Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » UMUM » PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 310
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – PT PLN (Persero) memastikan tidak akan terjadi pemadaman listrik di wilayah Banggai Kepulauan pasca insiden terbakarnya salah satu mesin di PLTD Salakan pada Minggu, 4 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan setelah Manager PLN UP3 Luwuk bersama Manager PLN ULP Salakan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi mesin PLTD Salakan pada Senin, 5 Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan, PLN menyatakan telah melakukan langkah-langkah penanganan teknis dan memastikan sistem kelistrikan tetap mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

“PLTD Salakan dalam kondisi aman dan siap beroperasi. Kami pastikan suplai listrik tetap terpenuhi dan tidak ada pemadaman,” ujar manajemen PLN dalam keterangannya.

Manajemen PLN juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan atas perhatian serta kerja sama yang terjalin dengan baik, khususnya dalam menjaga stabilitas pelayanan kelistrikan di wilayah kepulauan.

Apresiasi terhadap kinerja PLN turut disampaikan oleh Irwanto Diasa, yang akrab disapa Simbil, pemerhati sosial dan pembangunan Kabupaten Banggai Kepulauan. Ia menilai keandalan pelayanan PLN mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama sepanjang tahun 2025.

“Lima tahun belakangan ini, puncak keandalan pelayanan PLN di Banggai Kepulauan justru terjadi di tahun 2025. Biasanya menjelang Natal dan Tahun Baru selalu terjadi pemadaman masif, tetapi kali ini pelayanan sangat memuaskan,” ujar Simbil.

Menurutnya, kondisi tersebut memberi dampak nyata bagi masyarakat. Umat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, dan perayaan hari besar keagamaan berlangsung tanpa gangguan listrik.

“Atas nama masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada PLN Sulutenggo, PLN UP3 Luwuk, dan PLN ULP Salakan yang telah bekerja dengan baik. Terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan atas dukungan dan sinerginya,” tambahnya.

Simbil berharap pelayanan prima yang telah dicapai dapat terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya, mengingat listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat serta penopang utama aktivitas ekonomi dan sosial di daerah kepulauan.

Dengan penanganan cepat dan koordinasi yang solid, insiden di PLTD Salakan tidak berdampak pada layanan kelistrikan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen PLN dalam menjaga keandalan listrik di Banggai Kepulauan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 669
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pada Rabu (17/09/2025), sejumlah siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di wilayah Salakan dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan kesehatan dan […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 3.095
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

    Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • visibility 868
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reformasi hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dinilai sebagai langkah maju karena mulai mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum pidana adat. Namun, di balik semangat tersebut, tantangan implementasi dinilai masih sangat besar. Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, menilai pengakuan hukum adat […]

  • PDIP Bangkep Tegas Tolak Tambang: Pembangunan Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Eksploitasi

    PDIP Bangkep Tegas Tolak Tambang: Pembangunan Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Eksploitasi

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • visibility 294
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan menyatakan sikap tegas menolak rencana aktivitas pertambangan di wilayahnya. Sikap ini bukan sikap emosional atau reaktif, bukan pula sekadar respons politik, melainkan garis politik yang tegas, ideologis, dan sejalan dengan arah kebijakan DPP PDI Perjuangan terkait politik ekologi yang konsisten berpihak pada keselamatan lingkungan, keberlanjutan ekonomi rakyat, […]

  • Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.138
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • visibility 1.351
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di lingkungan BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Di balik jalannya persidangan yang kini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, tersimpan kisah panjang tentang bagaimana perkara ini sempat mandek, bolak-balik antara Polres Bangkep dan Kejaksaan Negeri […]

error: Content is protected !!
expand_less