Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

  • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
  • visibility 1.503
  • comment 1 komentar



Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H.

Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen)

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009, PTUN memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang timbul akibat keputusan tata usaha negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) tidak dieksekusi oleh tergugat, meninggalkan penggugat dalam ketidakpastian hukum. Fenomena ini mencerminkan tantangan sistemik dalam birokrasi yang menghambat keadilan.

Menurut Pasal 79 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan yang BHT. Pasal 64 dan 66 UU ini mengatur bahwa pelaksanaan putusan harus dilakukan dalam waktu 21 hari kerja sejak putusan diterima. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 1986, khususnya Pasal 116, yang mengatur prosedur eksekusi putusan PTUN. Pasal 116 ayat (1) menyatakan bahwa salinan putusan BHT harus dikirimkan kepada para pihak dalam 14 hari kerja oleh panitera pengadilan tingkat pertama.

Jika putusan mengabulkan gugatan, Pasal 97 ayat (9) UU No. 5 Tahun 1986 menetapkan kewajiban tergugat untuk: (a) mencabut KTUN yang disengketakan, (b) mencabut KTUN dan menerbitkan yang baru, atau (c) menerbitkan KTUN baru jika sengketa timbul karena ketiadaan keputusan (Pasal 3). Jika tergugat tidak mencabut KTUN dalam 60 hari kerja, keputusan tersebut kehilangan kekuatan hukum (Pasal 116 ayat 2). Untuk kewajiban lain seperti penerbitan KTUN baru, tenggat waktu adalah 90 hari kerja, dan penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi paksa jika kewajiban ini tidak dipenuhi (Pasal 116 ayat 3).

Petunjuk Pelaksanaan Mahkamah Agung Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 (Juklak 2024) memberikan panduan teknis eksekusi. Angka Romawi II Juklak mengatur pemberitahuan putusan dalam 14 hari kerja, sementara Angka Romawi IV menetapkan eksekusi otomatis setelah 60 hari. Jika tergugat tetap tidak patuh setelah 90 hari, dalam Angka Romawi V memungkinkan eksekusi paksa melalui surat peringatan, penetapan eksekusi, uang paksa, atau sanksi administratif. Pengumuman ketidakpatuhan di media massa juga diwajibkan (Pasal 116 ayat 5 UU No. 5 Tahun 1986 dan Juklak Angka Romawi V).

Dalam sengketa tertentu, putusan PTUN dapat mencakup ganti rugi atau rehabilitasi. Pasal 97 ayat (10) UU No. 5 Tahun 1986 memungkinkan pembebanan ganti rugi, yang prosedurnya diatur dalam Pasal 120. Salinan putusan ganti rugi harus dikirimkan dalam 3 hari setelah BHT kepada penggugat, tergugat, dan pejabat yang dibebani kewajiban (Pasal 120 ayat 1-2). Juklak 2024 (Angka Romawi VI) menetapkan bahwa penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi ganti rugi dalam 30 hari jika kewajiban tidak dipenuhi. Tata cara pelaksanaan ganti rugi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 (Pasal 120 ayat 3).

Untuk sengketa kepegawaian, Pasal 97 ayat (11) UU No. 5 Tahun 1986 memungkinkan rehabilitasi, yaitu pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat pegawai seperti semula (Pasal 121). Juklak 2024 (Angka Romawi VII) mengatur bahwa rehabilitasi harus mempertimbangkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Jika rehabilitasi tidak memungkinkan karena jabatan telah terisi, Angka Romawi VIII Juklak memungkinkan kompensasi sebagai alternatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU No. 5 Tahun 1986. Pasal 117 memungkinkan penggugat mengajukan kompensasi dalam 30 hari jika keadaan berubah setelah putusan BHT, dengan ketua pengadilan menetapkan jumlahnya jika tidak ada kesepakatan.

Ketidakpatuhan pejabat terhadap putusan PTUN dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan PP No. 48 Tahun 2016. Sanksi ini mencakup teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, yang dikenakan oleh atasan pejabat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pasal 116 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1986 juga mengatur uang paksa sebagai upaya paksa, sementara ayat (6) mewajibkan ketua pengadilan melaporkan ketidakpatuhan ke Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dan ke DPR untuk pengawasan.

Juklak 2024 (Angka Romawi V) memperkuat mekanisme ini dengan mengatur pengumuman di media massa dan pemberitahuan ke otoritas terkait. Namun, implementasi sanksi sering terhambat oleh kompleksitas birokrasi, seperti kurangnya koordinasi antarinstansi atau ketidakjelasan wewenang penegak sanksi.

Meskipun regulasi telah jelas, eksekusi putusan PTUN sering terhambat. Pertama, sikap pejabat yang mengabaikan putusan karena kepentingan pribadi atau institusi sering kali tidak diikuti sanksi tegas. Kedua, kurangnya pengawasan internal oleh atasan pejabat atau APIP memperlambat penegakan sanksi. Ketiga, sengketa kepegawaian yang melibatkan rehabilitasi sering terhenti karena jabatan yang dimaksud telah terisi, memaksa penggugat menerima kompensasi yang tidak selalu memadai.

Angka Romawi X Juklak 2024 mengatur penetapan non-eksekutabel jika putusan tidak dapat dilaksanakan karena keadaan tertentu, seperti perubahan hukum atau keadaan force majeure. Namun, penetapan ini terkadang disalahgunakan untuk menghindari eksekusi, merugikan penggugat yang telah memenangkan perkara.

Untuk mengatasi hambatan ini, beberapa langkah dapat diambil. Pertama, memperkuat pengawasan oleh KemenPAN-RB dan APIP untuk memastikan sanksi administratif PP No. 48 Tahun 2016 ditegakkan secara konsisten. Kedua, memanfaatkan teknologi, seperti domisili elektronik untuk pemberitahuan putusan (Juklak 2024, Angka Romawi II), guna mempercepat proses. Ketiga, membentuk satuan tugas eksekusi putusan PTUN di bawah Mahkamah Agung untuk memastikan koordinasi antarinstansi.

Keempat, meningkatkan kesadaran hukum pejabat melalui pelatihan tentang kewajiban UU No. 30 Tahun 2014 dan UU No. 5 Tahun 1986. Terakhir, DPR perlu mengoptimalkan fungsi pengawasan (Pasal 116 ayat 6) untuk menekan pejabat yang tidak patuh. Dalam jangka panjang, revisi PP No. 43 Tahun 1991 dapat dilakukan untuk memperbarui mekanisme ganti rugi agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.

Putusan PTUN yang tidak dieksekusi mencerminkan kegagalan birokrasi dalam menegakkan keadilan. UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 48 Tahun 2016, UU No. 5 Tahun 1986, dan Juklak 2024 telah menyediakan kerangka hukum yang jelas, namun implementasinya terhambat oleh sikap pejabat, kurangnya pengawasan, dan kompleksitas prosedur. Dengan penguatan sanksi, teknologi, dan koordinasi antarinstansi, PTUN dapat menjalankan fungsinya sebagai penegak keadilan, memastikan bahwa putusan tidak hanya menjadi kertas di labirin birokrasi, tetapi benar-benar mengembalikan hak warga negara.

  • Penulis: Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (1)

  • Adie wijaya

    Jika terjadinya pelanggaran birokrasi yang mengulur waktu untuk pembayaran ganti rugi tanaman warga negara indonesia. Apakah masuk dalam tidak pidana?

    Balas19 Januari 2026 9:39 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesigapan Kepolisian Berbuah Hasil, Novita Ayuba Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga

    Kesigapan Kepolisian Berbuah Hasil, Novita Ayuba Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • visibility 900
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Upaya pencarian terhadap Novita Ayuba, mahasiswi Universitas Bina Mandiri Gorontalo yang sebelumnya dilaporkan hilang, akhirnya membuahkan hasil. Novita berhasil ditemukan dalam keadaan selamat hari ini 19/01/2026 berkat kesigapan dan koordinasi solid aparat Kepolisian lintas wilayah. Informasi penemuan tersebut disampaikan kepada media oleh Kasat Intelkam Polres Banggai, Iptu Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H. […]

  • Senin, 6 April 2026, Pemda Bangkep Gelar Rapat Penataan BBM Bersubsidi, Publik Menunggu Hasil Nyata, Bukan Lagi Seremoni

    Senin, 6 April 2026, Pemda Bangkep Gelar Rapat Penataan BBM Bersubsidi, Publik Menunggu Hasil Nyata, Bukan Lagi Seremoni

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 921
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Sekretariat Daerah dijadwalkan menggelar rapat pada Senin, 6 April 2026, pukul 13.30 WITA sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam rangka mengoptimalkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan undangan resmi yang diterbitkan Sekretariat Daerah, rapat tersebut akan membahas dua […]

  • Sahrial Mori: “Haruskah Ribuan Warga Bangkep Jadi Korban Demi PAD? Gunung yang Hilang, Kehidupan yang Terancam”

    Sahrial Mori: “Haruskah Ribuan Warga Bangkep Jadi Korban Demi PAD? Gunung yang Hilang, Kehidupan yang Terancam”

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 133
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Rencana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan warga menjadi alasan utama munculnya gelombang penolakan tersebut. Tokoh masyarakat Bangkep, Sahrial Mori, menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan keselamatan […]

  • Tambang Bukan Jaminan Sejahtera, Ismanto A. Sadalla Ajak Bangkep Bangun Ekonomi Berbasis Rakyat

    Tambang Bukan Jaminan Sejahtera, Ismanto A. Sadalla Ajak Bangkep Bangun Ekonomi Berbasis Rakyat

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • visibility 323
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Tokoh muda Banggai Kepulauan, Ismanto A. Sadalla, mengajak masyarakat untuk mulai membuka cara pandang yang lebih luas terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, kekayaan sumber daya alam bukan jaminan sebuah daerah akan otomatis sejahtera apabila tidak dikelola dengan baik dan tidak berpihak kepada rakyat. Pernyataan itu disampaikan Ismanto saat menyoroti wacana pembangunan dan pengelolaan […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

    Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 285
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini memasuki fase krusial. Di tengah upaya penertiban oleh pemerintah, muncul dinamika baru di masyarakat yang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana antara “taat aturan” dan “pelanggaran”. Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa kondisi yang terjadi saat ini […]

  • Muhammad Saleh Gasin: BUMDes sebagai Model Distribusi BBM Berbasis Desa, Jawaban atas Keterbatasan Akses di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: BUMDes sebagai Model Distribusi BBM Berbasis Desa, Jawaban atas Keterbatasan Akses di Bangkep

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 198
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan, terutama setelah muncul berbagai gejolak di masyarakat akibat sulitnya akses dan ketidakteraturan distribusi di lapangan. Menanggapi kondisi tersebut, Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menawarkan pendekatan solusi yang dinilai realistis, terukur, dan sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan, yakni […]

error: Content is protected !!
expand_less