Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin: Diskresi Pejabat Bukan Tiket Bebas Melanggar Hukum

Muhammad Saleh Gasin: Diskresi Pejabat Bukan Tiket Bebas Melanggar Hukum

  • calendar_month Jum, 21 Agu 2026
  • visibility 309
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Pemahaman mengenai kewenangan diskresi pejabat pemerintahan perlu terus diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat ruang kewenangan yang dimiliki oleh pejabat publik. Diskresi bukanlah bentuk kebebasan mutlak bagi pejabat untuk bertindak sesuka hati, melainkan instrumen hukum yang memiliki batas, tujuan, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Advokat dan Dosen, dalam pandangannya mengenai pentingnya memahami batas penggunaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, dalam negara hukum, setiap kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan selalu memiliki batas. Termasuk kewenangan diskresi yang diberikan agar pemerintahan tetap dapat berjalan ketika menghadapi persoalan konkret yang belum sepenuhnya diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Diskresi bukan tiket bebas bagi pejabat untuk keluar dari aturan hukum. Diskresi adalah ruang bertindak yang diberikan hukum agar pemerintahan tidak mengalami kebuntuan, tetapi tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat diuji secara hukum,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi dipahami sebagai keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan ketika peraturan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan. 

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan bahwa tujuan utama diskresi bukan untuk memperluas kekuasaan pejabat, melainkan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan kepentingan umum tetap terlindungi.

“Ketika terjadi keadaan yang membutuhkan tindakan cepat sementara aturan belum memberikan solusi yang jelas, pejabat dapat menggunakan diskresi. Tetapi keputusan tersebut harus memiliki alasan yang objektif dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perubahan ketentuan mengenai syarat penggunaan diskresi setelah adanya Pasal 175 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan.

Setelah perubahan tersebut, pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat:

  1. sesuai dengan tujuan diskresi;
  2. sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
  3. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
  4. tidak menimbulkan konflik kepentingan;
  5. dilakukan dengan iktikad baik. 

Menurut Muhammad Saleh Gasin, perubahan tersebut harus dipahami secara hati-hati.

“Perubahan Pasal 24 memang memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pejabat dalam mengambil keputusan. Namun fleksibilitas itu tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Justru semakin besar ruang diskresi, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, alasan yang objektif, dan akuntabilitas pejabat,” katanya.

Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa batas paling penting dalam memahami diskresi adalah membedakan antara situasi yang belum memiliki kepastian hukum dengan situasi yang hukumnya sudah jelas.

“Diskresi digunakan ketika pejabat menghadapi persoalan yang belum mendapatkan jawaban yang memadai dari aturan. Tetapi apabila hukum sudah jelas mengatur suatu kewajiban, maka pejabat tidak dapat menggunakan diskresi sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, termasuk dalam hal adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan yang sudah inkracht bukan lagi wilayah pilihan kebijakan. Itu sudah menjadi kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan,” ujarnya.

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah serta mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Muhammad Saleh Gasin menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan kewenangan pemerintah.

Menurutnya, setiap keputusan pejabat publik dapat berdampak terhadap hak masyarakat, sehingga penggunaan diskresi harus tetap berada dalam koridor prinsip pemerintahan yang baik.

“Publik harus memahami bahwa pejabat memang diberikan ruang untuk mengambil keputusan, tetapi ruang itu bukan ruang tanpa pengawasan. Masyarakat berhak mengetahui dasar, alasan, dan tujuan dari suatu keputusan pemerintahan yang berdampak kepada kepentingan mereka,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintahan yang efektif membutuhkan keberanian pejabat dalam mengambil keputusan, tetapi keberanian tersebut harus berjalan bersama dengan prinsip hukum.

“Pejabat yang baik bukan pejabat yang tidak pernah mengambil risiko keputusan, tetapi pejabat yang mampu mengambil keputusan dengan dasar hukum yang jelas, alasan yang objektif, dan siap mempertanggungjawabkan akibat hukumnya,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

_____

“Diskresi adalah instrumen untuk menyelesaikan persoalan pemerintahan, bukan alat untuk menghindari atau melanggar hukum. Kewenangan tanpa batas akan melahirkan penyalahgunaan, tetapi kewenangan yang dikendalikan oleh hukum akan menghasilkan pemerintahan yang bertanggung jawab.” – Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ironi di Negeri Laut: Program MBG di Banggai Kepulauan Lebih Banyak Sajikan Ayam daripada Ikan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Bangkep Angkat Suara

    Ironi di Negeri Laut: Program MBG di Banggai Kepulauan Lebih Banyak Sajikan Ayam daripada Ikan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Bangkep Angkat Suara

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • visibility 261
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi simbol keberpihakan pada potensi lokal justru memunculkan ironi di daerah kepulauan. Di wilayah yang dikenal sebagai salah satu lumbung ikan di Sulawesi Tengah, menu MBG justru lebih didominasi ayam potong, sementara ikan yang menjadi identitas dan kekuatan daerah, nyaris tak terlihat dalam sajian. […]

  • Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • visibility 461
    • 0Komentar

      BANGKEP, Tatandak.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang dinilai mengganggu lalulintas dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan lakukan penertiban di kawasan Pasar Salakan, Senin (20/04/2025). Penertiban yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA tersebut menyasar pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di area penjualan ikan yang telah […]

  • Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • visibility 1.332
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dosen dan praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengecam keras langkah Polres Banggai Kepulauan yang dinilai tidak profesional dan tidak komprehensif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai tindakan kepolisian yang hanya menjerat pengguna […]

  • Kasasi Ditolak, Perkara PPPK Bangkep Resmi Inkracht: Siapa Aktor Lain yang Belum Tersentuh?

    Kasasi Ditolak, Perkara PPPK Bangkep Resmi Inkracht: Siapa Aktor Lain yang Belum Tersentuh?

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • visibility 294
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Babak hukum perkara pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan resmi berakhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada perkara tersebut, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Palu kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kasasi diketahui diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada […]

  • TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 987
    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut: 📝 Persyaratan Pengaduan Setiap pengaduan yang disampaikan kepada KPK wajib dilengkapi dengan data dan dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, antara lain: Kronologis kasus yang […]

  • Rahmat B. Lamuni Soroti Ancaman terhadap Penjaga Laut di Okumel: “Laut Sehat Tak Lahir dari Masyarakat yang Ketakutan”

    Rahmat B. Lamuni Soroti Ancaman terhadap Penjaga Laut di Okumel: “Laut Sehat Tak Lahir dari Masyarakat yang Ketakutan”

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
    • visibility 332
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak kembali menjadi perhatian di perairan Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan. Selain kerusakan ekosistem laut, praktik tersebut disebut telah menimbulkan tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat yang berupaya menjaga wilayah pesisir. Rahmat B. Lamuni menyebutkan mengenai kondisi perairan Okumel, menyoroti bahwa persoalan […]

error: Content is protected !!
expand_less