Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin: Diskresi Pejabat Bukan Tiket Bebas Melanggar Hukum

Muhammad Saleh Gasin: Diskresi Pejabat Bukan Tiket Bebas Melanggar Hukum

  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 245
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Pemahaman mengenai kewenangan diskresi pejabat pemerintahan perlu terus diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat ruang kewenangan yang dimiliki oleh pejabat publik. Diskresi bukanlah bentuk kebebasan mutlak bagi pejabat untuk bertindak sesuka hati, melainkan instrumen hukum yang memiliki batas, tujuan, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Advokat dan Dosen, dalam pandangannya mengenai pentingnya memahami batas penggunaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, dalam negara hukum, setiap kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan selalu memiliki batas. Termasuk kewenangan diskresi yang diberikan agar pemerintahan tetap dapat berjalan ketika menghadapi persoalan konkret yang belum sepenuhnya diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Diskresi bukan tiket bebas bagi pejabat untuk keluar dari aturan hukum. Diskresi adalah ruang bertindak yang diberikan hukum agar pemerintahan tidak mengalami kebuntuan, tetapi tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat diuji secara hukum,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi dipahami sebagai keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan ketika peraturan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan. 

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan bahwa tujuan utama diskresi bukan untuk memperluas kekuasaan pejabat, melainkan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan kepentingan umum tetap terlindungi.

“Ketika terjadi keadaan yang membutuhkan tindakan cepat sementara aturan belum memberikan solusi yang jelas, pejabat dapat menggunakan diskresi. Tetapi keputusan tersebut harus memiliki alasan yang objektif dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perubahan ketentuan mengenai syarat penggunaan diskresi setelah adanya Pasal 175 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan.

Setelah perubahan tersebut, pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat:

  1. sesuai dengan tujuan diskresi;
  2. sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
  3. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
  4. tidak menimbulkan konflik kepentingan;
  5. dilakukan dengan iktikad baik. 

Menurut Muhammad Saleh Gasin, perubahan tersebut harus dipahami secara hati-hati.

“Perubahan Pasal 24 memang memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pejabat dalam mengambil keputusan. Namun fleksibilitas itu tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Justru semakin besar ruang diskresi, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, alasan yang objektif, dan akuntabilitas pejabat,” katanya.

Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa batas paling penting dalam memahami diskresi adalah membedakan antara situasi yang belum memiliki kepastian hukum dengan situasi yang hukumnya sudah jelas.

“Diskresi digunakan ketika pejabat menghadapi persoalan yang belum mendapatkan jawaban yang memadai dari aturan. Tetapi apabila hukum sudah jelas mengatur suatu kewajiban, maka pejabat tidak dapat menggunakan diskresi sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, termasuk dalam hal adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan yang sudah inkracht bukan lagi wilayah pilihan kebijakan. Itu sudah menjadi kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan,” ujarnya.

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah serta mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Muhammad Saleh Gasin menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan kewenangan pemerintah.

Menurutnya, setiap keputusan pejabat publik dapat berdampak terhadap hak masyarakat, sehingga penggunaan diskresi harus tetap berada dalam koridor prinsip pemerintahan yang baik.

“Publik harus memahami bahwa pejabat memang diberikan ruang untuk mengambil keputusan, tetapi ruang itu bukan ruang tanpa pengawasan. Masyarakat berhak mengetahui dasar, alasan, dan tujuan dari suatu keputusan pemerintahan yang berdampak kepada kepentingan mereka,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintahan yang efektif membutuhkan keberanian pejabat dalam mengambil keputusan, tetapi keberanian tersebut harus berjalan bersama dengan prinsip hukum.

“Pejabat yang baik bukan pejabat yang tidak pernah mengambil risiko keputusan, tetapi pejabat yang mampu mengambil keputusan dengan dasar hukum yang jelas, alasan yang objektif, dan siap mempertanggungjawabkan akibat hukumnya,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

_____

“Diskresi adalah instrumen untuk menyelesaikan persoalan pemerintahan, bukan alat untuk menghindari atau melanggar hukum. Kewenangan tanpa batas akan melahirkan penyalahgunaan, tetapi kewenangan yang dikendalikan oleh hukum akan menghasilkan pemerintahan yang bertanggung jawab.” – Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 702
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan gizi pelajar justru menimbulkan masalah serius di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sedikitnya 200 lebih siswa SMP, SMA, dan SMK di Kota Salakan dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program tersebut pada Rabu (17/09/2025). Para korban mengalami gejala muntah-muntah, diare, serta sakit […]

  • Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

    Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • visibility 316
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Aksi biadab merusak laut kembali mencoreng wajah konservasi di Banggai Kepulauan. Jumat (19/9/2025) pagi, warga dikejutkan dengan praktik pemboman ikan di sekitar perairan Pulau Sombuangan, Kecamatan Buko Selatan, kawasan konservasi laut yang semestinya dijaga ketat untuk wisata bahari dan keberlanjutan ekosistem. Ironisnya, praktik ilegal ini dilakukan terang-terangan di siang bolong, seolah menantang […]

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 964
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.240
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan […]

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 986
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

  • Malam Berdarah di Totikum (Bangkep), Seorang Perempuan Diduga Dibacok Suaminya Sendiri

    Malam Berdarah di Totikum (Bangkep), Seorang Perempuan Diduga Dibacok Suaminya Sendiri

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • visibility 7.687
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Peristiwa kekerasan yang diduga terjadi dalam rumah tangga menggegerkan warga Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tatandak.id, seorang perempuan berinisial R diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, pria berinisial D. Saat dilarikan ke […]

error: Content is protected !!
expand_less