Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Sikap soal Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Saya Tidak Anti-Investasi, Tapi Saya Menolak Jika Rakyat dan Alam Dikorbankan”

Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Sikap soal Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Saya Tidak Anti-Investasi, Tapi Saya Menolak Jika Rakyat dan Alam Dikorbankan”

  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
  • visibility 187
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Advokat sekaligus putra daerah Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin, akhirnya menyampaikan sikap terbuka terkait polemik tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pernyataan ini disampaikan setelah mulai muncul pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai posisi dirinya sebagai anak daerah terhadap rencana maupun aktivitas pertambangan batu gamping yang belakangan menjadi perhatian publik.

Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak ingin terburu-buru menempatkan diri sepenuhnya di pihak yang pro maupun kontra. Menurutnya, setiap isu besar yang menyangkut kepentingan daerah, masyarakat, lingkungan, dan masa depan generasi Banggai Kepulauan harus dilihat secara jernih, adil, dan bertanggung jawab.

“Saya perlu tegaskan sejak awal, saya tidak anti-investasi. Saya juga tidak menolak pembangunan. Tetapi saya menolak jika atas nama investasi dan pembangunan, rakyat dikorbankan, lingkungan diabaikan, dan masa depan Banggai Kepulauan dipertaruhkan,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, pada awalnya ia masih membuka ruang untuk mendukung pertambangan apabila aktivitas tersebut benar-benar dilakukan secara benar, transparan, berkeadilan, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, menghormati hak-hak masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi rakyat Banggai Kepulauan.

Namun sebaliknya, ia juga menyatakan akan menolak apabila pertambangan itu lahir dari proses yang bermasalah, seperti dugaan manipulasi izin, pengabaian suara masyarakat, perampasan hak rakyat, ketertutupan informasi, atau menutup mata terhadap potensi kerusakan lingkungan.

“Kalau pertambangan dilakukan dengan benar, terbuka, adil, menjaga lingkungan, dan benar-benar memberi manfaat kepada rakyat, tentu harus dilihat secara objektif. Tetapi kalau prosesnya tertutup, masyarakat tidak dilibatkan, hak rakyat diabaikan, dan ada ancaman terhadap sumber air serta ruang hidup masyarakat, maka saya tidak punya alasan moral untuk mendukungnya,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Ia mengaku, semakin ke sini dirinya semakin cenderung menolak tambang batu gamping di Banggai Kepulauan. Sikap itu muncul setelah ia berdiskusi dengan beberapa pihak yang memahami dunia pertambangan, serta melihat bahwa persoalan tambang batu gamping bukanlah persoalan sederhana.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, publik tidak boleh terjebak pada narasi bahwa tambang semata-mata berarti investasi, lapangan kerja, atau pendapatan daerah. Sebab, di balik itu ada risiko besar yang harus dihitung secara jujur, terutama karena Banggai Kepulauan adalah daerah kepulauan kecil dengan daya dukung lingkungan yang terbatas.

“Tambang batu gamping ini bukan hanya soal batu yang diambil dari gunung. Ini soal sumber air, kawasan karst, kebun masyarakat, lahan pangan, kesehatan warga, jalan desa, kampung, dan masa depan anak cucu Banggai Kepulauan,” katanya.

Muhammad Saleh Gasin menilai, kerusakan lingkungan di daerah kepulauan kecil tidak bisa dipandang sama dengan kerusakan di wilayah daratan besar. Menurutnya, jika sumber air terganggu, kawasan karst rusak, kebun masyarakat terdampak, atau ruang hidup warga terganggu, maka yang menanggung akibat langsung adalah masyarakat biasa.

“Kalau sumber air rusak, yang susah rakyat. Kalau kebun terganggu, yang rugi rakyat. Kalau lingkungan hancur, yang menanggung akibatnya juga rakyat. Perusahaan bisa datang dan pergi, tetapi rakyat tetap tinggal di atas tanah itu dengan seluruh akibatnya,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah pantas masyarakat Banggai Kepulauan diminta menerima risiko besar hanya berdasarkan janji investasi. Menurutnya, janji lapangan kerja, pendapatan daerah, dan kesejahteraan tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam pertanyaan rakyat.

“Pertanyaannya sederhana yakni apakah pantas kita menukar sumber air dan ruang hidup masyarakat dengan janji investasi? Apakah pantas rakyat diminta percaya, sementara risiko besarnya mereka sendiri yang menanggung? Apakah pantas daerah kepulauan seperti Banggai Kepulauan dipertaruhkan hanya karena ada pihak yang bicara atas nama pembangunan?” ujarnya.

Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa pembangunan yang benar tidak boleh menyingkirkan rakyat. Investasi yang sehat, menurutnya, harus hadir dengan keterbukaan, kejujuran, dan penghormatan terhadap masyarakat, bukan dengan cara memaksa rakyat menerima keputusan yang sudah dibuat tanpa partisipasi bermakna.

Karena itu, ia meminta agar seluruh informasi terkait tambang batu gamping di Banggai Kepulauan dibuka secara terang-benderang kepada publik. Mulai dari izin, peta wilayah, dokumen lingkungan, pemilik kepentingan, desa terdampak, hingga kajian risiko terhadap air, pangan, kebun, kesehatan, jalan, dan kehidupan sosial masyarakat.

“Semua harus dibuka. Izin tambang harus dibuka. Peta wilayah harus dibuka. Dokumen lingkungan harus dibuka. Desa-desa terdampak harus disebutkan. Dampaknya terhadap sumber air, kebun, pangan, kesehatan, jalan, dan kehidupan sosial masyarakat harus dijelaskan secara jujur. Rakyat berhak tahu,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, apabila tambang batu gamping benar-benar membawa manfaat besar bagi rakyat dan tidak menimbulkan kerusakan, maka tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk takut membuka semua dokumen dan informasi kepada publik.

“Kalau memang tambang itu baik untuk rakyat, kenapa harus takut dibuka? Kalau memang tidak merusak, kenapa takut diuji? Kalau memang membawa manfaat besar, kenapa rakyat tidak dilibatkan sejak awal secara jujur?” katanya.

Ia menambahkan, keterbukaan merupakan ukuran awal untuk melihat apakah sebuah kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat atau justru lebih berpihak kepada kepentingan tertentu.

“Pembangunan yang benar tidak perlu disembunyikan. Investasi yang sehat tidak perlu dipaksakan. Kebijakan yang berpihak kepada rakyat tidak perlu takut pada keterbukaan,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Sebagai anak daerah, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa dirinya tidak ingin Banggai Kepulauan diperlakukan seperti tanah kosong yang bisa diambil dan dikelola tanpa mempertimbangkan kehidupan masyarakat di atasnya.

Ia mengingatkan bahwa di Banggai Kepulauan ada manusia, kampung, petani, nelayan, anak-anak, sumber air, kebun, sejarah, martabat, dan masa depan yang harus dijaga.

“Banggai Kepulauan bukan tanah kosong. Di sana ada manusia. Ada kampung. Ada petani. Ada nelayan. Ada anak-anak. Ada sumber air. Ada kebun. Ada sejarah. Ada martabat. Ada masa depan. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Muhammad Saleh Gasin juga mengingatkan agar istilah “investasi”, “pembangunan”, dan “kesejahteraan” tidak digunakan untuk menutup ruang kritik masyarakat. Menurutnya, rakyat berhak bertanya, berhak menolak, dan berhak dilindungi ketika ruang hidupnya dipertaruhkan.

“Jangan gunakan kata investasi untuk membungkam pertanyaan rakyat. Jangan gunakan kata pembangunan untuk menutupi potensi kerusakan. Jangan gunakan kata kesejahteraan jika rakyat sendiri tidak menjadi pihak utama yang dilindungi,” katanya.

Ia menilai Banggai Kepulauan tetap harus maju, tetapi kemajuan itu tidak boleh dibangun dengan cara merusak sumber hidup masyarakat. Baginya, masa depan Banggai Kepulauan seharusnya dibangun melalui sektor yang lebih berkelanjutan dan dekat dengan kehidupan rakyat, seperti pertanian, perikanan, pangan lokal, UMKM desa, pariwisata, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sumber daya manusia.

“Banggai Kepulauan harus maju. Tapi kemajuan itu harus menjaga rakyat, menjaga air, menjaga tanah, menjaga pangan, menjaga kampung, dan menjaga masa depan. Bukan kemajuan yang meninggalkan lubang, debu, konflik, dan kerusakan,” ujarnya.

Muhammad Saleh Gasin menyatakan bahwa posisinya saat ini semakin jelas. Ia cenderung menolak tambang batu gamping di Banggai Kepulauan, terutama apabila masih terdapat keraguan terkait izin, dampak lingkungan, keterlibatan masyarakat, perlindungan sumber air, dan keselamatan ruang hidup rakyat.

Ia menegaskan, jika tambang tersebut terbukti atau berpotensi mengancam sumber air, kawasan karst, lahan pangan, kebun masyarakat, permukiman, kesehatan warga, dan masa depan Banggai Kepulauan, maka sikapnya adalah menolak.

“Kalau tambang batu gamping itu mengancam sumber air, kawasan karst, kebun rakyat, lahan pangan, permukiman, dan ruang hidup masyarakat, maka sikap saya tegas: saya menolak,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Ia menyebut sikap tersebut bukan lahir dari kebencian terhadap investasi, tetapi dari tanggung jawab moral sebagai anak daerah. Menurutnya, diam dalam situasi ketika rakyat dan lingkungan berpotensi dikorbankan adalah bentuk pembiaran.

“Saya bersuara bukan karena ingin terlihat paling benar. Saya bersuara karena saya merasa punya tanggung jawab moral sebagai anak daerah. Kalau ada potensi ancaman terhadap rakyat dan masa depan Banggai Kepulauan, maka diam bukan pilihan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Muhammad Saleh Gasin mengajak masyarakat Banggai Kepulauan untuk tidak takut bertanya, tidak mudah dibungkam, dan tidak menyerahkan masa depan daerah hanya kepada keputusan segelintir pihak.

Ia meminta agar seluruh elemen masyarakat, tokoh desa, pemuda, mahasiswa, akademisi, aktivis, media, dan pemerintah benar-benar melihat persoalan ini secara jernih dan berpihak kepada keselamatan rakyat.

“Ini bukan soal siapa yang pro dan siapa yang kontra. Ini soal masa depan Banggai Kepulauan. Ini soal apakah kita berani menjaga air, tanah, pangan, kampung, dan generasi yang akan datang. Kalau untuk membangun Banggai Kepulauan kita harus menghancurkan sumber hidup rakyatnya sendiri, maka itu bukan pembangunan. Itu kesalahan besar,” tutup Muhammad Saleh Gasin.

Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dibayar dengan kerusakan, investasi tidak boleh menginjak rakyat, dan Banggai Kepulauan tidak boleh maju dengan cara menghancurkan dirinya sendiri.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.313
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

  • KKN Bawa Inovasi Digital: Website Sistem Informasi Kelurahan Pakowa Resmi Diluncurkan

    KKN Bawa Inovasi Digital: Website Sistem Informasi Kelurahan Pakowa Resmi Diluncurkan

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • visibility 540
    • 0Komentar

    PAKOWA, tatandak.id, 9 Maret 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan XXXIX Posko Kelurahan Pakowa dari Universitas Muhammadiyah Luwuk menghadirkan inovasi digital bagi masyarakat dengan meluncurkan Website Sistem Informasi Kelurahan Pakowa. Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya mendukung digitalisasi pelayanan publik di tingkat kelurahan. Website tersebut dikembangkan sebagai media informasi resmi yang dapat diakses […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Maksimalkan Media Sosial Guna Memperkuat Suara-Suara yang Biasanya Jarang Terdengar

    Muhammad Saleh Gasin: Maksimalkan Media Sosial Guna Memperkuat Suara-Suara yang Biasanya Jarang Terdengar

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 1.153
    • 0Komentar

    Tatandak.id – Pemerhati hukum, tata kelola, dan kepentingan publik, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa media sosial harus dimaksimalkan sebagai ruang untuk memperkuat suara-suara masyarakat yang selama ini sering terdengar pelan, terpinggirkan, atau bahkan sama sekali tidak mendapat tempat dalam ruang-ruang resmi. Menurutnya, di daerah seperti Kabupaten Banggai Kepulauan, media sosial bukan lagi sekadar sarana komunikasi […]

  • Diduga Dibacok Suami Saat Mabuk, Seorang Perempuan Menjalani Perawatan di Puskesmas Totikum

    Diduga Dibacok Suami Saat Mabuk, Seorang Perempuan Menjalani Perawatan di Puskesmas Totikum

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • visibility 2.295
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Seorang perempuan di Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tatandak.id, korban yang diketahui berinisial R sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 00.00 Wita dalam […]

  • Nadjamuddin Mointang: Karst Banggai Kepulauan Tak Tergantikan, Jangan Dipertaruhkan demi Tambang

    Nadjamuddin Mointang: Karst Banggai Kepulauan Tak Tergantikan, Jangan Dipertaruhkan demi Tambang

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 116
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik terkait rencana eksploitasi batu gamping di kawasan karst Banggai Kepulauan terus memantik perhatian publik. Di tengah perdebatan mengenai manfaat ekonomi dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, Analis Kebijakan Nadjamuddin Mointang menegaskan bahwa kawasan karst merupakan aset strategis daerah yang tidak dapat digantikan dan tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan ekonomi jangka […]

  • Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • visibility 866
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan surat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Palu resmi memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa dalam tiga perkara pemalsuan dokumen PPPK yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Berdasarkan informasi terbaru (05/02/2026), […]

error: Content is protected !!
expand_less