu hingga 29 Agustus 2026.
Waktu yang diberikan tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi pemilik untuk menyelesaikan persoalan dengan memindahkan kegiatan usahanya. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pemindahan lokasi usaha belum terlaksana.
Setelah batas waktu berakhir, Satpol PP bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah, DPMPTSP, serta Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UMK Kabupaten Banggai Kepulauan turun ke lokasi pada Kamis (3/9/2026) untuk melaksanakan penutupan.
Sebelum penutupan dilakukan, petugas terlebih dahulu berdialog dengan pemilik usaha. Dalam dialog tersebut, pemilik menerima ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan bersikap legowo terhadap proses penutupan.
Penutupan berlangsung lancar dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Petugas memasang tanda penutupan di lokasi.
Proses tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penutupan Lokasi Usaha yang ditandatangani oleh pemilik usaha bersama pihak-pihak terkait yang hadir di lokasi.
Kasat Pol PP Banggai Kepulauan, Moh. Adnan Datu Adam, S.E., menegaskan bahwa penutupan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan aturan yang telah melalui tahapan investigasi, pemeriksaan, pembinaan, pemberian peringatan, gelar perkara, hingga keputusan pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap tindakan penegakan tetap dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis, namun ketentuan daerah tetap harus dilaksanakan.
Rangkaian penanganan yang dimulai dari pengaduan masyarakat pada Oktober 2025 tersebut akhirnya berujung pada penutupan pabrik tahu dan tempe di Desa Baka pada 3 September 2026.
- Penulis: HUMAS SATPOLPP BANGKEP
- Editor: tatandak.id



Saat ini belum ada komentar