Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 112
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini memasuki fase krusial. Di tengah upaya penertiban oleh pemerintah, muncul dinamika baru di masyarakat yang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana antara “taat aturan” dan “pelanggaran”.
Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa kondisi yang terjadi saat ini merupakan pertemuan antara regulasi formal dengan realitas sosial masyarakat kepulauan yang kompleks.
“Yang kita hadapi sekarang bukan sekadar pelanggaran distribusi, tapi benturan antara regulasi dengan kondisi riil masyarakat. Kalau ini tidak dipahami secara utuh, maka kebijakan akan selalu menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi terkait BBM subsidi pada dasarnya sudah jelas, di mana distribusi harus tepat sasaran melalui mekanisme rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas teknis seperti Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian.
“Secara hukum, ini sudah benar. Negara harus menjaga agar subsidi tidak salah sasaran,” ujarnya.
Namun persoalan muncul ketika aturan tersebut diterapkan secara kaku di wilayah seperti Banggai Kepulauan.
“Bangkep ini wilayah kepulauan. Banyak masyarakat yang tidak tercatat sebagai nelayan atau petani, tapi faktanya mereka melaut dan berkebun. Bahkan ASN pun ada yang punya kebun dan butuh BBM,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan penyimpangan, melainkan realitas sosial yang wajar di daerah kepulauan dengan sumber penghidupan yang beragam.
“Kalau hanya mengacu pada data administratif, maka banyak masyarakat yang secara nyata membutuhkan justru tidak terakomodir. Di sinilah letak masalahnya,” katanya.
Situasi ini, menurut Saleh, kemudian melahirkan dilema kebijakan yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hitam-putih.
“Kalau dilonggarkan, berpotensi disalahgunakan. Tapi kalau diperketat tanpa penyesuaian, masyarakat yang benar-benar butuh justru terhambat. Ini dilema nyata,” ujarnya.
Ia menilai bahwa fenomena seperti masyarakat membawa perahu ke SPBU merupakan bentuk respon terhadap sistem yang belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
“Perahu ke SPBU itu bukan akar masalah, tapi gejala. Itu tanda bahwa sistem distribusi belum adaptif terhadap kondisi wilayah,” tegasnya.
Lebih jauh, Saleh menjelaskan bahwa jika dilihat secara teknis, sistem distribusi BBM di Banggai Kepulauan sebenarnya sangat memungkinkan untuk dikendalikan.
“Dengan hanya tujuh SPBU, ini termasuk sistem yang paling mudah diawasi. Artinya, persoalannya bukan pada kemampuan, tapi pada bagaimana pengendalian itu dijalankan,” ujarnya.
Sebagai solusi, ia menawarkan pendekatan yang tidak bertentangan dengan regulasi, namun mampu menyesuaikan dengan kondisi riil masyarakat.
“Dalam hukum itu ada tiga prinsip: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan seimbang. Tidak bisa hanya satu yang ditegakkan,” jelasnya.
Salah satu solusi utama yang ia dorong adalah penguatan basis data desa sebagai fondasi distribusi.
“Rekomendasi tetap dari dinas, tapi datanya harus dari desa. Karena desa yang tahu siapa yang benar-benar melaut, siapa yang berkebun, dan siapa yang butuh BBM,” katanya.
Ia menekankan bahwa pendataan ini harus dilakukan secara faktual dan menyeluruh.
“Nama, aktivitas, kebutuhan BBM itu semua harus jelas. Kalau tidak terdata, tidak boleh akses. Ini untuk menjaga agar tetap tepat sasaran,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong agar distribusi BBM di wilayah yang jauh dari SPBU dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“BUMDes harus menjadi satu-satunya jalur distribusi di desa. Satu desa, satu pintu. Ini membuat distribusi lebih tertib dan mudah diawasi,” ujarnya.
Menurutnya, dengan skema tersebut, distribusi tidak lagi bersifat liar dan tidak terkontrol.
“Kalau lewat BUMDes, alurnya jelas, harganya bisa dikendalikan, dan tidak ada lagi permainan di bawah,” katanya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penguatan di tingkat desa harus diimbangi dengan pengawasan ketat di SPBU sebagai titik utama distribusi.
“SPBU adalah pintu terakhir. Di sinilah semua harus dikontrol. Transparansi stok, pengawasan langsung, dan pembatasan pembelian harus dijalankan,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan langkah sederhana namun efektif, seperti pembatasan pembelian berulang.
“Satu orang satu kali beli per hari. Ini sederhana tapi sangat efektif memutus praktik penimbunan,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi harga dan stok agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
“Kalau semua terbuka, maka ruang untuk penyimpangan akan tertutup dengan sendirinya,” katanya.
Dalam aspek penegakan hukum, Saleh menegaskan bahwa fokus harus pada aktor utama.
“Jangan hanya yang kecil. Kalau mau sistem berubah, yang besar harus disentuh. Cukup satu ditindak serius, efeknya langsung terasa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh solusi yang ditawarkan tidak membutuhkan anggaran besar maupun sistem yang kompleks.
“Ini bukan soal uang, tapi soal ketegasan dan konsistensi. Sistem sudah ada, tinggal dijalankan dengan benar,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Saleh menegaskan bahwa persoalan BBM di Banggai Kepulauan hanya bisa diselesaikan jika kebijakan mampu menjembatani antara aturan dan realitas.
“Regulasi tidak boleh diabaikan, tapi juga tidak boleh menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Di situlah kebijakan harus hadir,” ujarnya.
Ia menutup dengan penegasan yang kuat:
“Kalau regulasi dan realitas bisa dipertemukan dengan benar, maka persoalan BBM di Bangkep bukan hanya bisa dikendalikan, tapi bisa diselesaikan secara menyeluruh.”
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar