Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

  • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
  • visibility 222
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), relawan memegang peran penting sebagai penggerak utama operasional di lapangan. Mereka bekerja setiap hari, mengikuti jadwal yang ketat, berada di bawah perintah dan pengawasan pengelola SPPG atau yayasan, serta memikul tanggung jawab besar demi keberlangsungan program negara. Namun pada kenyataannya, banyak relawan justru bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai, mengalami kerja lembur tanpa bayaran, pemotongan gaji sepihak, dapat diberhentikan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil, dan masi banyak lagi.

Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa dalam hukum ketenagakerjaan, yang menentukan ada atau tidaknya hubungan kerja bukanlah istilah “relawan”, melainkan fakta hukum di lapangan. Apabila seseorang bekerja secara rutin, berada di bawah perintah, dan menjalankan tugas inti yang berkelanjutan, maka secara substansial telah terbentuk hubungan kerja. Oleh karena itu, penyematan label relawan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang.

Lebih lanjut, Muhammad Saleh Gasin menekankan pentingnya penerapan asas substance over form. Negara dan pengelola program tidak boleh bersembunyi di balik istilah administratif untuk membenarkan praktik kerja yang merugikan manusia. Relawan MBG yang setiap hari bekerja dengan beban dan tanggung jawab nyata adalah subjek hukum yang memiliki hak, bukan objek yang dapat diperlakukan sewenang-wenang. Jika praktik kerjanya menyerupai pekerja, maka perlindungan hukumnya pun harus mengikuti kenyataan tersebut.

Program MBG merupakan program nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, pelaksanaannya wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas publik, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa dana publik tidak boleh melahirkan praktik kerja eksploitatif. Konstitusi melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sehingga pembiaran terhadap pelanggaran hak relawan bertentangan langsung dengan amanat negara hukum.

Tidak diaturnya perlindungan relawan dalam Petunjuk Teknis MBG, menurut Muhammad Saleh Gasin, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak-hak relawan. Juknis hanyalah aturan teknis yang tidak boleh meniadakan perlindungan yang telah dijamin oleh undang-undang. Setiap kekosongan pengaturan justru harus ditafsirkan untuk melindungi pihak yang lebih lemah, bukan dimanfaatkan untuk memperluas ruang kesewenang-wenangan.

Praktik pemberhentian relawan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, tanpa mekanisme klarifikasi, dan tanpa hak untuk membela diri juga dinilai bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Muhammad Saleh Gasin menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penyimpangan tata kelola yang berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Yayasan dan pengelola SPPG sebagai penerima Bantuan Pemerintah memikul tanggung jawab hukum dan moral terhadap seluruh sumber daya manusia yang bekerja di bawah koordinasinya.

Sebagai penutup, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa program negara yang bertujuan mulia tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengorbankan martabat manusia. Relawan bukan tenaga gratis yang bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka adalah warga negara yang hak-haknya dijamin oleh hukum. Oleh karena itu, negara wajib menghadirkan kejelasan status, perlindungan kerja, dan mekanisme keadilan bagi relawan agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan seiring dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 631
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menyikapi pemberitaan sebelumnya di tatandak.id berjudul “Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu” dan “Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep” (24/09/2025), Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi resmi agar publik tidak salah memahami informasi yang beredar. Klarifikasi […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 2.891
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

    Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 949
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dua perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan, sehari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Langkah cepat JPU ini menjadi sinyal kuat bahwa putusan hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan maupun pembuktian di persidangan. Dua […]

  • Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

    Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 516
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kantor Hukum Tomi Akase, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan somasi pertama (Somasi I) kepada Bank Danamon Cabang Luwuk, Sulawesi Tengah, terkait dugaan hilangnya sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1697 atas nama Husin Rajak, yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit oleh Nurmin Rahman. Surat somasi tertanggal 10 Oktober 2025 itu ditandatangani langsung oleh […]

  • Swadaya Warga Totikum Berlanjut: Tiga Desa Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air untuk Persiapan Perbaikan Jalan

    Swadaya Warga Totikum Berlanjut: Tiga Desa Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air untuk Persiapan Perbaikan Jalan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • visibility 776
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Upaya perbaikan infrastruktur jalan secara swadaya oleh masyarakat Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, terus menunjukkan progres yang membanggakan. Pada Jumat pagi, 18 Juli 2025, warga dari tiga desa yakni Salangano, Batang Babasal, dan Sampaka, bersama aparat kepolisian, pemerintah desa, dan pihak sekolah, turun langsung membersihkan saluran air (riol) sebagai bagian dari persiapan […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 649
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

error: Content is protected !!
expand_less