Muhammad Saleh Gasin: Diskresi Pejabat Bukan Tiket Bebas Melanggar Hukum
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 245
- comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Pemahaman mengenai kewenangan diskresi pejabat pemerintahan perlu terus diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat ruang kewenangan yang dimiliki oleh pejabat publik. Diskresi bukanlah bentuk kebebasan mutlak bagi pejabat untuk bertindak sesuka hati, melainkan instrumen hukum yang memiliki batas, tujuan, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Advokat dan Dosen, dalam pandangannya mengenai pentingnya memahami batas penggunaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, dalam negara hukum, setiap kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan selalu memiliki batas. Termasuk kewenangan diskresi yang diberikan agar pemerintahan tetap dapat berjalan ketika menghadapi persoalan konkret yang belum sepenuhnya diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Diskresi bukan tiket bebas bagi pejabat untuk keluar dari aturan hukum. Diskresi adalah ruang bertindak yang diberikan hukum agar pemerintahan tidak mengalami kebuntuan, tetapi tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat diuji secara hukum,” ujar Muhammad Saleh Gasin.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi dipahami sebagai keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan ketika peraturan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan.
Muhammad Saleh Gasin menjelaskan bahwa tujuan utama diskresi bukan untuk memperluas kekuasaan pejabat, melainkan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan kepentingan umum tetap terlindungi.
“Ketika terjadi keadaan yang membutuhkan tindakan cepat sementara aturan belum memberikan solusi yang jelas, pejabat dapat menggunakan diskresi. Tetapi keputusan tersebut harus memiliki alasan yang objektif dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perubahan ketentuan mengenai syarat penggunaan diskresi setelah adanya Pasal 175 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan.
Setelah perubahan tersebut, pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat:
- sesuai dengan tujuan diskresi;
- sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
- berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
- tidak menimbulkan konflik kepentingan;
- dilakukan dengan iktikad baik.
Menurut Muhammad Saleh Gasin, perubahan tersebut harus dipahami secara hati-hati.
“Perubahan Pasal 24 memang memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pejabat dalam mengambil keputusan. Namun fleksibilitas itu tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Justru semakin besar ruang diskresi, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, alasan yang objektif, dan akuntabilitas pejabat,” katanya.
Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa batas paling penting dalam memahami diskresi adalah membedakan antara situasi yang belum memiliki kepastian hukum dengan situasi yang hukumnya sudah jelas.
“Diskresi digunakan ketika pejabat menghadapi persoalan yang belum mendapatkan jawaban yang memadai dari aturan. Tetapi apabila hukum sudah jelas mengatur suatu kewajiban, maka pejabat tidak dapat menggunakan diskresi sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, termasuk dalam hal adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan yang sudah inkracht bukan lagi wilayah pilihan kebijakan. Itu sudah menjadi kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan,” ujarnya.
Dalam UU Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah serta mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Muhammad Saleh Gasin menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan kewenangan pemerintah.
Menurutnya, setiap keputusan pejabat publik dapat berdampak terhadap hak masyarakat, sehingga penggunaan diskresi harus tetap berada dalam koridor prinsip pemerintahan yang baik.
“Publik harus memahami bahwa pejabat memang diberikan ruang untuk mengambil keputusan, tetapi ruang itu bukan ruang tanpa pengawasan. Masyarakat berhak mengetahui dasar, alasan, dan tujuan dari suatu keputusan pemerintahan yang berdampak kepada kepentingan mereka,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintahan yang efektif membutuhkan keberanian pejabat dalam mengambil keputusan, tetapi keberanian tersebut harus berjalan bersama dengan prinsip hukum.
“Pejabat yang baik bukan pejabat yang tidak pernah mengambil risiko keputusan, tetapi pejabat yang mampu mengambil keputusan dengan dasar hukum yang jelas, alasan yang objektif, dan siap mempertanggungjawabkan akibat hukumnya,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.
_____
“Diskresi adalah instrumen untuk menyelesaikan persoalan pemerintahan, bukan alat untuk menghindari atau melanggar hukum. Kewenangan tanpa batas akan melahirkan penyalahgunaan, tetapi kewenangan yang dikendalikan oleh hukum akan menghasilkan pemerintahan yang bertanggung jawab.” – Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin

Saat ini belum ada komentar