Gusti Farel: Laut Popidolon Terancam Bom Ikan, Pelapor Diintimidasi, Negara Diminta Bertindak Tegas
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 102
- comment 0 komentar

POPIDOLON (BANGKEP), tatandak.id – Ancaman terhadap kelestarian laut dan keselamatan masyarakat pesisir menjadi perhatian serius warga Desa Popidolon, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan. Ketua KOMPAK Renjala Teluk Kembar, Gusti Farel, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah nyata untuk melindungi wilayah pesisir sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang aktif menjaga laut.
Gusti Farel menilai persoalan yang dihadapi masyarakat Popidolon tidak lagi sebatas kerusakan lingkungan. Praktik penangkapan ikan yang merusak, termasuk penggunaan bom ikan, disebut telah mengancam terumbu karang, padang lamun, dan kawasan mangrove yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat pesisir.
“Kami tidak sedang berbicara hanya tentang ikan atau terumbu karang. Ini menyangkut ruang hidup dan masa depan anak cucu kami,” tegas Gusti Farel.
Menurut dia, kondisi tersebut diperparah dengan persoalan sampah dan limbah yang dinilai belum terkendali serta aktivitas nelayan dari luar desa yang masuk ke wilayah pengelolaan masyarakat. Situasi itu mendorong warga Popidolon mengambil langkah bersama untuk memperkuat tata kelola pesisir secara mandiri.
Gusti Farel mengatakan masyarakat bersama Pemerintah Desa, BPD, tokoh adat, kelompok nelayan, perempuan, dan pemuda telah menyusun pengelolaan pesisir secara partisipatif. Di dalamnya terdapat penetapan wilayah kelola, zona Bank Ikan, serta Area Ketahanan Pangan yang disiapkan untuk membantu masyarakat menghadapi musim paceklik.
“Masyarakat sudah bergerak. Kami sudah menyusun wilayah kelola, memetakan Bank Ikan, dan menyiapkan kawasan untuk ketahanan pangan. Yang kami harapkan sekarang adalah negara hadir untuk memastikan semua itu benar-benar dilindungi,” ujar Gusti Farel.
Namun, di tengah upaya masyarakat menjaga wilayah pesisir, Gusti Farel juga menyoroti persoalan serius terkait keamanan pelapor dan penggiat konservasi. Dalam audiensi di Kantor Camat Liang pada 20 Agustus 2026, muncul persoalan mengenai dugaan bocornya identitas informan dan pelapor kasus bom ikan kepada pihak yang disebut memiliki hubungan dengan pelaku.
Menurut Gusti Farel, dugaan tersebut harus diusut secara serius karena menyangkut rasa aman masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Ia menyebut adanya ancaman dan intimidasi yang dialami saksi, pelapor, serta penggiat konservasi setelah persoalan tersebut mencuat.
“Ketika identitas pelapor bisa bocor, masyarakat akan takut berbicara. Kalau orang yang melaporkan kejahatan justru merasa terancam, bagaimana kita bisa membangun pengawasan laut yang efektif?” kata Gusti Farel.
Karena itu, Gusti Farel mendesak pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kebocoran informasi tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya oknum aparat yang terbukti membocorkan identitas pelapor maupun saksi, ia meminta agar pihak tersebut diproses sesuai hukum.
Selain itu, pihak yang terbukti melakukan ancaman atau intimidasi terhadap saksi, pelapor, dan penggiat konservasi juga diminta segera dipanggil, diperiksa, dan ditindak secara tegas.
Gusti Farel juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya memberikan dukungan secara administratif, tetapi hadir langsung dalam pengawasan pesisir. Menurutnya, kelompok masyarakat seperti Pokmaswas dan KOMPAK membutuhkan dukungan nyata agar pengawasan terhadap wilayah laut dapat berjalan secara efektif.
Ia menegaskan bahwa peta pengelolaan pesisir partisipatif, termasuk zona Bank Ikan, tidak boleh sekadar menjadi dokumen kesepakatan. Kapal atau nelayan dari luar desa yang memasuki wilayah tersebut dan melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan harus mendapatkan tindakan hukum yang jelas.
“Jangan sampai kesepakatan hanya menjadi pajangan di atas meja. Masyarakat membutuhkan aksi nyata, pengawasan, dan kepastian hukum,” tegas Gusti Farel.
Ia mengatakan masyarakat Popidolon pada dasarnya telah menunjukkan kesediaan untuk mengambil bagian dalam menjaga wilayah pesisir. Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat peran masyarakat tersebut, bukan membiarkannya berjalan tanpa perlindungan.
Bagi Gusti Farel, laut bukan sekadar wilayah perairan, melainkan ruang hidup sekaligus sumber ketahanan pangan masyarakat. Karena itu, menjaga laut harus ditempatkan sebagai kepentingan bersama yang membutuhkan keterlibatan masyarakat dan keberpihakan nyata dari negara.
“Bagi kami, laut adalah ruang hidup utama dan jaminan ketahanan pangan. Mereka yang menjaga laut harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi ancaman,” ujarnya.
Gusti Farel berharap pemerintah Kecamatan Liang, kepolisian, dan jajaran terkait segera menerjemahkan komitmen yang telah dibuat ke dalam tindakan konkret. Ia menilai keberhasilan pengelolaan pesisir tidak cukup diukur dari adanya kesepakatan tertulis, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan keamanan, kelestarian laut terjaga, dan pelanggaran benar-benar ditindak.
“Laut Liang tidak membutuhkan janji-janji politik pemanis kertas. Laut kami membutuhkan keadilan nyata dan jaminan perlindungan bagi mereka yang rela berjuang menjaganya tetap biru,” pungkas Gusti Farel.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar