Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » “Saya Tidak Jamin Kamu Orang Bisa Hidup”: Pelapor Bom Ikan Dicari, Ancaman Kekerasan Membayangi Okumel

“Saya Tidak Jamin Kamu Orang Bisa Hidup”: Pelapor Bom Ikan Dicari, Ancaman Kekerasan Membayangi Okumel

  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 358
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Situasi pascapenindakan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, mulai mengarah pada persoalan serius menyangkut keselamatan pihak-pihak yang dianggap sebagai pelapor.

Sejumlah ancaman mencuat setelah seorang warga berinisial “W” diamankan anggota Direktorat Polairud pada 17 Juli 2026 terkait dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Pascapenindakan tersebut, situasi di Desa Okumel disebut semakin tegang.

Persoalan kemudian bergeser pada pencarian siapa yang dianggap telah melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat.

Dalam sebuah pertemuan warga, HS mempertanyakan siapa yang melaporkan “W”, siapa anggota Pokmaswas yang melakukan pengawasan, hingga siapa yang mengambil gambar aktivitas masyarakat.

Ketegangan meningkat ketika pembicaraan menyentuh kemungkinan keluarganya ikut dilaporkan.

“Kalau saya dapat tau dp orang, dan saya punya keluarga yang talapor, saya tidak jamin kamu orang bisa hidup.”

Pernyataan itu kemudian disusul upaya untuk terus mencari pihak yang dianggap berada di balik pelaporan.

“Saya masih cari tau kamu orang siapa sebenarnya pelakunya.”

Ancaman terhadap pihak yang dianggap sebagai pelapor disebut tidak berhenti sampai di situ.

Pihak yang merasa terancam mengungkapkan adanya pernyataan bahwa pelapor akan dicari dan apabila ditemukan akan “dieksekusi” atau “dimassa”.

Ancaman kekerasan juga mencuat dari tengah kerumunan masyarakat. Pihak yang dianggap sebagai pelapor disebut terancam dipukul apabila ditemukan di laut.

“Kita paka (pukul) dengan dayung saja kalau ketemu di laut.”

Seruan tersebut disertai peringatan agar tidak suka “melapor-melapor”.

Pernyataan lebih keras juga datang dari seorang warga yang disebut berinisial “D”.

“Kalau saya yang dapat (yang melapor) saya bage (pukul/lempar) dengan batu. Betul ini. Mati-mati saja.”

Rangkaian pernyataan itu menimbulkan kekhawatiran bahwa persoalan yang awalnya terkait penegakan hukum destructive fishing dapat berkembang menjadi ancaman terhadap keselamatan individu.

Pencarian terhadap identitas pelapor bahkan disebut akan terus dilakukan.

“Kami akan cari tau siapa orangnya. Sampai kami puas.”

Situasi semakin mengkhawatirkan setelah muncul pembicaraan mengenai kemungkinan pengerahan massa terhadap pihak yang dianggap sebagai pelapor.

Disebutkan bahwa sebelumnya massa sempat hendak mendatangi pihak tersebut, tetapi belum dilakukan karena identitas orang yang dianggap melapor belum diketahui secara pasti.

“Setidaknya kalau datang 40 orang kesana apa yang akan terjadi? Siapa yang mau tahan, ingat itu.”

Dalam pembicaraan yang sama ditegaskan bahwa ketika massa telah bergerak, persoalannya tidak lagi dapat dianggap kecil.

Tekanan juga mengarah kepada Pokmaswas dan Blue Alliance yang selama ini berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya laut.

Kelompok tersebut diminta dihentikan dan aktivitas pengambilan gambar terhadap kegiatan masyarakat dipersoalkan. Bahkan muncul desakan agar Pokmaswas dan Blue Alliance tidak lagi dijalankan.

Ancaman lain muncul terkait kemungkinan aparat kembali melakukan penggeledahan.

HS memperingatkan agar penggeledahan kedua tidak dilakukan dan menyatakan tidak dapat menjamin keadaan apabila hal tersebut terjadi.

“Ingat jangan sampai terjadi penggeledahan kedua kalinya lagi, saya tidak bisa jamin keadaan.”

Pencarian terhadap pelapor kembali ditegaskan menjelang berakhirnya pertemuan. Jika kembali terjadi penggeledahan di pelabuhan maupun lokasi lainnya, muncul pula pernyataan tidak akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi.

Situasi tersebut semakin sensitif karena bersamaan dengan ancaman terhadap individu, muncul kekhawatiran mengenai konflik horizontal.

Dalam pertemuan itu terdapat pembicaraan mengenai kemungkinan bentrokan antara masyarakat Suku Bajo dengan masyarakat Dusun I Okumel. Bahkan muncul istilah “pembantaian” dan “hukum rimba” untuk menggambarkan apa yang dikhawatirkan terjadi apabila konflik antarkelompok pecah.

Konteks pernyataan “pembantaian” tersebut merupakan gambaran mengenai potensi konflik antarkelompok, bukan ancaman langsung bahwa pihak yang dianggap sebagai pelapor akan dibantai.

Di tengah ketegangan tersebut, masyarakat juga menyuarakan persoalan lain yang selama ini menjadi keresahan, yakni keberadaan kapal pajeko.

Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa nelayan kecil yang melakukan pelanggaran ditindak, sementara pajeko yang dianggap memiliki dampak lebih besar terhadap sumber daya ikan masih beroperasi.

“Jangan hanya orang kecil pak sepihak yang dipersulit,” menjadi salah satu keberatan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Pihak pengawas menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pajeko juga telah dilakukan. Sejumlah kapal disebut telah diperiksa dan proses penanganannya masih berjalan.

Di tengah perdebatan itu sebenarnya muncul titik temu. Ada kesediaan mendukung penghentian pengeboman ikan apabila persoalan pajeko yang meresahkan masyarakat juga ditertibkan.

Kepala Desa Okumel turut mendorong solusi ekonomi berupa pemasangan rumpon dan bantuan perahu sebagai alternatif bagi nelayan.

Namun persoalan pajeko dan kesulitan ekonomi nelayan tidak menghilangkan persoalan utama yang kini membutuhkan perhatian segera, yakni keselamatan pihak-pihak yang dianggap sebagai pelapor.

Atas rangkaian kejadian tersebut, permohonan perlindungan akan disampaikan kepada Kepolisian.

Situasi di Desa Okumel dinilai telah berkembang dari persoalan penegakan hukum terhadap dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak menjadi persoalan keamanan yang berpotensi menimbulkan intimidasi, pengeroyokan, kekerasan hingga konflik horizontal.

Ancaman dinilai berpotensi menyasar pihak yang dianggap sebagai pelapor, anggota Pokmaswas, Blue Alliance, aparat pemerintah desa, aparat penegak hukum maupun masyarakat lain yang dianggap mendukung penegakan hukum.

Kepolisian diminta memberikan perlindungan keamanan, mengambil langkah pencegahan terhadap kemungkinan konflik sosial, mendalami dugaan ancaman yang terjadi serta meningkatkan pengamanan dalam setiap kegiatan penegakan hukum di Desa Okumel. Pihak yang mengajukan permohonan juga menyatakan bersedia memberikan keterangan tambahan dan menghadirkan saksi apabila diperlukan.

Kini pertanyaannya bukan lagi semata siapa yang melaporkan dan siapa yang dilaporkan.

Ketika muncul pernyataan “saya tidak jamin kamu orang bisa hidup”, pihak yang dianggap pelapor terus dicari, ancaman “dieksekusi” atau “dimassa” mencuat, ancaman pemukulan menggunakan dayung dan batu disampaikan, hingga pembicaraan mengenai puluhan orang mendatangi pihak tertentu, situasi tersebut sudah selayaknya menjadi perhatian serius aparat.

Penilaian apakah rangkaian pernyataan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Semua pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Namun dari sisi keamanan, pencegahan tidak semestinya menunggu hingga ancaman berubah menjadi tindakan.

Persoalan Okumel kini menjadi ujian bagi negara untuk memastikan bahwa warga yang berpartisipasi dalam pengawasan dan penegakan hukum tidak harus mempertaruhkan keselamatannya karena dianggap sebagai pelapor.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less