Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kasasi Ditolak, Perkara PPPK Bangkep Resmi Inkracht: Siapa Aktor Lain yang Belum Tersentuh?

Kasasi Ditolak, Perkara PPPK Bangkep Resmi Inkracht: Siapa Aktor Lain yang Belum Tersentuh?

  • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
  • visibility 277
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – Babak hukum perkara pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan resmi berakhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada perkara tersebut, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Palu kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kasasi diketahui diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 13 Februari 2026, setelah Pengadilan Tinggi Palu memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa. Setelah melalui proses pemeriksaan selama kurang lebih empat bulan, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi.

Secara hukum, putusan kasasi Mahkamah Agung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak putusan tersebut dijatuhkan. Dengan demikian, putusan yang berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi adalah putusan Pengadilan Tinggi Palu.

Dalam putusan banding tersebut, terdakwa FS dijatuhi pidana 5 bulan penjara yang wajib dijalani, setelah sebelumnya hanya memperoleh pidana bersyarat selama 4 bulan pada tingkat pertama. Sementara itu, terdakwa MPEJ dan MAP, yang sebelumnya divonis 3 bulan 18 hari penjara, masing-masing diperberat menjadi 5 bulan penjara.

Berakhirnya proses kasasi menandai tuntasnya proses peradilan terhadap ketiga terdakwa. Namun, bagi sebagian masyarakat, perkara ini dinilai belum sepenuhnya selesai.

Sorotan kini bergeser kepada pertanyaan yang sejak awal mengemuka: siapa pihak yang membuat, menerbitkan, atau memfasilitasi dokumen yang kemudian dinyatakan palsu tersebut?

Publik menilai penggunaan dokumen palsu dalam proses seleksi aparatur negara tidak mungkin berdiri sendiri. Dokumen tersebut harus melalui proses pembuatan, pengesahan, hingga digunakan dalam tahapan administrasi seleksi. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak yang menggunakan dokumen, tetapi juga menelusuri pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Pengusutan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen aparatur sipil negara. Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai akan memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi pada seleksi berikutnya.

Di sisi lain, perhatian juga kembali mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan pidana, pemerintah daerah kini memiliki kepastian hukum sebagai dasar untuk menindaklanjuti aspek administratif sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Publik berharap evaluasi terhadap proses seleksi, pemeriksaan internal, serta langkah-langkah pembenahan tata kelola kepegawaian dapat segera dilakukan guna menjaga integritas penyelenggaraan rekrutmen aparatur negara.

Perkara PPPK Banggai Kepulauan akhirnya memang telah inkracht, namun bagi masyarakat, masih tersisa satu harapan besar: apabila terdapat bukti yang memadai, penegakan hukum hendaknya mampu mengungkap seluruh rangkaian perbuatan secara utuh, sehingga tidak hanya berhenti pada pengguna dokumen, melainkan juga menjangkau pihak-pihak yang diduga berperan dalam lahirnya dokumen yang dinyatakan palsu tersebut.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • visibility 435
    • 0Komentar

      BANGKEP, Tatandak.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang dinilai mengganggu lalulintas dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan lakukan penertiban di kawasan Pasar Salakan, Senin (20/04/2025). Penertiban yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA tersebut menyasar pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di area penjualan ikan yang telah […]

  • Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 473
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan Provinsi Gorontalo (KPMI Bangkep Prov. Gorontalo) resmi memasuki babak baru dalam dinamika gerakan mahasiswa. Kepemimpinan organisasi kini diemban oleh Rusnia Rusnia Subanomo sebagai Ketua Umum Formatur dan Nurhayati J. Tokulo sebagai Sekretaris Formatur untuk Periode 2025-2026. Terpilihnya dua figur perempuan ini menandai hadirnya arah kepemimpinan baru yang […]

  • Ketua Fraksi PKB Bangkep Nyatakan Dukungan Pribadi untuk Tambang Gamping, PKB Bangkep Tegur Keras dan Tegaskan Fraksi Tetap Tolak

    Ketua Fraksi PKB Bangkep Nyatakan Dukungan Pribadi untuk Tambang Gamping, PKB Bangkep Tegur Keras dan Tegaskan Fraksi Tetap Tolak

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2026
    • visibility 147
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi terkait polemik perbedaan sikap mengenai rencana masuknya tambang batu gamping di Banggai Kepulauan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan Uturinius Gunawan, Ketua Fraksi PKB DPRD Banggai Kepulauan, yang sebelumnya menyatakan secara pribadi mendukung kehadiran investasi tambang batu gamping di daerah tersebut, sebagainana […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Jerigen BBM di Bangkep Jangan Dilarang Total, Tapi Harus Ditertibkan Ketat

    Muhammad Saleh Gasin: Jerigen BBM di Bangkep Jangan Dilarang Total, Tapi Harus Ditertibkan Ketat

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • visibility 630
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id  – Persoalan penggunaan jerigen dalam distribusi BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan dinilai tidak bisa lagi dipandang secara sederhana. Bagi sebagian masyarakat, jerigen memang menjadi alat untuk bertahan hidup, terutama bagi warga desa terpencil yang jauh dari SPBU. Namun di sisi lain, jerigen juga diduga telah berubah menjadi salah satu jalur utama penyimpangan […]

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 755
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 962
    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut: 📝 Persyaratan Pengaduan Setiap pengaduan yang disampaikan kepada KPK wajib dilengkapi dengan data dan dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, antara lain: Kronologis kasus yang […]

error: Content is protected !!
expand_less