Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

  • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
  • visibility 272
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), relawan memegang peran penting sebagai penggerak utama operasional di lapangan. Mereka bekerja setiap hari, mengikuti jadwal yang ketat, berada di bawah perintah dan pengawasan pengelola SPPG atau yayasan, serta memikul tanggung jawab besar demi keberlangsungan program negara. Namun pada kenyataannya, banyak relawan justru bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai, mengalami kerja lembur tanpa bayaran, pemotongan gaji sepihak, dapat diberhentikan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil, dan masi banyak lagi.

Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa dalam hukum ketenagakerjaan, yang menentukan ada atau tidaknya hubungan kerja bukanlah istilah “relawan”, melainkan fakta hukum di lapangan. Apabila seseorang bekerja secara rutin, berada di bawah perintah, dan menjalankan tugas inti yang berkelanjutan, maka secara substansial telah terbentuk hubungan kerja. Oleh karena itu, penyematan label relawan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang.

Lebih lanjut, Muhammad Saleh Gasin menekankan pentingnya penerapan asas substance over form. Negara dan pengelola program tidak boleh bersembunyi di balik istilah administratif untuk membenarkan praktik kerja yang merugikan manusia. Relawan MBG yang setiap hari bekerja dengan beban dan tanggung jawab nyata adalah subjek hukum yang memiliki hak, bukan objek yang dapat diperlakukan sewenang-wenang. Jika praktik kerjanya menyerupai pekerja, maka perlindungan hukumnya pun harus mengikuti kenyataan tersebut.

Program MBG merupakan program nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, pelaksanaannya wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas publik, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa dana publik tidak boleh melahirkan praktik kerja eksploitatif. Konstitusi melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sehingga pembiaran terhadap pelanggaran hak relawan bertentangan langsung dengan amanat negara hukum.

Tidak diaturnya perlindungan relawan dalam Petunjuk Teknis MBG, menurut Muhammad Saleh Gasin, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak-hak relawan. Juknis hanyalah aturan teknis yang tidak boleh meniadakan perlindungan yang telah dijamin oleh undang-undang. Setiap kekosongan pengaturan justru harus ditafsirkan untuk melindungi pihak yang lebih lemah, bukan dimanfaatkan untuk memperluas ruang kesewenang-wenangan.

Praktik pemberhentian relawan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, tanpa mekanisme klarifikasi, dan tanpa hak untuk membela diri juga dinilai bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Muhammad Saleh Gasin menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penyimpangan tata kelola yang berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Yayasan dan pengelola SPPG sebagai penerima Bantuan Pemerintah memikul tanggung jawab hukum dan moral terhadap seluruh sumber daya manusia yang bekerja di bawah koordinasinya.

Sebagai penutup, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa program negara yang bertujuan mulia tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengorbankan martabat manusia. Relawan bukan tenaga gratis yang bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka adalah warga negara yang hak-haknya dijamin oleh hukum. Oleh karena itu, negara wajib menghadirkan kejelasan status, perlindungan kerja, dan mekanisme keadilan bagi relawan agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan seiring dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.272
    • 1Komentar

    Oleh: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H. Anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun. Tahukah Anda bahwa jutaan orang di Indonesia terjebak dalam pusaran judi online, kehilangan tabungan, pekerjaan, bahkan keluarga, hanya dalam hitungan bulan? Di era teknologi yang kian canggih, akses mudah ke internet telah membuka pintu bagi perjudian daring, menggoda banyak orang dengan […]

  • Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin Gelar Kembali Program Konsultasi Hukum Keliling Gratis di Banggai Kepulauan

    Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin Gelar Kembali Program Konsultasi Hukum Keliling Gratis di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • visibility 690
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin kembali melaksanakan kegiatan Konsultasi Hukum Keliling Gratis di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Program ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang selama ini dilakukan secara mandiri oleh Yayasan Klinik Bantuan Hukum dengan semangat pengabdian tanpa dukungan anggaran. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dikemas dengan konsep “versi […]

  • Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • visibility 297
    • 0Komentar

      BANGKEP, Tatandak.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang dinilai mengganggu lalulintas dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan lakukan penertiban di kawasan Pasar Salakan, Senin (20/04/2025). Penertiban yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA tersebut menyasar pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di area penjualan ikan yang telah […]

  • Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 753
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, Irwanto Diasa, atau yang akrab disapa Simbil, menegaskan bahwa kekuatan utama dalam menjaga peradaban bukanlah senjata, kekuasaan, ataupun institusi negara, melainkan keterhubungan antarmanusia atau people. Menurut Simbil, people adalah fondasi mutlak sebuah negara. Tanpa people, negara tidak akan pernah ada. Sebaliknya, tanpa negara, people […]

  • Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • visibility 1.134
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, tatandai.id — Upaya pengungkapan kasus kematian Hijrah Adriani alias Naya (5), anak perempuan asal Banggai Kepulauan yang ditemukan meninggal secara misterius pada awal Februari 2025, kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jumat (13/6/2025), Polres Banggai Kepulauan melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk melaksanakan autopsi forensik pertama terhadap jenazah Naya, guna mengungkap penyebab pasti […]

  • Gambar Ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Sudah Diputus, Satu Masih Sidang, Pelaku Utama Masih Bebas

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 959
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Dua perkara pemalsuan surat dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Namun satu perkara lainnya masih berjalan, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku utama pembuat dokumen palsu hingga kini belum tersentuh proses hukum. Dua perkara yang telah diputus yakni nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama […]

error: Content is protected !!
expand_less