Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 1.270
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dosen dan praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengecam keras langkah Polres Banggai Kepulauan yang dinilai tidak profesional dan tidak komprehensif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai tindakan kepolisian yang hanya menjerat pengguna dokumen palsu tanpa menyentuh pembuat maupun pihak yang memfasilitasi pemalsuan merupakan bentuk penegakan hukum yang cacat dan bertentangan dengan prinsip equality before the law.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas membedakan dua subjek hukum dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, yakni pembuat dan pengguna. Keduanya memiliki pertanggungjawaban pidana masing-masing. Karena itu, penyidikan yang hanya memproses pengguna tanpa membongkar pembuat dan penyuruhnya sama saja dengan meniadakan separuh kejahatan. “Pasal 263 KUHP itu tidak ambigu. Pembuat dan pengguna adalah dua entitas pidana yang sama penting. Kalau hanya pengguna yang diseret, maka separuh kebenaran telah dibiarkan hilang,” tegasnya. Ia menilai, Polres Bangkep gagal memahami konstruksi delik pemalsuan, karena esensi kejahatan ini terletak pada perbuatan membuat atau memfasilitasi pembuatan dokumen palsu, bukan sekadar penggunaannya.

Dalam perspektif hukum acara pidana, Saleh Gasin menjelaskan bahwa kewajiban penyidik adalah menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, bukan hanya pelaku yang tampak di permukaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang menyebut bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Makna “menemukan tersangka” dalam pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan sempit hanya untuk menetapkan satu orang, melainkan mencakup seluruh individu yang turut berperan dalam terjadinya kejahatan. “Penyidik wajib mengurai seluruh rantai pelaku, mulai dari pembuat, pengguna, penyuruh, hingga fasilitator. Itulah makna penyidikan yang sebenarnya,” jelas Saleh Gasin.

Ia menambahkan, Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP memberikan mandat kepada penyidik untuk melakukan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, yang berarti kewenangan ini bersifat aktif dan menyeluruh dalam membongkar kejahatan. Ketentuan tersebut menuntut penyidik untuk tidak berhenti pada tindakan minimalis atau selektif, melainkan harus menelusuri semua keterlibatan secara komprehensif dan sistematis. Selain itu, Pasal 8 ayat (1) KUHAP mewajibkan setiap tindakan penyidikan didokumentasikan dalam berita acara, sehingga setiap tahapan upaya penelusuran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. “Kalau hanya pengguna yang diproses, lalu di mana berita acara penyidikan tentang pembuatnya? Itu pertanyaan serius bagi profesionalitas penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saleh Gasin menyoroti Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pidana kolektif (deelneming). Pasal 55 KUHP menyebut bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku. Sedangkan Pasal 56 memperluas tanggung jawab pidana kepada mereka yang membantu, menyediakan sarana, atau memberikan keterangan untuk terjadinya kejahatan. “Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak mengenal pelaku tunggal dalam kejahatan yang bersifat terorganisir seperti pemalsuan. Kalau polisi hanya menjerat pengguna, berarti mereka sedang menutup mata terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya.

Selain mengacu pada KUHP dan KUHAP, Saleh Gasin juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana oleh penyidik Polres Bangkep. Dalam peraturan tersebut diatur secara eksplisit bahwa setiap penyidik wajib melakukan gelar perkara secara menyeluruh untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Gelar perkara ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme kontrol profesional agar penyidikan dilakukan secara objektif dan lengkap. “Kalau Polres Bangkep berhenti di pengguna, berarti mereka mengabaikan kewajiban dalam peraturan internal Polri sendiri,” tandasnya. Ia menegaskan, kelalaian seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan profesionalitas penyidik, yang seharusnya dapat ditindak oleh Divisi Propam Polri.

Muhammad Saleh Gasin juga mengingatkan bahwa publik memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses hukum. Menurutnya, masyarakat, pelapor, atau korban dapat mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika terdapat indikasi pembiaran, keberpihakan, atau kelalaian dalam penanganan perkara. “Kelemahan dalam penyidikan bukan hanya masalah teknis, tetapi masalah moral hukum. Bila ada pembiaran terhadap pembuat dokumen palsu, maka keadilan telah dilanggar secara sadar,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK bukan kejahatan ringan, melainkan kejahatan yang menyerang integritas administrasi negara dan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi aparatur pemerintah. Pemalsuan dokumen menciptakan ketidakadilan ganda bagi peserta yang jujur, bagi institusi negara, dan bagi publik yang mempercayai proses seleksi. “Negara tidak boleh kalah dari manipulasi. Pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi serangan langsung terhadap kredibilitas hukum dan pemerintahan,” ujar Saleh Gasin dengan nada tajam.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan yang lemah dan melindungi yang kuat. Dalam kasus PPPK BPBD Bangkep, menurutnya, arah penyidikan harus diperbaiki agar hukum tidak berhenti di pengguna, tetapi juga menyentuh pembuat dan penyuruhnya. “Kalau pembuat dokumen palsu dibiarkan, sementara pengguna dijadikan tumbal hukum, itu bukan lagi penegakan hukum, itu pengkhianatan terhadap hukum,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

    Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • visibility 540
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Polemik keterlambatan gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan semakin memancing kemarahan publik. Setelah sebelumnya terungkap dokter di Puskesmas Totikum Selatan bekerja hingga tiga bulan tanpa menerima gaji, kini masyarakat justru dibuat bingung oleh pernyataan yang saling bertentangan dari pihak Dinas Kesehatan. Pada pernyataan pertama kepada media, Kepala Dinas Kesehatan Bangkep, dr. James […]

  • Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu

    Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 691
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dugaan penyalahgunaan rekomendasi BBM bersubsidi di Banggai Kepulauan kian terang-benderang. Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat resmi Pemda Bangkep bahwa dua nelayan asal Kombutokan (Totikum) bisa menguasai 11.000 liter solar hanya dalam sepekan. (17/09/2025) Data yang dipaparkan perwakilan Dinas Perikanan menyebut, masing-masing nelayan mendapat jatah 2 kiloliter solar per minggu, dengan pola penyaluran […]

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 688
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • Klaim BBM “Aman” Dipertanyakan, Warga Tuduh Polres Banggai Kepulauan Abaikan Fakta Lapangan

    Klaim BBM “Aman” Dipertanyakan, Warga Tuduh Polres Banggai Kepulauan Abaikan Fakta Lapangan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 568
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Pernyataan Polres Banggai Kepulauan yang memastikan stok BBM aman dan distribusi di SPBU sesuai aturan justru memantik kemarahan publik. Warga menilai klaim tersebut bertolak belakang dengan kenyataan pahit yang mereka alami setiap hari di Banggai Kepulauan. Di tengah pernyataan resmi yang terkesan menenangkan, masyarakat justru menghadapi realitas sebaliknya: BBM cepat habis, sulit […]

  • BKPSDM Banggai Kepulauan: Pengumuman Jabatan Tampungan Masih Tunggu Hasil Panselnas

    BKPSDM Banggai Kepulauan: Pengumuman Jabatan Tampungan Masih Tunggu Hasil Panselnas

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 1.228
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan bahwa pengumuman terkait formasi jabatan tampungan masih menunggu hasil dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Banggai Kepulauan, Marjam Mahmud Ibaad, S.H., yang menegaskan bahwa pihaknya belum dapat merilis hasil resmi lantaran […]

  • Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • visibility 282
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Kader Kamimo Banggai, Aulia Abd Bady, menyampaikan doa dan harapannya pada momentum hari ulang tahun Kamimo Banggai ke-XXIII. Menurutnya, usia 23 tahun menjadi bukti perjalanan panjang Kamimo Banggai dalam merawat identitas, membentuk karakter, dan memberikan kontribusi bagi daerah, bangsa, serta negara. Aulia Abd Bady menilai, Kamimo Banggai bukan sekadar nama organisasi. Lebih […]

error: Content is protected !!
expand_less