Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » UMUM » PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 265
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – PT PLN (Persero) memastikan tidak akan terjadi pemadaman listrik di wilayah Banggai Kepulauan pasca insiden terbakarnya salah satu mesin di PLTD Salakan pada Minggu, 4 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan setelah Manager PLN UP3 Luwuk bersama Manager PLN ULP Salakan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi mesin PLTD Salakan pada Senin, 5 Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan, PLN menyatakan telah melakukan langkah-langkah penanganan teknis dan memastikan sistem kelistrikan tetap mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

“PLTD Salakan dalam kondisi aman dan siap beroperasi. Kami pastikan suplai listrik tetap terpenuhi dan tidak ada pemadaman,” ujar manajemen PLN dalam keterangannya.

Manajemen PLN juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan atas perhatian serta kerja sama yang terjalin dengan baik, khususnya dalam menjaga stabilitas pelayanan kelistrikan di wilayah kepulauan.

Apresiasi terhadap kinerja PLN turut disampaikan oleh Irwanto Diasa, yang akrab disapa Simbil, pemerhati sosial dan pembangunan Kabupaten Banggai Kepulauan. Ia menilai keandalan pelayanan PLN mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama sepanjang tahun 2025.

“Lima tahun belakangan ini, puncak keandalan pelayanan PLN di Banggai Kepulauan justru terjadi di tahun 2025. Biasanya menjelang Natal dan Tahun Baru selalu terjadi pemadaman masif, tetapi kali ini pelayanan sangat memuaskan,” ujar Simbil.

Menurutnya, kondisi tersebut memberi dampak nyata bagi masyarakat. Umat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, dan perayaan hari besar keagamaan berlangsung tanpa gangguan listrik.

“Atas nama masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada PLN Sulutenggo, PLN UP3 Luwuk, dan PLN ULP Salakan yang telah bekerja dengan baik. Terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan atas dukungan dan sinerginya,” tambahnya.

Simbil berharap pelayanan prima yang telah dicapai dapat terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya, mengingat listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat serta penopang utama aktivitas ekonomi dan sosial di daerah kepulauan.

Dengan penanganan cepat dan koordinasi yang solid, insiden di PLTD Salakan tidak berdampak pada layanan kelistrikan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen PLN dalam menjaga keandalan listrik di Banggai Kepulauan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 482
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Harapan masyarakat pesisir Banggai Kepulauan terhadap penegakan hukum di laut kembali diuji. Janji penempatan Pos Polisi Air (Pol Airud) apung yang sebelumnya disampaikan Polres Banggai Kepulauan hingga kini belum terealisasi. Akibatnya, praktik pengeboman ikan kembali marak dan kian mengancam ekosistem laut. Beberapa waktu lalu, rencana penempatan Pos Pol Airud apung di kawasan […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 2.891
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.271
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 397
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Rabu (17/09/2025), mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Kaum Milenial Muslim Moderat (KaMIMo), Sunatullah A.W Karim. Menurut data yang dihimpun, dari total 220 siswa penerima program, 157 di antaranya diduga mengalami gejala keracunan usai […]

  • Bom Ikan Merajalela di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin: Ini Kejahatan yang Dipelihara

    Bom Ikan Merajalela di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin: Ini Kejahatan yang Dipelihara

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • visibility 481
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di wilayah perairan Banggai Kepulauan (Bangkep) kian tak terkendali dan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Maraknya ledakan di kawasan konservasi laut menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan ini bukan sekadar terjadi karena lemahnya pengawasan, melainkan akibat pembiaran yang sistematis. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Saleh […]

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.432
    • 1Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

error: Content is protected !!
expand_less