Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

  • calendar_month Ming, 28 Des 2025
  • visibility 272
  • comment 0 komentar


BANGKEP, tatandak.id
– Pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, menuai sorotan dan tanda tanya dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak hanya mengalami keterlambatan, tetapi juga dipertanyakan urgensi serta perencanaannya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan sanggar seni masih berada pada tahap struktur dinding dan belum rampung. Padahal, pada papan informasi proyek tertera waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, dengan nilai anggaran sebesar Rp296.299.000 yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Alakasing.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa pekerjaan fisik pembangunan telah dimulai sejak Juli 2025, diawali dengan pekerjaan pondasi. Jika mengacu pada durasi pelaksanaan yang tertera, seharusnya proyek tersebut telah selesai paling lambat Oktober 2025.

“Bangunan itu mulai dari pondasi bulan Juli. Tapi anggaran baru diproses karena bendahara lama belum menyelesaikan administrasi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait perencanaan dan tata kelola anggaran desa, terutama menyangkut kesiapan administrasi sebelum proyek fisik dilaksanakan. Warga menilai, keterlambatan pencairan anggaran seharusnya bisa diantisipasi jika perencanaan dilakukan secara matang dan cermat.

Tak hanya soal keterlambatan, pemilihan jenis kegiatan juga menjadi sorotan. Menurut warga, pembangunan sanggar seni belum menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Desa Alakasing saat ini.

“Kalau dilihat kondisinya, kantor BPD saja masih menumpang di Posyandu. Lalu apa urgensinya membangun sanggar seni? Budaya apa yang mau dikembangkan?” ujar warga lainnya.

Sebagian warga bahkan menduga pembangunan tersebut lebih didorong oleh pertimbangan administratif ketimbang kebutuhan riil masyarakat. Mereka menilai program tersebut bukan lahir dari prioritas hasil musyawarah desa, melainkan sekadar menyesuaikan regulasi.

“Kalau ditelusuri, alasannya pasti mengacu ke regulasi, bukan karena kebutuhan warga,” tambahnya.

Warga menyayangkan penggunaan Dana Desa yang seharusnya dapat diarahkan ke sektor yang lebih berdampak langsung, seperti infrastruktur dasar atau fasilitas pemerintahan desa.

Menanggapi sorotan tersebut, Pj. Kepala Desa Alakasing Burhan S. Edi, S.T. memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa pembangunan Gedung Sanggar Seni merupakan program yang telah direncanakan dan diprogramkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa sebelumnya, dan dirinya hanya melanjutkan program yang sudah ditetapkan.

“Program ini sudah direncanakan oleh Pj Kades sebelumnya. Saya hanya melaksanakan program yang sudah ada,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa anggaran kegiatan tersebut telah dimasukkan dalam APBDes Tahun 2025, dengan skema Dana Desa Tahap I sebesar 40 persen dan Tahap II sebesar 60 persen (non-earmarking).

Menurutnya, hingga saat ini progres pekerjaan baru mencapai sekitar 40 persen, sesuai dengan besaran anggaran Dana Desa Tahap I yang telah dicairkan. Sementara itu, pekerjaan belum dapat dilanjutkan karena Dana Desa Tahap II (non-earmarking) tidak dapat dicairkan akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 (PMK 81).

“Berdasarkan PMK 81, Dana Desa Tahap II non-earmarking tidak bisa dicairkan lagi. Kegiatan yang sudah dilaksanakan akan dibayarkan menggunakan DD Tahap I dengan memanfaatkan anggaran dari kegiatan lain yang belum dilaksanakan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian pembangunan Gedung Sanggar Seni Desa Alakasing direncanakan akan kembali dianggarkan pada Tahun 2026, sebesar 60 persen dari pagu anggaran, untuk menuntaskan pembangunan tersebut.

Meski telah ada klarifikasi, masyarakat berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi, serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan prioritas warga. Mereka juga meminta adanya pengawasan dari pihak terkait agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah evaluasi lanjutan dari Pemerintah Desa Alakasing terkait proyek tersebut.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ironi di Negeri Laut: Program MBG di Banggai Kepulauan Lebih Banyak Sajikan Ayam daripada Ikan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Bangkep Angkat Suara

    Ironi di Negeri Laut: Program MBG di Banggai Kepulauan Lebih Banyak Sajikan Ayam daripada Ikan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Bangkep Angkat Suara

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • visibility 165
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi simbol keberpihakan pada potensi lokal justru memunculkan ironi di daerah kepulauan. Di wilayah yang dikenal sebagai salah satu lumbung ikan di Sulawesi Tengah, menu MBG justru lebih didominasi ayam potong, sementara ikan yang menjadi identitas dan kekuatan daerah, nyaris tak terlihat dalam sajian. […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 4.541
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • visibility 275
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Korupsi sering dibicarakan setelah semuanya terlambat. Setelah kasus mencuat, setelah angka kerugian disebut, setelah nama-nama terseret ke ruang publik. Padahal, korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh pelan-pelan, dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, dari kejujuran yang mulai longgar, dari amanah yang tidak lagi dijaga sebagaimana mestinya. Di situlah Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

  • Minimnya Kontrol Sosial Di Banggai Kepulauan Dinilai Membuka Ruang Penyimpangan, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Pentingnya Pengawasan Bersama

    Minimnya Kontrol Sosial Di Banggai Kepulauan Dinilai Membuka Ruang Penyimpangan, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Pentingnya Pengawasan Bersama

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • visibility 705
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Minimnya kontrol sosial di Kabupaten Banggai Kepulauan dinilai menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya berbagai penyimpangan di tengah masyarakat. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum dan advokat, Muhammad Saleh Gasin, yang selama ini aktif […]

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 688
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 594
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Advokat dan Pemerhati Daerah serta Kepentingan Publik, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan tidak akan pernah benar-benar tertib selama rantai kepentingan dan simpul kepentingan yang selama ini saling menjaga masih dibiarkan hidup. Menurutnya, di situlah letak akar kerusakan yang paling menentukan. Selama simpul-simpul itu tetap dipelihara, […]

error: Content is protected !!
expand_less