Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • visibility 551
  • comment 0 komentar


BANGKEP, tatandak.id
– Kematian Ibu Guru Farida, perempuan 27 tahun asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung, usai menjalani persalinan di RSUD Trikora Salakan, menyisakan banyak pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab terang.

Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Banggai Kepulauan. Di sisi lain, manajemen RSUD Trikora Salakan telah mengeluarkan rilis klarifikasi resmi yang menegaskan bahwa tenaga kesehatan telah bekerja sesuai prosedur, profesional, dan penuh tanggung jawab.

Namun, jika keterangan keluarga dan penjelasan resmi rumah sakit dibaca berdampingan, muncul sejumlah titik ganjil yang patut diusut lebih dalam.

Menurut informasi dari keluarga, Farida masuk rumah sakit pada Minggu. Pada Senin sekitar pukul 08.00 WITA, ia melahirkan normal. Keluarga menyebut, setelah proses persalinan itu, awalnya semua disebut telah keluar. Namun kemudian, menurut keterangan keluarga, beberapa petugas menyampaikan bahwa masih ada darah beku di dalam rahim.

Keluarga menuturkan, setelah itu dilakukan tindakan lanjutan. Dalam versi keluarga, saat tindakan itu dilakukan, korban mengeluh sangat kesakitan. Tak lama kemudian, Farida mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Sekitar pukul 14.00 WITA, keluarga menyebut dokter menyampaikan bahwa ada robekan pada kandungan, sehingga korban harus dioperasi. Setelah operasi, korban sempat dirawat di ICU. Namun pada malam hari, setelah waktu Magrib, Farida dinyatakan meninggal dunia. Keluarga juga menyebut kondisi hemoglobin korban turun sangat rendah sebelum akhirnya meninggal.

Sementara itu, dalam klarifikasi resmi RSUD Trikora Salakan, manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa pasien yang sebelumnya menjalani persalinan normal kemudian mengalami pendarahan hebat akibat ruptur uterus atau robekan pada rahim. Rumah sakit menyatakan kondisi itu sulit terdeteksi dan hanya dapat dikenali melalui tanda-tanda vital pasien.

RSUD juga menyebut, satu-satunya penanganan yang dapat dilakukan adalah operasi, dan tindakan tersebut telah dilakukan atas dasar persetujuan keluarga. Direktur RSUD Trikora Salakan, dr. Feldy, SpB, menjelaskan bahwa tindakan operasi yang dilakukan adalah operasi angkat kandungan. Setelah operasi, pasien dipindahkan ke ICU untuk penanganan intensif, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal sekitar pukul 20.00 WITA akibat Multiple Organ Dysfunction Syndrome (MODS) atau Multiple Organ Failure (MOF).

Meski demikian, penjelasan resmi rumah sakit justru belum menutup ruang pertanyaan publik. Setidaknya ada beberapa hal mendasar yang perlu dijawab secara terbuka dan rinci.

Pertama, kapan sebenarnya robekan rahim itu terjadi atau pertama kali diketahui. Sebab, versi keluarga menggambarkan bahwa kondisi korban memburuk setelah ada tindakan lanjutan karena disebut masih ada darah beku. Sedangkan versi rumah sakit menegaskan sumber masalahnya adalah ruptur uterus yang sulit terdeteksi.

Kedua, mengapa ada jeda waktu cukup panjang antara persalinan normal sekitar pukul 08.00 WITA dengan operasi yang menurut keterangan keluarga baru dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA. Apa saja tindakan medis yang dilakukan di antara rentang waktu itu, dan bagaimana perkembangan kondisi pasien dari menit ke menit, menjadi pertanyaan yang sangat penting.

Ketiga, apa diagnosis awal tenaga medis sesaat setelah persalinan selesai. Apakah sejak awal sudah dicurigai terjadi robekan rahim, atau justru penanganan mula-mula diarahkan pada dugaan lain seperti sisa darah beku atau penyebab perdarahan lain.

Keempat, apabila benar dilakukan tindakan memasukkan tangan ke dalam rahim sebagaimana diceritakan keluarga, maka perlu dijelaskan secara medis tindakan itu apa namanya, apa indikasinya, siapa yang melakukannya, dan apakah tindakan tersebut sesuai prosedur.

Kelima, bila rumah sakit menyatakan perdarahan terjadi akibat ruptur uterus yang sulit terdeteksi, maka publik berhak mengetahui pada jam berapa kondisi itu mulai dicurigai, kapan dipastikan, dan apa dasar klinis yang dipakai sebelum diputuskan operasi besar hingga angkat kandungan.

Keenam, penyebutan MODS atau MOF sebagai penyebab kematian akhir juga belum otomatis menjawab akar persoalan. Sebab yang ingin diketahui keluarga dan publik bukan hanya mekanisme akhir kematian, melainkan apa penyebab utama yang membuat pasien sampai masuk ke fase gagal multi organ dalam hitungan jam setelah persalinan normal.

Karena itu, kasus ini semestinya tidak berhenti pada bantahan sepihak atau saling klaim di ruang publik. Yang dibutuhkan adalah pembukaan fakta medis secara objektif dan dapat diuji, mulai dari rekam medis lengkap, kronologi penanganan dari jam ke jam, catatan operasi, hasil laboratorium, riwayat transfusi darah, hingga keterangan seluruh tenaga medis yang bertugas saat itu.

Keluarga korban berhak memperoleh penjelasan yang jujur, utuh, dan terang. Sementara rumah sakit juga memiliki kepentingan untuk membuktikan bahwa seluruh tindakan benar-benar dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses penanganan laporan di kepolisian. Pengusutan yang cermat, independen, dan berbasis dokumen medis akan menjadi kunci untuk menjawab satu pertanyaan besar yakni apakah kematian Farida murni merupakan komplikasi medis yang tak terhindarkan, atau ada kelalaian yang turut berkontribusi dalam rangkaian penanganannya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 644
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pada Rabu (17/09/2025), sejumlah siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di wilayah Salakan dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan kesehatan dan […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.466
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • visibility 1.293
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung). Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad […]

  • Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

    Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • visibility 856
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reformasi hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dinilai sebagai langkah maju karena mulai mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum pidana adat. Namun, di balik semangat tersebut, tantangan implementasi dinilai masih sangat besar. Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, menilai pengakuan hukum adat […]

  • SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 227
    • 0Komentar

      PELENG TENGAH, tatandak.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Peling Tengah menyalurkan bantuan seragam sekolah kepada siswa-siswi, Senin (15/12/2025). Bantuan tersebut merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan semangat belajar peserta didik. Penyaluran bantuan seragam dilakukan langsung di lingkungan SMKN Peling Tengah dan diwakili oleh salah […]

  • Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • visibility 1.113
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, tatandai.id — Upaya pengungkapan kasus kematian Hijrah Adriani alias Naya (5), anak perempuan asal Banggai Kepulauan yang ditemukan meninggal secara misterius pada awal Februari 2025, kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jumat (13/6/2025), Polres Banggai Kepulauan melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk melaksanakan autopsi forensik pertama terhadap jenazah Naya, guna mengungkap penyebab pasti […]

error: Content is protected !!
expand_less