Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

  • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
  • visibility 303
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), relawan memegang peran penting sebagai penggerak utama operasional di lapangan. Mereka bekerja setiap hari, mengikuti jadwal yang ketat, berada di bawah perintah dan pengawasan pengelola SPPG atau yayasan, serta memikul tanggung jawab besar demi keberlangsungan program negara. Namun pada kenyataannya, banyak relawan justru bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai, mengalami kerja lembur tanpa bayaran, pemotongan gaji sepihak, dapat diberhentikan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil, dan masi banyak lagi.

Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa dalam hukum ketenagakerjaan, yang menentukan ada atau tidaknya hubungan kerja bukanlah istilah “relawan”, melainkan fakta hukum di lapangan. Apabila seseorang bekerja secara rutin, berada di bawah perintah, dan menjalankan tugas inti yang berkelanjutan, maka secara substansial telah terbentuk hubungan kerja. Oleh karena itu, penyematan label relawan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang.

Lebih lanjut, Muhammad Saleh Gasin menekankan pentingnya penerapan asas substance over form. Negara dan pengelola program tidak boleh bersembunyi di balik istilah administratif untuk membenarkan praktik kerja yang merugikan manusia. Relawan MBG yang setiap hari bekerja dengan beban dan tanggung jawab nyata adalah subjek hukum yang memiliki hak, bukan objek yang dapat diperlakukan sewenang-wenang. Jika praktik kerjanya menyerupai pekerja, maka perlindungan hukumnya pun harus mengikuti kenyataan tersebut.

Program MBG merupakan program nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, pelaksanaannya wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas publik, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa dana publik tidak boleh melahirkan praktik kerja eksploitatif. Konstitusi melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sehingga pembiaran terhadap pelanggaran hak relawan bertentangan langsung dengan amanat negara hukum.

Tidak diaturnya perlindungan relawan dalam Petunjuk Teknis MBG, menurut Muhammad Saleh Gasin, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak-hak relawan. Juknis hanyalah aturan teknis yang tidak boleh meniadakan perlindungan yang telah dijamin oleh undang-undang. Setiap kekosongan pengaturan justru harus ditafsirkan untuk melindungi pihak yang lebih lemah, bukan dimanfaatkan untuk memperluas ruang kesewenang-wenangan.

Praktik pemberhentian relawan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, tanpa mekanisme klarifikasi, dan tanpa hak untuk membela diri juga dinilai bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Muhammad Saleh Gasin menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penyimpangan tata kelola yang berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Yayasan dan pengelola SPPG sebagai penerima Bantuan Pemerintah memikul tanggung jawab hukum dan moral terhadap seluruh sumber daya manusia yang bekerja di bawah koordinasinya.

Sebagai penutup, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa program negara yang bertujuan mulia tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengorbankan martabat manusia. Relawan bukan tenaga gratis yang bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka adalah warga negara yang hak-haknya dijamin oleh hukum. Oleh karena itu, negara wajib menghadirkan kejelasan status, perlindungan kerja, dan mekanisme keadilan bagi relawan agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan seiring dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 522
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Langkah strategis dalam memperluas jejaring organisasi kembali dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kali ini, PPWI resmi memperkuat eksistensinya di Sulawesi Tengah dengan memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPWI Kabupaten Banggai. Mandat tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Pimpinan […]

  • Penjilat Kekuasaan Merajalela, Nalar Kritis Tergerus: Catatan Keras Irwanto Diasa (Simbil)

    Penjilat Kekuasaan Merajalela, Nalar Kritis Tergerus: Catatan Keras Irwanto Diasa (Simbil)

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 458
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fenomena menjamurnya perilaku penjilat kekuasaan dinilai menjadi salah satu faktor utama melemahnya nalar kritis dalam birokrasi dan pemerintahan. Kondisi ini tidak hanya merusak kualitas kebijakan, tetapi juga mempercepat normalisasi penyimpangan secara sistemik. Pengamat sosial, Irwanto Diasa, yang akrab disapa Simbil, menilai bahwa loyalitas semu telah menggantikan keberanian moral dalam banyak ruang pengambilan keputusan. […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.334
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • visibility 373
    • 0Komentar

      BANGKEP, Tatandak.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang dinilai mengganggu lalulintas dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan lakukan penertiban di kawasan Pasar Salakan, Senin (20/04/2025). Penertiban yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA tersebut menyasar pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di area penjualan ikan yang telah […]

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 937
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • PDIP Bangkep Ingatkan Pemda: Tambang Batu Gamping Jangan Korbankan Lingkungan dan Masa Depan Rakyat

    PDIP Bangkep Ingatkan Pemda: Tambang Batu Gamping Jangan Korbankan Lingkungan dan Masa Depan Rakyat

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat. Dalam pandangan PDI Perjuangan Banggai Kepulauan, setiap rencana investasi yang masuk ke daerah harus melalui kajian yang matang, transparan, serta mempertimbangkan secara serius aspek lingkungan dan keberlanjutan ekonomi rakyat. Ketua […]

error: Content is protected !!
expand_less